Pages

Rabu, 04 November 2015

RKJM Bab 4



BAB IV
PENUTUP


Demikian RKJM ini disusun, diharapkan dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi MI AL-HIKMAH BALONGREJO dalam melakukan peningkatan – peningkatan ke yang lebih baik. Walaupun demikian,   tentu RKJM ini belum sempurna dan masih banyak kekurangannya. Untuk itu berbagai masukan yang berharga dari para pembaca dan praktisi pendidikan lainnya sangat dinantikan untuk menyempurnakannya.

RKJM Bab 3 (4)



Format Pelaporan monitoring dan evaluasi

Komponen
Program
Sasaran
Kegiatan
Kendala
&
pemecahan
Peningkatan
program
Rekome
ndasi
Indskator
Keberhnasilan
Target
Pencapaian
Realisasi
Standar lsi
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Isi
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Isi
Penyusunan dokumen KTSP
KTSP sudah
tersusun pada
tahun 2014/2015
100%
100%
Dana belum mencukupi
Peningkatan Penyusunan dokumen KTSP
Peningkatan Penyusunan dokumen KTSP
Standar Proses
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Proses
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Proses
Penyusunan perangkat pembelajaran
Perangkat pembelajaran sudah tersusun
100%
100%
Dana belum mencukupi
Peningkatan Penyusunan perangkat pem
Peningkatan Penyusunan perangkat pem
Standar Kompetensi
lulusan
Rencana pendanaan dan biaya Pregram Standar Kompetensi Lulusan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Kompetensi
Sosialisasi SKL
Civitas Madrasah Ibtidaiayah mangetahui SKL
100%
100%
Dana belum mencukupi
Peningkatan Sosialisasi SKL
Peningkatan Sosialisasi SKL
Standar
Pendidik Dan Kependidikan
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pelatihan Guru Mata Pelajaran
Guru Menerapkan Hasil Pelatihan
100%
100%
Dana belum mencukupi
Peningkatan Pelatihan Guru Mata Pelajaran
Peningkatan Pelatihan Guru Mata Pelajaran
Standar
Sarana dan
Prasarana
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Sarana dan Prasarana
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Sarana dan
Prasarana
Pengadaan format/ blangko perangkat pembelajaran 2014/2015
Tersedianya format/ blangko perangkat
100%
100%
Dana belum mencukupi
Peningkatan Pengadaan format/ blangko perangkat pembelajaran 2007/2008
Peningkatan Pengadaan format/ blangko perangkat pembelajaran 2007/2008
Standar
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Pengelolaan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar pengelolaan

Kalender Pendidikan
Terlaksanya pelaksanaan pembelajran tahunan
100%
100%
Dana belum mencukupi
Peningkatan Kalender Pendidikan
Peningkatan Kalender Pendidikan
Pengelolaan
Standar
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Pembiayaan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Pembiayaan
Investasi/pengadaan
-- computer
- LCD
Tercukupinya rasio komputer pada siswa
100%
100%
Dana belum mencukupi
-Peningkatan Investasi/pengadaan :
-- computer
- LCD
-Peningkatan Investasi/pengadaan :
-- computer
- LCD
Pembiayaan
Standar
Penilaian
Pendidikan
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Penilaian
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Penilaian
Tehnik penelitian hasil belajar mata pelajaran
Memiliki SKM atau mata pelajaran
100%
100%
Dana belum mencukupi
Peningkatan Tehnik penelitian hasil belajar mata pelajaran
Peningkatan Tehnik penelitian hasil belajar mata pelajaran

RKJM Bab 3 (3)




2.    Langkah Penyusunan
Fungsi dasar suatu anggaran adalah sebagai suatu bentuk perencanaan, alat pengendalian, dan alat analisis. Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan, jumlah yang dicantumkan dalam anggaran adalah jumlah yang diperkirakan akan direalisasikan pada saat pelaksanaan kegiatan. Jumlah tersebut diupayakan agar mendekati angka yang sebenarnya, termasuk di dalamnya adalah perhitungan pajak­pajak terkait yang menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyusunan anggaran berangkat dari rencana kegiatan atau program yang telah disusun dan kernudian diperhitungkan berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, bukan dari jumlah dana yang tersedia dan bagaimana dana tersebut dihabiskan. Dengan rancangan yang demikian fungsi anggaraji sebagai alat pengendalian kegiatan akan dapat diefektifkan.
Langkah-langkah penyusunan anggaran adalah sebagai berikut:
1. Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan.
2. Menyusun rencana berdasar skala prioritas pelaksanaannya.
3. Menentukan program kerja dan rincian program.
4. Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program.
5. Menghitung dana yang dibutuhkan.
6. Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana.
Berbagai rencana yang dituangkan ke dalam Rencana dan Program Tahunan pada dasarnya adalah program Madrasah, oleh karena itu anggaran yang diperlukan juga tercakup dalam anggaran dan pendapatan belanja Madrasah (APBM). Anggaran untuk rencana program dalam Rencana Kegiatan Madrasah (RKM) dapat berasal dari berbagai sumber dana. Prinsip efisiensi harus diterapkan dalam penyusunan rencana anggaran setiap program Madrasah. Pada anggaran yang disusun perlu dijelaskan, apakah rencana program yang akan dilaksanakan merupakan hal yang baru atau merupakan kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya, dengan menyebutkan sumber dana sebelumnya.
Di dalam anggaran yang disusun harus memuat informasi/data minimal tentang:
1.   Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
2.   Uraian kegiatan program: program kerja, rincian program.
3.   Informasi kebutuhan: barangfjasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan.
4.   Data kebutuhan: harga satuan, jumlah biaya yang diperlukan untuk seluruh volume kebutuhan.
5.   Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan periode terkait.
6.   Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, jumlah yang direalisasikan bisa terjadi tidak sama dengan anggarannya (karena sesuai dengan kondisi pada saat transaksi), bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Realisasi keuangan yang tidak sama dengan anggaran, terutama yang cukup besar perbedaannya (iumlah material), harus dianalisis sebab-sebabnya dan apabila diperlukan dapat dilakukan revisi anggaran agar fungsi anggaran dapat tetap berjalan. Perbedaan antara realisasi pengeluaran dengan anggarannya bisa terjadi karena:
a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran;
b. Terjadinya penghematan atau pemborosan;
c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan',
d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi, atau
e. Penyusunan anggarai, yang kurang tepat.
Sifat anagaran yang lain adalah bahwa anggaran bersifat luwes, artinya apabila dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan ternyata harus dilakukan penyesuaian kegiatan, maka anggaran dapat direvisi dengan menempuh prosedur tertentu. Perubahan-perubahan yang mungkin terjadi adalah:
Adanya suatu kegiatan program yang sebelumnya tidak dicantumkan di dalam proposal, sedangkan di lain pihak terdapat rencana kegiatan yang telah dicantumkan dalam proposal namun tidak jadi dilaksanakan karena suatu sebab. Apabila terjadi perubahan yang demikian, Ivladrasah harus melaporkannya secara tertulis ke BP3 (Komite Madrasah) untuk mendapatkan persetujuan tanpa melihat besarnya perubahan jumlah anggaran yang terjadi dan selanjutnya menginformasikan kepada Mapendais Kabupaten/Kota.
Perubahan berkaitan, dengan perubahan komponen program atau aktivitas namun pergeseran/perubahen dana yang terjadi secara kumulatif masih dibawah 10% dari total anggaran rencana kegiatan. Perubahan yang demikian tidak perlu dilaporkan segera tetapi cukup diberikan penjelasan dalam laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan program RKM yarg disampaikan pada setiap catur wulan.
Berdasarkan pada rencana dan program peiaksanaan kegiatan RKM pada tahun 2013/2014, maka disusun anggaran dengan format yang digunakan sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Madrasah
2. Anggaran Pembiayaan Rencana Kegiatan Madrasah Total
Di dalam format APB RKM, terdapat informasi yang perlu diisi oleh Madrasah mengenai identitas Madrasah disertai dengan rencana dan sasaran yang ingin dicapai oleh Madrasah selama satu tahun ke depan dan penanggungjawab program. Selain itu perlu disampaikan juga, apakah rencana tersebut merupakan rencana baru atau rencana lama. Apabila rencana lama dan dilanjutkan pada tahun ini, maka Madrasah perlu memberi informasi tentang jumlah dana yang tersisa pada tahun yang lalu. Hal itu dimaksudkan agar sustainabilitas pembiayaan program dari tahun ke tahun tidak terputus dan Japat dipantau secara cermat.
Untuk lebih tertib dalam hal administrasi keuangan, apabila Madrasah mengajukan beberapa rencana, maka setiap rencana hendaknya memiliki satu APB RKM sendiri (format Anggaran Pendapatan dan Belanja - RKM) dan selanjutnya dibuat dalam satu anggaran keseluruhan (Anggaran Pembiayaan RKM Total) yang merupakan kompilasi dari seluruh anggaran yang dibuat oleh Madrasah dalam satu tahun pelajaran.
Dalam menyusun Rencana Anggaran Madrasah, ada empat langkah yang akan dilakukan:
1. Menyusun Rencana Biaya
2. Menyusun Rencana Biaya dan Pendapatan
3. Menyesuaikan Rencana dengan Sumber Pendanaan
4. Menyusun Rencana Anggaran Madrasah (RAM)



Langkah I Menyusun Rencana Biaya
Proses penyusunan rencana biaya dan pendanaan RKM di lakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
1.     Mendapatkan dan menghitung daftar biaya satuan dari semua kegiatan yang telah dirumuskan. Sebelum menghitung rencana biaya KKRKM perlu memiliki "Daftar Biaya Satuan" untuk semua kegiatan yang telah dirumuskan. Dengan daftar ini setiap biaya kegiatan dapat dihitung langsung dengan mengalikan jumlah satuan program dan kegiatan tersebut dengan biaya satuan dalam "Daftar Biaya Satuan". Cara menyusun biaya satuan:
a.    Menentukan jenis satuan dan jumlah satuan standar
b.    Menghitung biaya atau harga satuan
2.     Menghitung biaya satuan
3.     Menyusun rencana biaya pengembangan Madrasah selam 4 tahun
4.     Menghitung perkiraan sumber pendanaan
5.     Penyesuaian rencana biaya dan sumber pendanaan
6.     Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM).

Tahap I Menyusun Biaya Satuan
Daftar biaya satuan dapat disusun dengan cara:
1. Menentukan jenis satuan dan jumlah satuan standar
2. Menghitung biaya atau harga satuan.
Untuk menghitung biaya satuan misalnya dengan menghitung jumlah orang, maka kita harus membuat analisis harga satuan per orang.

Tahap II Menyusun Rencana Biaya
Setelah menyusun daftar biaya atau harga satuan, berikutnya menghitung rencana Biaya. Rencana Biaya adalah Rencana Kebutuhan dana yang diperlukan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirumuskan serta biaya operasionalnya.
Langkah-langkah menyusun Rencana Biaya
a. Menyiapkan daftar biaya satuan (Telah dijelaskan pada bahasan terdahulu)
b. Menyiapkan rencana biaya, yang harus dilakukan untuk menyusunnya adalah:
1)    Menyusun biaya pengembangan, yaitu mengkalikan jumlah satuan dengan harga satuan
2)    Menghitung biaya operasional

Tahap III Menyusun Rencana Biaya dan Pendapatan
Rencana biaya Pendapatan adalah rencana kebutuhan dana untuk setiap program dan kegiatan, baik untuk pengembangan maupin untuk operasional. Rencana biayajuga mencakup identifikasi sumber pendapatan dari setiap kebutuhan dana tersebut. Beberapa sumber pendapatan sesuai dengan urutan tingkat kepastian perolehan dana adalah sebagai berikut:
a. BOS (Bantuan Operasional Madrasah/Madrasah). Dana BOS sudah pasti jumlahnya, yaitu Rp 580.000 per peserta didik/tahun.
b. Sumbangan masyarakat melalui komite Madrasah belum dapat dipastikan.
c. APBD Kabupaten/Kota. Dana dari APBD berbeda-beda untuk setiap Kabupaten/Kota
d. Donatur (Perusahaan/industri, Alumni, perorangan, dsb.

3.    Rencana Pendanaan Dan Biaya Program Kerja Madrasah Jangka Menengah (4 Tahun)
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan terhadap rencana pengembangan Madrasah 4 (empat tahun) ke depan, maka dibutuhkan Biaya Pengembangan  MI AL-HIKMAH BALONGREJO Sebesar Rp. 536.123.600,-

Untuk memenuhi biaya tersebut sumber pendanaan akan di upayakan melalui :
1. Biaya BOS
2. Biaya Komite
3. Biaya APBP/D Pusat/Kab


A.     MONITORING DAN EVALUASI
1. Pengertian dan Tujuan
Monitoring dan evaluasi (MONEV) pada dasarnya terdiri atas dua aspek kegiatan, yaitu monitoring dan evaluasi. Meskipun kedua istilah tersebut seringkali dipandang memiliki satu pengertian, sesungguhnya masing-masing memiliki makna dan fokus yang agak berbeda. Monitoring merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi atau memantau proses dan perkembangan pelaksanaan program Madrasah. Fokus monitoring adalah untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan program Madrasah, bukan pada hasilnya. Lebih spesifiknya, fokus monitoring adalah pada komponen proses pelaksanaan program, baik menyangkut proses pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, maupun pengeloiaan proses belajar mengajar di Madrasah. Sedangkan evaluasi merupakan suatu proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program Madrasah dengan kriteria tertentu untuk keperluan pembuatan keputusan.
Informasi hasil evaluasi dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan pada program. Apabila hasilnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, berarti program tersebut efektif. Jika sebaliknya, maka program tersebut dianggap tidak efektif (gagal).
Monitoring dilakukan untuk tujuan supervisi, yaitu untuk mengetahui apakah program Madrasah berjalan sebagaimana yang direncanakan, apa hambatan yang terjadi dan bagaimana cara mengatasi masalah tersebut. Dengan kata lain monitoring menekankan pada pemantauan proses pelaksanaan program dan sedapat mungkin tim/retugas memberikan saran untuk mengatasi masalah yang terjadi. Hasil monitoring digunakan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan pelaksanaan program-program di Madrasah.
Evaluasi bertujuan untuk mengetahui apakah program Madrasah mencapai sasaran yang diharapkan. Evaluasi menekankan pada aspek hasil (output). Konsekuensinya, evaluasi baru dapat dilakukan jika program Madrasah sudah berjalan dalam satu periode, sesuai dengan tahapan sasaran yang dirancang. Misalnya untuk satu tahun pelajaran. Dapat juga untuk satu catur wulan atau satu semester, jika memang programnya dirancang dengan tahapan catur wulan/semester.
Hasil MONEV berupa informasi untuk pengambilan keputusan, sehingga informasi/datanya harus dapat dipertanggungjawabkan (valid dan reliable). Informasi dan simpulan hasil monitoring diharapkan dapat digunakan untuk mengambil keputusan tentang apa yang perlu dilakukan untuk membantu agar program Madrasah berhasil seperti yang diharapkan. Informasi dan simpulan hasil evaluasi diharapkan untuk mengambil keputusan tentang program Madrasah secara utuh, mulai dari kesesuaian dengcn kebutuhan masyarakat dan tuntutan masa depan (konteks), input, proses, output yang ditargetkan maupun outcome yang diharapkan, dan juga untuk program-program tahun berikutnya.

2.    Komponen dan Indikator
Secara umum, MONEV program Madrasah mencakup lima komponen utama, yaitu: (1) konteks, (2) input, (3) proses, (4) output, dan (5) outcome.
a.    Komponen konteks pada dasarnya mempertanyakan apakah program Madrasah sesuai dengan landasan hukum dan kebijakan pendidikan, tantangan masa datang, dan kondisi lingkungan Madrasah. Komponen konteks menrakup indikator yang mempe.,Ianyakan apakah program Madrasah sesuai dengan: (a) landasan hukum/kebijakan pendidikan yang berlaku, (b) kondisi geografis, demografis dan sosial ekonomi masyarakat, (c) tantangan masa depan bagi lulusan, (d) lingkungan budaya dan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan, (d) daya dukung masyarakat terhadap program pendidikan. Indikator-indikator tersebut seharusnya menjadi landasan Madrasah dalam merumuskan visi, misi, dan tujuan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan MONEV, yang dipertanyakan adalah: apakah visi, misi, dan tujuan serta sasaran yang dirumuskan telah sesuai dengan indikator-indikator eksternal tersebut di atas.
b.    Komponen input pada dasarnya mempertanyakan apakah input-input pendidikan siap untuk digunakan. Siap berarti mencakup keberadaan, kuantitas maupun kualitasnya. Komponen input mencakup indikator antara lain: (1) standar isi-, (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan-, (5) standar sarana dan prasarana-, (6) standar pengelolaan-, (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Input mana yang dicermati dalam MONEV tergantung sasaran yang ingin dicapai dan program yang dilaksanakan. Idealnya indikator-indikator input tersebut telah siap sehingga proses pendidikan yang diprogramkan dapat berjalan dengzn baik. Di dalam pelaksanaan MONEV dipertanyakan apakah program-program pada 8 (delapan) standar tersebut telah disusun atau diadakan sesuai kebutuhan.
c.    Komponen proses pada dasarnya mempertanyakan apakah proses pengolahan input telah sesuai dengan yang seharusnya. Artinya apakah proses tersebut telah sesuai dengan prinsip yang diyakini atau terbukti baik sesuai dengan atau di atas standar nasional yang ada. Komponen proses mencakup antara lain indikator: (a) proses (1) pelaksanaan standar isi; (2) pelaksanaan standar proses; (3) pelaksanaan standar kompetensi lulusan '(4) pelaksanaan standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) pelaksanaan standar sarana dan prasarana; (6) pelaksanaan standar pengelolaan; (7) pelaksanaan standar pem'_:ayaan, dan (8) pelaksanaan standar penilaian pendidikan. Idealnya indikator-indikator dalam kompcnen proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip dan konsep yang dijadikan landasan berpikir. Oleh karena itu, dalam MONEV dipertanyakan apakah proses-proses yang terkait dengan program yang diajukan pada 8 standar tersebut telah berjalan seperti prinsip dan konsep yang ditetapkan.
d.    Komponen output pada dasarnya mempertanyakan apakah sasaran yang ingin
dicapai pada suatu program tertentu dari 8 standar tersebut telah tercapai.
Dengan demikian untuk komponen output, MONEV baru dapat dilakukan pada
saat program sudah selesai dan kegiatannya merupakan evaluasi. Komponen
output selalu mengenai kinerja siswa, karena pendidikan pada dasarnya mendidik
siswa. Artinya apapun program yang diajukan, wujud outputnya harus berbentuk
kinerja siswa atau yang biasa disebut hasil belajar. Hasil belajar dapat bersifat
akademik, misalnya nilai hasil belajar nasional, nilai raport, kejuaraan pada LKIR
dan sebagainya. Juga dapat bersifat non akademik, misalnya harga diri.
kejujuran, kerjasama yang baik, rasa kasih sayang yang tinggi terhadap sesama.
solidaritas, toleransi, kedisiplinan, kerajinan, prestasi dalam olahraga, aktivitas
keagamaan, kesenian dan sebagainya. Juga sangat mungkin ada output yang bersifat antara, misalnya intensitas kehadiran guru, intensitas belajar mengajar, dan sebagainya. Namun hasil antara tersebut harus benar-benar sebagai wahana untuk mewujudkan hasil belajar. Idealnya nutput tersebut sesuai dengan yang dicanturnkan sebagai sasaran program. Dalam evaluasi dipertanyakan apakah sasaran berupa output iersebut dapat terealisasi atau tidak. Dalam MONEV komponen output, ketercapaian sasaran itulah yang dilihat, termasuk masalah yang terjadi jika ternyata sasaran tidak tercapai.
e.    Komponen outcome pada dasarnya mempertanyakan dampak dari program Madrasah dari 8 standar tersebut. Dampak biasanya muncul setefah output terjadi beberapa lama. Dampak dapat terjadi pada siswa (tamatan), misalnya diterima­tidaknya diperguruan tinggi, waktu tunggu mendapatkan pekerjaan, gaji/penghasilan setelah bekerja dan sebagainya. Dampak juga dapat mengenai Madrasah, misalnya peningkatan popularitas Madrasah, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Madrasah dan sebagainya.

3.    Instansi yang Bertugas Melaksanakan MONEV
a.    Kepala Madrasah melaksanakan MONEV terhadap program-program yang dilaksanakan di Madrasahnya, baik yang fokusnya pada monitoring pelaksanaan program maupun pada evaluasi hasil program. MONEV seperti ini disebut MONEV internal. Dengan cara itu diharapkan kepala Madrasah mengetahui perkembangan pelaksanaan program Madrasah dan memberikan solusi jika terjadi masalah. MONEV oleh kepala Madrasah dilakukan secara periodik dan hasilnya dicatat sebagai dokumen. Dokumen tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan dan untuk bahan konsultasi ketika ada MONEV dari Departemen Agama Kabupatenikota atau Kanwil Depag Propinsi atau Direktorat.
b.    Depag Kabupateri/kota melaksanakan MONEV sebagai bagian tugas fungsional pembinaan Madrasah. Dengan demikian MONEV yang dilaksanakan oleh Depag Kabupaten/kota mencakup seluruh Madrasah yang berada di kabupaten/kota yang bersangkutan. Bukankah MONEV merupakan bagian dari pembinaan Madrasah? Hasil MONEV yang berupa rangkuman esensial sebaiknya disampaikan kepada Kanwil Depag Propinsi dan Direktorat Mapenda, untuk bahan pengambilan keputusan di tingkat propinsi dan nasional.
c.    Kanwil Depag Propinsi juga melakukan MONEV secara sampling untuk validasi hasil MONEV yang dilakukan oleh Depag Kabupaten/kota, dalam rangka menyusun simpulan pada tingkat propinsi.
d.    Direktorat Mapenda melaksanakan MONEV secara sampling untuk validasi hasil­hasil monitoring yang dilakukan Depag Kabupaten dan Propinsi, untuk keperluan pengembangan konsep dan program Madrasah di tingkat nasional.

4.    Waktu Pelaksanaan MONEV
a.    MONEV internal oleh kepala Madrasah yang memfokuskan pada monitoring pelaksanaan program Madrasah dilaksanakan secara periodik sepanjang tahun, misalnya setiap minggu. Dengan melaksanakan MONEV setiap minggu diharapkan kepala Madrasah mengetahui betul perkembangan pelaksanaan program Madrasah yang sedang berjalan, dan sedini mungkin mengetahui kendala yang muncul sehingga dapat membantu penanggungjawabnya dalam mencari pemecahannya. Kepala Madrasah dibantu oleh tim guru juga perlu melakukan MONEV yang memfokuskan pada evaluasi hasil program Madrasah pada akhir tahun akademik atau akhir pelaksanaan program Madrasah.
b.    MONEV oleh Depag Kabupaten/kota dilaksanakan minimal dua kali dalam satu tahun pelajaran, dan tentu saja !cbih baik jika lebih dari dua kali. Jika hanya dua kali, sebaiknya satu kali MONEV dilakukan di saat KBM berjalan efektif yaitu antara Agustus sampai dengan April, sedangkan yang kedua diiaksanakan pada saat hasil program sudah diketahui, yaitu antara bulan Juni dan Juli.
c.    MONEV oleh Kanwil Depag Propinsi dilaksanakan pada saat KBM efektif sedang berlangsung (Agustus-April), agar dapat mengetahui proses pelaksanaan program dan petugas dapat bertemu dengan siswa dalam keadaan KBM berjalan. Data hasil Madrasah dapat juga diambil dari laporan Madrasah dan laporan MONEV yang dilakukan oleh Depag Kabupaten/kota. Namun data dari laporan yang dibuat oleh Madrasah perlu dicek kebenarannya di lapangan.
d.    MONEV oleh Direktorat Mapenda ' iuga dilaksanakan ketika KBM efektif berjalan di Madrasah, yaitu antara Agustus-April. Data hasil pelaksanaan program Madrasah dapat diperoleh dari laporan MONEV oleh Depag Kabupaten/kota dan MONEV yang dilakukan oleh Kanwil Depag Propinsi.
e.    Setiap dua atau tiga tahun sekali dilakukan penilaian secara komprehensif terhadap Madrasah sebagai school review. Jika diperlukan, school review dilaksanakan oleh institusi independen.
Perlu dicatat bahwa MONEV haruslah dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti tentang MONEV dan telah mempelajari program-program yang dimiliki Madrasah. Untuk Depag Kabupaten/kota, MONEV sebaiknya dilakukan oleh pengawas/PPAI yang memang secara fungsional bertugas untuk pembinaan maorasah. Sebelum melakukan MONEV sebaiknya PPAI mempelajari lebih dahulu program m-drasah yang akan dikunjungi. Juga mempelajari laporan kemajuan yang disusun oleh Madrasah pada setiap akhir catur wulan/semester (jika sudah ada) dan laporan akhir tahun sebelumnya.

5.    Sumber Data
Sumber data MONEV adalah: (1) dokumen, (2) persepsi orang (responden) dan (3) hasil pengamatan. Sumber data MONEV ini harus disesuaikan dengan data yang diperlukan.
a.    Dokumen mencakup antara lain dokumen program Madrasah pada 8 standar tersebut, data sosial ekonomi orangtua siswa, jumlah siswa dan guru serta fasilitas yang dimiliki Madrasah maupun yang ada di lingkungannya, dan sebagainya.
b.    Orang (responden) akan memberikan data tentang persepsi mereka terhadap pelaksanaan program Madrasah pada 8 standar tersebut, keterbukaan manajemen Madrasah, kerjasama antara warga Madrasah maupun Madrasah dengan lingkungan, kemandirian Madrasah dalam menyusun kebijakan, akuntabilitas program Madrasah, serta sustainibilitas (keberlanjutan) program­program Madrasah.
c.    Hasil pengamatan akan memberikan data antara lain berupa keterlibatan warga Madrasah dalam kegiatan-kegiatan di Madrasah untuk mewujudkan program­ program Madrasah pada 8 standar tersebut, seperti KBM di Madrasah, latihan olahraga atau kesenian, kondisi fasifitas yang dimiliki Madrasah, dan antusiasme warga Madrasah dalam suatu kegiatan-kegiatan tertentu.

6.    Metoda Pengumpulan Data
Pengumpulan data pada dasarnya dilakukan melalui: (1) metoda dokumentasi untuk mencermati dokumen-dokumen program Madrasah, kondisi sosial ekonomi orangtua siswa, fasilitas yang dimiliki Madrasah, dan hasil-hasil yang dicapai oleh program Madrasah seperti nilai hasil belajar nasional, hasil berbagai kejuaraan, dan sebagainya; (2) metoda wawancara untuk menggali pendapat beberapa warga Madrasah dan orangtua secara mendalam terhadap program Madrasah, proses penyusunan program maupun pelaksanaannya; (3) metoda observasi untuk menggali data yang terkait dengan kegiatan program Madrasah yang sedang berjalan maupun hasil-hasilnya; serta (4) metoda kuesioner untuk menggali pendapat warga Madrasah yang terkait dengan program Madrasah secara ekstensif.
Penggunaan keempat metoda tersebut dilakukan secara saling melengkapi. Misalnya, metoda wawancara diarahkan untuk mendalami dan melakukan pemeriksanaan ulang terhadap pendapat warga Madrasah yang dituangkan dalam isian kuesioner. Hal ini untuk mengantisipasi adanya data yang tidak sesuai atau bertentangan satu dengan lainnya. Demikian pula metoda observasi diharapkan dapat melengkapi atau pemeriksaan ulang dari data yang diperoleh dari data dokumen atau sebaliknya.

7.    Instrumen
Instrumen terdiri atas: kuesioner dan panduan observasi, dokumentasi dan wawancara. Kuesioner meliputi kuesioner untuk kepala Madrasah, kuesioner untuk guru, kuesioner untuk siswa, kuesioner untuk tata usaha dan kuesioner untuk orangtua. Perlu dipahami bahwa kondisi Madrasah dan permasalahan yang dihadapi sangat bervariasi. Setiap petugas MONEV diharapkan menyesuaikan dengan kondisi Madrasah yang dikunjungi dalam penyusunan instrumen.

8.    Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Penyusunan Rancangan
Sebelum melaksanakan MONEV, rancangan atau disain pelaksanaan MONEV perlu lebih dahulu dikembangkan. Hal ini mengingat program-program di setiap Madrasah (program Madrasah) dan daerah cukup bervariasi, dan dari tahun ke tahun terus berkembang. Rancangan ini diperlukan sebagai pedoman dalam melaksanakan MONEV.
Secara umum, beberapa komponen utama yang perlu ada dalam rancangan MONEV antara lain: (1) penentuan fokus dan tujuan, (2) penentuan komponen dan indikator, (3) rancangan pengumpulan data dan pengembangan instrumen, (4) penyusunan rencana kerja.

a. Penentuan Fokus dan Tujuan
Fokus kegiatan MONEV perlu ditentukan, yaitu apakah lebih menekankan pada kegiatan monitoring atau pada evaluasi. Sebagaimana uraian terdahulu, monitoring memfokuskan pada perolehan informasi mengenai pelaksanaan program Madrasah, sedangkan evaluasi memfokuskan pada hasil program Madrasah. Di samping itu, mengacu pada program-program Madrasah yang sedang atau telah dilaksanakan, perlu ditentukan tujuan MONEV secara jelas dan operasional sehingga kriteria pencapaiannya dapat diukur dan mudah diketahui. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan pencermatan terhadap program Madrasah yang akan di MONEV.



b. Pengembangan Komponen dan Indikator
Komponen dan indikator program Madrasah yang akan di MONEV perlu ditentukan. Penentuan komponen ini didasarkan pada tujuan diselenggarakannya MONEV dan substansi program Madrasah. Untuk kegiatan monitoring, komponen yang perhu dipantau terutama mengenai komponen poses pelaksanaan, termasuk kondisi masukan dan pengelolaannya dalam rangka proses pelaksanaan program Madrasah tersebut. Adapun untuk kegiatan evaluasi program Madrasah mencakup komponen konteks, masukan, proses, dan keluaran, serta dampak.
Penentuan indikator clan kriteria yang digunakan untuk MONEV sangat terkait dengan komponen yang akan di MONEV. Indikator merupakan penjabaran dari komponen-komponen program yang akan di MONEV. Dalam hal ini, setiap komponen dijabarkan menjadi indikator-indikator, termasuk kriteria pencapaiannya.

c. Rancangan Pengumpulan Data dan Pengembangan Instrumen
Sesuai dengan tujuan MONEV dan komponen yang akan di dikaji, perlu ditentukan rencana pengumpulan data. Dalam hal ini, data apa saja yang akan dijaring dan siapa responden atau sumber datanya. Setelah hal tersebut ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah mengembangkan instrumen.
Pengembangan instrumen dilakukan 6-ngan mengacu pada komponen­komponen program yang akan di MONEV. Penyusunan instrumpn mencakup penentuan jenis enis instrumen dan isi instrumen. Isi instrumen hendaknya disusun berdasarkan kisi-kisi substantif dari komponen dan indikator, dan perlu dilakukan validasi serta uji coba untuk memperoleh instrumen yang valid dan reliable. Satu komponen dapat dijabarkan menjadi beberapa indikator.

d. Penyusunan Rencana Kerja
Rencana kerja pelaksanaan MONEV perlu disusun, mencakup berbagai kegiatan dalam MONEV, terutama pengumpulan data, analisis data, pembuatan laporan, dan tindak lanjutnya. Dalam hal ini, perlu disusun jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, pelaksana atau evaluator, hasil yang diharapkan, instrumen dan metode yang digunakan, serta subyek atau sumber data.
Berikut ini merupakan salah satu contoh format rencana kerja penyelenggaraan MONEV:
Tabel Rencana Kerja Pelaksanaan MONEV
No
Waktu
Kegiatan
Hasil Yang
Diharapkan
Pelaksana
Tempat
Responden/
Sumber
Data
Alat/
Instrumen
1.
Semester 1 dan 2
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Isi
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Isi
KTSP sudah
tersusun pada
tahun 2014/2015
Waka Kurikulum
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
Komite, Guru dan Siswa
Angket dan wawancara
2.
Semester 1 dan 2
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Proses
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Proses
Perangkat pembelajaran sudah tersusun
Waka Kurikulum
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
Komite, Guru dan Siswa
Angket dan wawancara
3.
Semester 1 dan 2
Rencana pendanaan dan biaya Pregram Standar Kompetensi Lulusan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Kompetensi
Civitas Madrasah Ibtidaiyah mangetahui SKL
Waka Kurikulum
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
Komite, Guru dan Siswa
Angket dan wawancara
4.
Semester 1 dan 2
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Guru Menerapkan Hasil Pelatihan
Waka Kurikulum
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
Komite, Guru dan Siswa
Angket dan wawancara
5.
Semester 1 dan 2
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Sarana dan Prasarana
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Sarana dan
Prasarana
Tersedianya format/ blangko perangkat
Waka Sarana dan Prasarana
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
Komite, Guru dan Siswa
Angket dan wawancara
6.
Semester 1 dan 2
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Pengelolaan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar pengelolaan

Terlaksanya pelaksanaan pembelajran tahunan
Waka Kurikulum
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
Komite, Guru dan Siswa
Angket dan wawancara
7.
Semester 1 dan 2
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Pembiayaan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Pembiayaan
Tercukupinya rasio komputer pada siswa
Waka Kurikulum
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
Komite, Guru dan Siswa
Angket dan wawancara
8.
Semester 1 dan 2
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Penilaian
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Penilaian
Memiliki SKM atau mata pelajaran
Waka Kurikulum
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
Komite, Guru dan Siswa
Angket dan wawancara
 

Pelaksanaan
Sebagaimana diuraikan di atas, MONEV oleh Depag Kabupaten/kota sebaiknya minimal dilakukan sebanyak dua kali. MONEV yang pertama dilakukan antara bulan Agustus sampai dengan April, yaitu ketika kegiatan pembeiajaran efektif sedang berlangsung. MONEV yang kedua dilakukan pada bulan Juni atau Juli, yaitu ketika kegiatan pembelajaran telah selesai dan hasil-hasilnya dapat diketahui. Jika MONEV dapat dilakukan lebih dari dua kali, maka yang ketiga dan seterusnya dapat dilakukan pada waktu lain selama proses pembelajaran efektif sedang berlangsung, misalnya satu kali pada setiap catur wulan atau dua kal; pada setiap semester. Perlu diperhatikan bahwa waktu pelaksanaan MONEV juga terkait dengan fokus MONEV. Jika MONEV dilakukan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap suatu program madiasah, maka waktu pelaksanaannya pada akhir pelaksanaan program tersebut (misalnya pada akhir tahun pelajaran/akademik).
Kegiatan pelaksanaan MONEV program Madrasah pada dasarnya terdiri atas empat, yaitu pengisian kuesioner oleh responden mencermati dokumen yang terkait dengan program Madrasah, observasi kegiatan program, dan wawancara. Empat kegiatan tersebut dilakukan untuk saling melengkapi dan cek silang (cross check). Misalnya informasi dari isian kuesioner dicek dengan observasi atau wawancara. Empat kegiatan tersebut dapat juga dilakukan secara simultan. Misalnya ketika melakukan observasi langsung diteruskan dengan wawancara untuk kontrolnya. Juga hasil observasi dapat dicek dengan data dokumen.
Responden pengisi kuesioner terdiri atas kepala Madrasah, guru, tata'usaha, siswa dan orang tua. Oleh karena itu, kedatangan tim MONEV (eksternal) ke Madrasah perlu diatur agar dapat bertemu langsung dengan responden tersebut. Sebaiknya tim MONEV memilih sendiri responden yang ingin diminta mengisi kuesioner atau diwawancarai, dan tidak meminta kepala Madrasah untuk menunjuk orang/siswa. Mengapa? Agar diperoleh informasi yang objektif, jujur dan tidak cenderung membaik-baikan atau sebaliknya menjelek-jelekkan. Namun harus diupayakan responden yang mengetahui kondisi atau program-program Madrasah, sehingga dapat memberikan penilaian. Sebagai contoh, ketika memilih orangtua sebagai responden, sebaiknya yang aktif dalam kegiatan Madrasah. Orangtua yang tidak pernah hadir jika diundang rapat, tentu tidak mengetahui kegiatan Madrasah.
Responden untuk wawancara pada dasarnya sama dengan responden pengisi kuesioner dengan maksud mengecek isian mereka. Atau responden lain untuk mengecek isian kuesioner teman mereka. Misalnya isian kuesioner dari seorang guru dicek melalui wawancara dengan guru lain. Yang penting, arahnya untuk mencari informasi yang sebenamya. Jika terjadi perbedaan perlu ditakukan trianggulasi, yaitu menanyakan ke orang ketiga untuk mendapatkan informasi sebenamya.

a. Observasi
1) Observasi dilakukan untuk mencermati kegiatan Madrasah atau bukti fisik yang berkaitan dengan program Madrasah, misalnya KBM, kegiatan olahraga, hasil pengadaan fasilitas tertentu, rapat guru dan sebagainya.
2)  Ketika melakukan observasi sebaiknya telah dipastikan data apa yang ingin didapatkan. Di samping itu juga telah mencermati data awal, baik dari program Madrasah maupun isian kuesioner, sehingga observasi dapat tearah.
3) Hasil observasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan: (1) Apakah manajemen Madrasah cukup terbuka? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan melihat apakah rapat guru berjalan dengan demokratis dan apakah program Madrasah tersedia dan dapat dibaca oleh guru dan tatausaha bahkan orangtua siswa. (2) Apakah kegiatan yang diprogramkan berjalan dengan baik? Jawaban pertanyaan tersebut dicermati misalnya KBM yang diprograrnkaii, kegiatan diperpustakaan, kessuaian fasilitas yang diadakan dengan pengajuan pada program Madrasah dan sebagainya.

b. Wawancara
1) Wawancara dilakukan untuk menggali persepsi responden terhadap proses pelaksanaan program Madrasah. Wawancara juga digunakan untuk mencek data lain yang sudah lebih dahulu diperoleh. Misalnya data dokumen tentang kondisi sosial ekonomi orangtua dapat dicek ketika wawancara dengan orangtua siswa. Data keterbukaan yang diperoleh dari kuesioner dapat dicek dengan wawancara dengan guru, tata usaha, siswa dan orangtua.
2) Hasil wawancara diharapkan dapat mengungkap pertanyaan: (1) Apakih betul bahwa penyusunan program Madrasah dilakukan secara bersama-sama antara pimpinan Madrasah, guru, tata usaha, wakil siswa dan wakil orangtua? (2) Apakah betul semua warga Madrasah, khususnya guru mengetahui apa saja program Madrasah? (3) Apakah betul bahwa alokasi anggaran diketahui oleh warga Madrasah? (4) Apakah betul kerjasama antara warga Madrasah semakin membaik? (5) Apakah betul kerjasama antara Madrasah dengan masyarakat semakin meningkat? (6) Apakah penggunaan dana dilakukan secara terbuka? (7) Apakah program-program Madrasah diyakini akan terus berlanjut, karena memang merupakan kebutuhan Madrasah?
3) Semua yang ditanyakan pada butir (b) di atas juga ditanyakan pada kuesioner. Wawancara lebih banyak melakukan pendalaman atau pemeriksaan tentang isian kuesioner. Oleh karena itu sebaiknya sebelum melakukan wawancara isian kuesioner telah dibaca dan dipahami lebih dahulu.

Catatan.
Idealnya setiap Madrasah menyusun program Madrasah dan secara periodik pada akhir catur wu!arVsemester menyusun laporan kemajuan dan mengirimkannya kepada Kandepag Kabupate/Kota. Oleh karena itu, petugas MONEV seharusnya membaca secara cermat program Madrasah dan laporan kemajuan dari Madrasah, sehingga telah memiliki gambaran cukup baik sebelum datang ke Madrasah. Bahkan laporan itu juga dapat dipahami sebagai sumber data yang, nantinya dicek (divalidasi) ketika mengunjungi Madrasah. Jika Madrasah sudah melaksanakan program Madrasah selama satu tahun pelajaran, maka di akhir tahu• pelajaran tersebut Madrasah menyusun laporan akhir dan mengirimkannya ke Kandepag Kabupaten/Kota.

Khusus untuk masalah keuangan diperlukan pencermatan tersendiri. Sebagaimana diketahui Madrasah (negeri) menerima dana untuk penyelenggaraan pendidikan, baik dari pemerintah maupun dari pihak non-pemerintah. Dana tersebut wajib dikelola dan diadministrasikan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Administrasi dan pertanggungjawaban tersebut harus diwujudkan dalam bentuk tertulis dan siap diverifikasi.
Untuk memudahkan dan melancarkankan pengadministrasian keuangan,
Madrasah hendaknya menyusun: (1) Laporan Realisasi Penggunaan dana, dan (2) Laporan Perkembangan Penggunaan Dana. Laporan yang ada di Madrasah perlu diverfikasi pada saat MONEV untuk diperiksa kebenarannya. Kebenaran laporan keuangan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas program Madrasah.

Pelaporan
a. Analisis Data
MONEV pada dasarnya untuk masing-masing Madrasah secara mandiri, sehingga unit analisisnya juga Madrasah. Simpulan juga akan berlakt, untuk masing-masing Madrasah, sehingga tidak ada generalisasi. Jika ada keinginan generalisasi, sifatnya inferensi dari data atau simpulan yang telah diambil untuk masing-masing Madrasah. Misalnya jika ingin mengetahui berapa persen jumlah Madrasah yang berhasil mencapai sasaran yang dilakukan adalah menghitung dari simpulan masing-masing Madrasah.

Analisis pada MONEV dasarnya untuk menjawab pertanyaan pokok, antara lain:
1) Apakah visi, misi, dan tujuan telah sesuai dengan kondisi Madrasah dan lingkungannya?
2) Apakah sasaran yang diajukan dalam program Madrasah realistik
3) Apakah program-program yang diajukan untuk mencapai sasaran tersebut sesuai?
4) Apakah komponen input telah tersedia dan mendukung proses pelaksanaan program Madrasah?
5) Apakah program-program tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Misalnya apakah program KKG Madrasah direncanakan dapat berjalan seperti yang diharapkan. Apakah program latihan kesenian yang diajukan dapat berjalan seperti yang direncanakan.
6) Apakah aspek-aspek manajemen Madrasah (keterb,--kaan, kerjasama, kemandirian, akuntabilitas dan sustainibilitas) yang ingin dikembangkan sudah tumbuh? Pertanyaan penting tersebut dapat dirinci menjadi: (1) Apakah proses pengambilan keputusan di Madrasah, baik menyangkut program maupun alokasi keuangan, semakin partisipatif dan terbuka? Misalnya dalam penyusunan program Madrasah, rapat-rapat dan pengambilan kebijakan lainnya. (2) Apakah kerjasama antar warga Madrasah maupun antara Madrasah dengan lingkungan masyarakat sekitar beqalan semakin baik? (3) Apakah kemandirian Madrasah (secara kolektif), dalam mengambil kebijakan semakin baik? Artinya tidak sekedar mengikuti petunjuk dari atas. Juga apakah kemampuan Madrasah dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat semakin baik? (4) Apakah pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran akuntabel, baik dari aspek kegiatan maupun keuangannya?
7)   Apakah program Madrasah efektif, artinya apakah sasaran-sasaran yang diajukan dapat tercapai?
8)   Apakah ada dampak positif atau negatif dari program-program yang ada di RKM terhadap Madrasah? Misalnya apakah ada peningkatan jumlah pendaftar calon siswa baru dan partisipasi masyarakat terhadap program Madrasah, sebagai indikator peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Madrasah.
Catatan:
Pertanyaan 1) sampai dengan 8) pada dasarnya merupakan representasi pertanyaan untuk komponen konteks, input, proses, output, dan dampak (outcome).
Data MONEV ini tidak dapat dianalisis secara linier dengan satu butir pertanyaan atau sumber data. Oleh karena itu berdasarkan data yang diperoleh, baik isian kuesioner, dokumentasi, hasil pengamatan (observasi) dan wawancara tersebut, petugas MONEV dituntut untuk mampu memastikan jawaban dari pertanyaan­pertanyaan di atas. Pedu dicatat bahwa simpulan (hasil analisis) sangat mungkin tidak berupa jawaban "ya atau fidak", tetapi seberapa jauh perkembangan yang terjadi. Misalnya, keterbukan manajemen tidak menuntut jawaban "terbuka" atau "tidak terbuka", tetapi seberapa jauh peningkatan keterbukaan yang terjadi setelah adanya program Madrasah tersebut. Oleh karena itu, setelah mencermati 6ta yang diperoleh, petugas MONEV harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Apakah hal seperti tidak subyektif? Jawabnya ya, jika petugas MONEV benar­benar memahami konsep MONEV dan mengerti kondisi Madrasah, memiliki sikap jujur, maka simpulan tidak akan terlalu bias. Oleh karena itu tiga aspek, yaitu pemahaman konsep MONEV, pernahaman kondisi Madrasah, dan kejujuran, merupakan modal yang harus dimiliki oleh petugas MONEV.

Penyusunan Laporan
Laporan MONEV hendaknya memuat dua hal pokok, yaitu laporan teknis yang menyangkut program dan laporan keuangan. Laporan dibuat untuk setiap Madrasah secara terpisah. Untuk MONEV yang dilakukan oleh pihak di luar Madrasah (eksternal), struktur laporan sebagai berikut:
BAB I    PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum Madrasah
B. Program-program Madrasah
BAB II   DESKRIPSI DATA
A. Kondisi dan Dukungan Komponen Konteks
B. Ketersediaan dan Kesiapan Komponen Input
C. Proses Pelaksanaan/Keterlaksanaan Program
D. Ketercapaian Sasaran/Hasil
E. Dampak Program Terhadap Madrasah
BAB III  PENINGKATAN SEBELUM DAN SETELAH PELAKSANAAN PROGRAM­ MADRASAH
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN Bab V PENUTUP
A. Simpulan
B. Rekomendasi

Pemanfaatan Hasil Dan Tindak Lanjut
Seperti disebutkan sebelumnya bphwa hasil MONEV akan digunakan sebagai landasan pengambilan kepOlusan, baik keputusan pada tingkat Madrasah yang bersangkutan, Kandepag tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi, serta oleh Departemen Agama Pusat.

1. Madrasah
Madrasah secara langsung dapat memanfaatkan hasil MONEV, terutama yang berfokus pada monitoring pelaksanaan program yang dilakukan oleh tim internal Madrasah. Dengan mencermati laporan hasil MONEV dapat diidentifikasi berbagai hambatan dan kemajuan dalam pelaksanaan program-program Madrasah. Hasil MONEV tersebut beiiingsi formatif, yaitu sebagai acuan untuk memperbaiki berbaga;, kelemahan dan kendala dalam pelaksanaan program Madrasah agar hasilnya dapat lebih baik. Hal ini terutama menyangkut berbagai komponen dan indikator pendidikan yang secara langsung mampu ditangani Madrasah.
Kepala Madrasah menggunakan hasil MONEV sebagai acuan dalam melakukan pembinaan terhadap para guru dan staf lainnya, serta sebagai dasar dalam penyusunan program Madrasah yang akan datang. Berkaitan dengan hal tersebut, sebaiknya Madrasah secara rutin mengadakan pertemuan warga Madrasah, termasuk Komite Madrasah guna membahas temuan-temuan MONEV. Laporan hasil MONEV yang disusun oleh Madrasah juga digunakan sebagai bentuk laporan kemajuan dan akuntabilitas Madrasah terhadap masyarakat luas dan pihak Kandepag Kabupaten/Kota.
Hasil MONEV yang dilakukan oleh tim eksternal, baik oleh tim Depag Kabupaten/Kota, Propinsi atau Pusat, dimanfaatkan oleh Madrasah sebagai bahan refleksi bagi Madrasah. Dengan mencermati hasil MONEV tersebut, Madrasah dapat mengetahui kelemahan dan keunggulan Madrasahnya dibanding Madrasah-Madrasah lain. Berkaitan dengan hal tersebut, Madrasah yang hasil MONEVnya kurang baik hendaknya tidak segan-segan untuk berkonsultasi atau bertukar pengalaman dengan Madrasah lain yang lebih maju. Demikian pula, Madrasah hendaknya perlu berkonsultasi dengan Pengawas atau Mapenda Kandepag Kabupaten/Kota mengenai berbagai hal yang terkait dengan upaya untuk meningkatkan kinerja Madrasahnya.

2. Kandepag Kabupaten/Kota
Laporan pelaksanaan monitoring yang secara periodik dikirin-, pada akhir catur wulan/semester oleh Kepala Madrasah kepada Kandepag Kabupaten/Kota merupakan bentuk laporan MONEV internal. Laporan ini hendaknya digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penilaian prestasi Madrasah. Artinya Madrasah yang secara teratur mengirim laporan dengan komprehensif (walaupun singkat) dinilai positif, sebaliknya yang tidak mengirim secara teratur perlu diperingatkan. Jika Madrasah tidak mengirim laporan perlu ditegur dan jika perlu dicatat sebagai pertimbangan pada saat dilakukan penilaian akhir tahun pelajaran.
Laporan tersebut sebaiknya digunakan sebagai pertimbangan urgensi kunjungan ke Madrasah. Artinya Madrasah yang mengalami masalah perlu mendapat prioritas dikunjungi dengan maksud untuk memberikan bantuan pemecahan. Isi laporan juga digunakan sebagai data dasar kunjungan sehingga pelaksanaan MONEV di Madrasah yang bersangkutan lebih terarah dan lancar.
MONEV yanq dilaksanakan pada saat KBM berjalan diarahkan sebagai monitoring dan lebih ditekankan untuk mengetahui penyimpangan yang mungkin terjadi serta hambatan pelaksanaan program Madrasah. Laporan MONEV ini digunakan sebagai landasan apakah diperlukan bantuan untuk memecahkan masalah yang terjadi atau diperlukan "peringatan" jika ternyata ada pelaksanaan yang menyimpang dari rancangan program Madrasah. Akuntabilitas administrasi keuangan perlu mendapat perhatian khusus pada MONEV ini, untuk memastikan apakah penggunaan dana dilakukan secara efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di samping itu laporan MONEV saat KBM berlangsung juga diaunakan sebagai bahan pertimbangan pada saat pengambilan keputusan di akhir tahun pe!ajaran (bersama hasil MONEV akhir tahun pelajaran).
MONEV pada akhir tahun pelajaran, yaitu pada saat hasil-hasil program Madrasah sudah dapat diketahui, lebih diarahkan sebagai evaluasi. Dengan demikian hasil MONEV ini sebagai penilaian apakah program Madrasah dinilai berhasil atau gagal.
Beberapa hal yang perlu dilakukan Kandepag Kabupaten/Kota dalam memanfaatkan hasil MONEV adalah sebagai berikut:
a.         Mengkaji hasil-hasil MONEV secara cermat, utamanya pada simpulan dan rekomendasi untuk cakupan Kandepag Kabupaten/Kota.
b.         Membuat inventarisasi permasalahan yang akan digunakan sebagai pembinaan
c.         Merumuskan tujuan, sasaran, strategi, dan program pembinaan berdasarkan skala prioritas atau secara keseluruhan
d.Menentukan Madrasah-Madrasah yang perlu dilakukan pembinaan
e.Merumuskan langkah-langkah pembinaan
f. Melaksanakan pembinaan
g. Pembuatan laporan

3. Kanwil Depag Propinsi
Pada prinsipnya, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil MONEV oleh Kanwit­)epag Propinsi hampir sama dengan Kandepag Kabupaten/Kota. Perbedaannya terletak pada cakupan wilayah kerjanya, yaitu pada tingkat propinsi. Melalui koordinasi engan Depag Kabupaten/Kota, Kanwil Depag Propinsi perlu mencermati hasil-hasil MONEV sebagai bahan pembinaan kepada Madrasah baik melalui Kandepag abupaten/Kota maupun secara langsung melalui program-program pembinaan atau kegiatan lain yang terkait. Hal lain yang perlu dilakukan kaitannya dengan hasil MONEV adalah melakukan koordinasi dengan Direktorat Mapenda Depag Pusat.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Kanwil Depag Propinsi dalam memanfaatkan dan menindakianjuii hasil-hasil MONEV antara lain:
a.         Mengkaji hasil-hasil MONEV secara cermat, utamanya pada kesimpulan dan rekomendasi untuk cakupan Kanwil Depag Propinsi
b.         Membuat inventarisasi permasalahan yang perlu dilakukan pembinaan
c.         Merumuskan tujuan, sasaran, strategi, dan program pembinaan berdasarkan skala prioritas atau secara keseluruhan
d.         Menentukan Madrasah-Madrasah/Depag Kabupaten/Kota yang akan dilakukan pembinaan
e. Melaksanakan pembinaan
f. Pembuatan laporan

4. Direktorat Mapenda Depag Pusat
Hasil MONEV yang telah disusun untuk tingkat nasional dapat dipergunakan untuk pembinaan secara nasional. Direktorat perlu merangkum hasil-hasil MONEV baik yang berasal dari Depag Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Berdasarkan hasil rangkuman akan dapat diketahui sejauhmana kemajuan pendidikan yang telah dicapai oleh Madrasah, dan berbagai kendala yang dihadapinya. Direktorat kemudian dapat menyusun program-prograrn. pembinaan. Dalam hal ini perlu dicermati, program­program pembinaan apa saja yang secara langsung dapat dilakukan Direktorat ke mad rasa h-mad rasa h, dan program apa saja yang sebaiknya dilakukan melalui Depag Kabupaten/Kota atau Propinsi.
Berbagai proyek dan anggaran lain yang ada pada Direktorat hendaknya
disinergikan secara terpadu dan diarahkan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di Madrasah sesuai temuan dan rekc,.-nendasi dari hasil MONEV. Di samping itu, berdasarkan hasil MONEV Direktorat perlu melakukan pengembangan konsep-konsep dan praktik penyelenggaraan RKM yang lebih balk, yang dapat diaplikasikan, sesuai dengan permasalahan dan kondisi Madrasah.