Pages

Selasa, 03 November 2015

RKJM Bab 1



RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH (RKJM)
MADRASAH IBTIDAIYAH
AL-HIKMAH BALONGREJO
TAHUN 2014 2018
                                                                                                         











 

 









DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN JOMBANG
JAWA TIMUR
TAHUN 2014









LEMBAR PENGESAHAN
Rencana KERJA JANGKA MENENGAH (rKJM)
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
TAHUN 2014 S.D 2018



Dengan komitmen dan tekad untuk bekerja lebih baik, serta mengharap pertolongan Allah swt., Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) tahun 2014-2018 MI AL-HIKMAH BALONGREJO Sumobito Jombang kami tetapkan dan kami akan berusaha untuk mewujudkannya melalui tahapan-tahapan program dan kegiatan.

Ditetapkan di         :    Jombang
Pada tanggal          :    14 Juli 2014
                                                                         

Ketua Komite                                                                              Kepala Madrasah





Drs.H.ABD. HALIM ZAINI                                                           RUSYDA EL SAFITRI,S.Pd


A.n Kepala Kemenag Kab.Jombang                                            Mengetahui,
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah                                            PPAI KEC. SUMOBITO






Drs.H. TAUFIQ, MM.                                                                UMI SALAMAH,S.Ag,M.Pd
NIP.  196510071994031003                                                      NIP. 197205101998032005
                      

















KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, penyusunan Rencana Kerja Madrasah Ibitidaiyah Al-Hikmah Balongrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Rencana Kerja Madrasah (RKM) merupakan rencana yang komprehensif untuk mengoptimalkan pemanfaatan segala sumberdaya yang ada dan yang mungkin diperoleh guna mencapai tujuan yang diinginkan di masa mendatang.  RKM harus berorientasi ke depan dan secara jelas bagaimana menjembatani antara kondisi saat ini dan harapan yang ingin dicapai di masa depan. RKM juga perlu memperhatikan peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal, memperhatikan kekuatan dan kelemahan internal, dan kemudian mencari dan menemukan strategi dan program-program untuk memanfaatkan peluang dan kekuatan yang dimiliki, mengatasi tantangan dan kelemahan yang ada, guna mencapai visi yang diinginkan.
Pada umumnya madrasah cenderung mulai bergerak setelah masalah muncul ke permukaan. Padahal perencanaan dilakukan tidak hanya untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk perencanaan ke depan dalam hal peningkatan kinerja madrasah atau untuk mengantisipasi perubahan dan tuntutan zaman. Di sisi lain, pada umumnya Madrasah lebih mengutamakan pengembangan fisik, padahal pengembangan non-fisik jauh lebih penting, karena salah satu tujuan utama madrasah adalah menghasilkan lulusan yang bermutu.
Agar madrasah dapat berkembang optimal, perlu mempunyai RKM, yang idealnya disusun dengan mengacu pada visi dan misi madrasah, lalu dijabarkan dalam komponen Visi-Misi. Perencanaan program dirinci secara terukur dan realistis dalam jenis-jenis kegiatan konkrit yang mampu dilaksanakan. Hal seperti ini perlu diidentifikasi terlebih dahulu, dianalisis penyebabnya, dan dicarikan alternatif pemecahannya.
RKM adalah rencana kerja yang disusun bersama oleh madrasah dan komite madrasah. Kebutuhan madrasah dan aspirasi masyarakat menjadi dasar utama penyusunan RKM. Dengan kata lain, RKM bertujuan untuk mengemukakan apa yang diperlukan madrasah serta harapan masyarakat di sekitar madrasah. Dengan demikian, rencana kerja untuk pengembangan madrasah berdasarkan dua jenis masukan, yaitu : (1) keterangan lengkap mengenai keadaan madrasah atau ‘Gambaran Keadaan Madrasah’; (2) pandangan atau aspirasi masyarakat dan pengguna jasa madrasah atau ‘Pandangan dan Harapan Pihak-Pihak yang Berkepentingan’.
Dengan adanya RKM yang jelas, semua pihak yang berkepentingan – orang tua, guru, pegawai madrasah, komite madrasah, warga di sekitar madrasah dan kepala madrasah sendiri – akan mengetahui: apa yang dibutuhkan oleh madrasah, apa yang perlu dilakukan untuk memperbaiki keadaan madrasah, maksud dan tujuan kegiatan yang akan dilakukan selama beberapa tahun yang akan datang.
RKM juga sangat penting, karena ia merupakan prasyarat untuk memperoleh Dana Pengembangan Madrasah (DPM), sehingga tanpa rencana kerja yang jelas madrasah tidak berhak menerima DPM.  Namun, proses penyusunan RKM tidak kalah penting dengan dokumen RKM yang merupakan hasil dari proses tersebut. Apabila proses penyusunan RKM dilakukan dengan sungguh-sungguh, dengan melibatkan berbagai unsur warga madrasah dan masyarakat lainnya, maka semua pihak akan menjadi lebih sadar akan apa yang diperlukan untuk pengembangan madrasah.
Rencana kerja yang terkandung dalam RKM tersebut berlaku untuk tenggang waktu 4 tahun. Setelah itu, RKM perlu ditinjau kembali oleh madrasah dan masyarakat madrasah, kemudian diperbaiki lagi untuk 4 tahun  berikutnyam demikian seterusnya.
Dalam menyusun RKM, madrasah perlu melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder), seperti guru, siswa, tata usaha/karyawan, orangtua siswa, komite madrasah, dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Madrasah.  Dengan cara itu diharapkan Rencana Kerja Madrasah menjadi “milik” semua warga Madrasah dan pihak lain yang terkait. Pelibatan ini tentu saja sesuai dengan kemampuan masing-masing, artinya setiap orang dilibatkan sesuai dengan kemampuan dan kepentingannya. Yang perlu dijaga adalah “rasa terwakili” dalam proses penyusunan dan “rasa memiliki” terhadap hasil. Seluruh warga Madrasah harus merasa ikut menentukan dalam proses penyusunan RKM, sehingga merasa ikut memiliki RKM tersebut, dan pada akhirnya merasa wajib untuk melaksanakannya.
Rencana Kerja Madrasah sebenarnya secara komprehensif mencakup harapan jangka panjang yang ditunjukkan oleh visi Madrasah, harapan jangka menengah yang ditunjukkan oleh tujuan Madrasah dan sasaran jangka pendek sekaligus bagaimana mencapai sasaran tersebut.  Jika tahapan tersebut dilakukan secara konsisten, maka ketercapaian sasaran demi sasaran pada akhirnya akan berakumulasi menjadi ketercapaian tujuan dan akhirnya mencapai visi Madrasah.
Perlu dicatat bahwa ketika rencana dan program tahunan Madrasah telah disusun, berikutnya diikuti dengan penyusunan rencana anggaran Madrasah, yang pada umumnya disebut dengan RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah).  Jadi RAPBM adalah dukungan “anggaran” untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Dengan bekerja yang sungguh-sungguh sambil memohon pertolongan dari Allah SWT dan meminta dukungan dari berbagai pihak, mudah-mudahan RKM tersebut dapat terealisir sesuai dengan tahap-tahap yang direncanakan.


Jombang,  14 Juli  2014
                                                                                    Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Al-Hikmah Balongrejo




                                                                                    Rusyda El Safitri,S.Pd































DAFTAR ISI

Halaman Judul
Lembar Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar isi
Identitas madrasah/ kepala madrasah

Bab   I :Pendahuluan
A.      Latar Belakang
B.      Dasar Hukum
C.     Tujuan
D.     Manfaat
E.      Karakteristik RKM
F.      Tahap penyusunan
G.     Pengesahan RKM
H.     Isi Rencana Kerja Madrasah

Bab II : Analisis Strategis Madrasah
A. Tantangan Dunia Pendidikan
B. Analisis Strategis Lingkungan Madrasah
1.       Lingkungan Geografis
2.       Lingkungan Demografis
3.       Lingkungan Sosial Ekonomi
4.       Budaya
5.       Regulasi Pemerintah Daerah
C.     Analisis Harapan Stakeholders untuk pengembangan Madrasah
1.       Identifikasi Stakeholders
2.       Pandangan dan harapan Stakeholders

Bab III : Visi, Misi dan Tujuan Madrasah
A.  Visi
B.  Misi
C. Tujuan Madrasah

Bab IV :  Profil Madrasah

Bab V  :   Rencana Strategis Pengembangan Madrasah Empat tahun kedepan

Bab VI :  Rencana Program Kerja Madrasah

Bab VII :  Rencana Biaya Dan Pendanaan

Bab VIII:  Monitoring Dan Evaluasi

Bab IX  :  Penutup

Lampiran-lampran



iii
iv
vi
v


1
2
4
4
4
5
5
5


7

9
9
10
11
12

12
13


14
14
14

16

52

54

69

77

89









IDENTITAS MADRASAH







Nama Madrasah
NSM
Status
Nama Yayasan
Tahun didirikan
Nama Kepala Madrasah
Masa Kerja Kepala Madrasah
Alamat Madrasah
Nomor Telepon/hp
Nomor Faks                 
Email                           
Desa/Kelurahan
Kecamatan       
Kabupaten/Kota
Provinsi           
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
111235170227
Swasta
YPI Al-Hikmah
1907
Rusyda EI Safitri,S.Pd
2 Tahun
Jl. KH. Arief Syahid No.176 Balongrejo
085645675889
-
mialhikmahbalongrejo@yahoo.com
Badas
Sumobito
Jombang
Jawa Timur











BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam realitas sejarahnya, Madrasah tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat Islam, sehingga mereka sebenamya sudah jauh lebih dahulu menerapkan konsep pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Masyarakat, baik secara individu maupun organisasi, membangun Madrasah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Tidak heran jika Madrasah yang dibangun oleh mereka bisa seadanya saja atau memakai tempat apa adanya. Mereka didorong oleh semangat keagamaan atau dakwah, dan hasilnya pun tidak mengecewakan. Hingga saat ini lebih dari dari 90 % jumlah Madrasah yang ada di Indonesia adalah milik swasta, sedangkan sisanya adalah berstatus negeri.
Bahkan semangat keagamaan dan dakwah tersebut akhir-akhir ini harus berhadapan dengan tuntutan baru terutama menyangkut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang diikuti dengan beberapa Permendiknas sebagai penjabaran dari PP tersebut. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI, yang terdiri atas 8 (delapan) standar, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik & tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dengan demikian, setiap niadrasah dituntut untuk memenuhi standar tersebut untuk selanjutnya berusaha meningkatkan kualitasnya ke standar yang lebih tinggi.
Hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor pendukung dan kunci keberhasilan bagi Madrasah berprestasi atau Madrasah sukses adalah faktor kepemimpinan atau manajemen kepala Madrasah. Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Edmonds (1979) yang meneliti tentang Madrasah-Madrasah yang selalu meningkatkan prestasi kerjanya dipimpin oleh kepala Madrasah yang baik. Hasil penelitian Tobroni (2005) menunjukkan, bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara lembaga efektif dengan kepemimpinan efektif. Edmond juga mengemukakan bahwa, organisasi yang dinamis senantiasa dipimpin oleh pemimpin yang baik, yaitu pemimpin yang selalu berupaya meningkatkan prestasinya. Havelock (1973) juga menyatakan bahwa kepala Madrasah adalah sebagai agen perubahan. Fullan (dalam Hopkins & Wideen, 1984) menemukan bahwa kepala Madrasah merupakan agen bagi perbaikan Madrasah. Penelitian Rutherford (1974) menyebutkan bahwa kepala Madrasah yang efektif memiliki visi yang jelas, dan mampu menerjemahkannya menjadi sasaran Madrasah yang berkembang menjadi harapan besar di masa depan yang difahami, dihayati dan diwujudkan oleh seluruh warga Madrasah. Rutter (dikutip Sergiovanni, 1987) menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa kepala Madrasah merupakan kunci keberhasilan bagi peningkatan kualitas keluaran murid. Sedangkan menurut kajian Kyte (1972), Sergiovanni (1987), Greenleaf (1977), Dubin (1991), dan Lipham (1958), menyebutkan bahwa kesuksesan madiasah sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan kepala Madrasah.
Di sisi lain, hasil-hasil survey internasional menunjukkan bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Bahkan kita juga dihadapkan dengan tantangan eksternal, yaitu perubahan yang cepat dari lingkungan strategis di luar negara kita. Pasar bebas ASEAN (AFTA) berlaku sejak tahun 2003 yang lalu. Beberapa tahun ke depan, kerjasama ekonomi Asia Pasifik (APEC) akan berlaku mulai 2010 untuk negara-negara maju dan 2020 untuk seluruh anggotanya termasuk Indonesia. Jadi, kita berada dalam posisi untuk tidak bisa mengelak dari tekanan eksternal tersebut.
Menghadapi kedua tantangan tersebut, maka perubahan, inovasi, dan pembaharuan merupakan "kata kunci" yang perlu dijadikan titik tolak dalam mengembangkan Madrasah. Untuk memanaj peubahan tersebut perlu bertolak dari visi yang jelas, yang kemudian dijabarkan dalam misi, dan didukung oleh skill, insentif, sumberdaya (fisik dan non fisik, termasuk SDM), untuk selanjutnya diwujudkan dalam rencana kerja yang jelas. Dengan demikian, maka akan terjadilah perubahan. Jika salah satu aspek saja ditinggalkan, maka akan mempunyai ekses tertentu. Misalnya, jika visi ditinggalkan atau dalam pengembangan Madrasah tidak bertolak dari visi yang jelas, maka akan berakibat hancur (Muhaimin, 2005).
Perubahan atau inovasi itu sendiri hanyalah sebagai alat bukan tujuan. Apa yang dituju oleh perubahan itu adalah peningkatan mutu pendidikan, sehingga masing-masing Madrasah dituntut untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan secara serius dan tidak sembrono (: Bhs. Jawa), ia harus mampu memberikan quality assurance (jaminan mutu), mampu memberikan layanan yang prima, serta mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat sebagai stakeholders.
Untuk mewujudkan perubahan atau inovasi tersebut, maka ada beberapa modal dasar yang harus dimiliki oleh pemimpin/manajer pendidikan, yaitu: (1) bersedia mengambil resiko; (2) selalu menginginkan pembaharuan; (3) bersedia mengatur dan mengurus; (4) mempunyai harapan yang tinggi; (5) bersikap positif; dan (6) berani tampil dan berada di muka. Pengembangan Madrasah berprestasi tidak bisa dilepaskan dari peran kepala Madrasah yang memiliki keenam modal dasar tersebut.
Pengelolaan pendidikan, termasuk Madrasan, saat ini mengalami perubahan yang mendasar terutama dari aspek paradigma yang dikembangkannya, yaitu menerapkan konsep manajemen yang bersifat bottom up dengan fokus utama pada usaha peningkatan mutu melalui otonomi, akuntabilitas, akreditasi dan evaluasi. Paradigma baru ini pada dasamya dipergunakan untuk menggugah motivasi, melancarkan sistem berdasarkan merit, transparansi dan akuntabilitas publik.
Para ahli sepakat bahwa rencana kerja Madrasah sangat penting sebagai "kompas” dan pemandu semua pihak, ke arah mana Madrasah akan dikembangkan. Fenomena munculnya rencana kegiatan tahunan yang bernuansa "penggunaan" dana yang dimiliki, diduga disebabkan oleh kekurangfahaman Madrasah terhadap cara penyusunan rencana kerja Madrasah. Akibatnya, ketika Madrasah harus membuat rencana kegiatan tahunan, yang terjadi adalah bagaimana memanfaatkan anggaran yang tersedia sebaik mungkin.
Tidak adanya rencana kerja Madrasah yang komprehensif juga menyebabkan rencana kegiatan tahunan Madrasah tidak berkesinambungan dari tahun ke tahun. Setiap saat arah pengembangan Madrasah dapat bergeser atau berubah diwarnai oleh isu yang hangat pada saat itu. Tidak adanya rencana kerja Madrasah juga menyebabkan Madrasah mudah dipengaruhi oleh isu hangat, karena tidak memiliki "kompas" ke mana Madrasah harus dikembangkan.
Jika dicermati ternyata sampai saat ini memang belum ada panduan penyusunan rencana kerja Madrasah yang komprehensif. Apalagi bagi Madrasah yang berlokasi di luar kota. Oleh karena itu dirasa perlu menerbitkan panduan penyusunan rencana kerja Madrasah sebagai rambu-rambu dalam melakukan tahap­tahap pengembangan yang dilakukan di Madrasah.

1)     Landasan
a.    Landasan Manajemen Pendidikan Islam
Madrasah merupakan salah satu institusi pendidikan Islam yang diselenggarakan dan didirikan dengan hasrat dan niat untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai Islam dalam segala aktivitas pendidikannya. Memanaj Madrasah  - dengan demikian - berarti memanaj pendidikan Islam, yang harus bertolak dari dan menjadikan ajaran dan nilai-nilai Islam sebagai acuan utama dalam manajemen Madrasah. Beberapa ajaran dan nilai-nilai Islam yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan pengembangan rencana kerja Madrasah (RKM) adalah:
Pertama, Islam adalah agama amal atau kerja (praxis). Inti ajarannya ada!ah bahwa hamba mendekati dan memperoleh ridla Allah melalui kerja atau amal saleh dan dengan memurnikan sikap penyembahan hanya kepadaNya (Q.S. al-Kahfi: 110). Hal ini mengandung makna bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan "orientasi kerja" (achievement orientation), sebagaimana juga dinyatakan dalam ungkapan bahwa "penghargaan dalam Jahiliyah berdasarkan keturunan, sedangkan penghargaan dalam Islam berdasarkan amal”. Tinggi atau rendahnya derajat taqwa seseorang juga ditentukan oleh prestasi kerja atau kualitas amal saleh sebagai aktualisasi dari potensi imannya.
Nilai-nilai tersebut sepatutnya menjadi kekuatan pendorong dan etos kerja dalam manajemen Madrasah. Etos berasal dari bahasa Yunani "Ethos" yang berarti watak atau karakter, sikap, kebiasaan". Dari kata "etos" terambil pula kata "etika" dan "etis" yang mengacu kepada makna ”akhlaq" atau bersifat ”akhlaqi", yakni kualitas esensial seseorang atau suatu kelompok. "Etos kerja" berarti karakteristik, sikap atau kebiasaan, kualitas esensial seseorang atau kelompok dalam bekerja.
Kedua, uraian pada point pertama tersebut menggarisbawahi adanya nilai­-nilai esensial yang perlu ditegakkan atau dijadikan watak, sikap dan kebiasaan seseorang atau kelompok dalam bekerja (termasuk dalam manajemen Madrasah), yaitu: 'bekerja (memanaj/memimpin Madrasah) adalah sebagai ibadah yang harus dibarengi dengan niat yang ikhlas karena mencari ridla Allah". Hal ini sejalan dengan pengertian ibadah yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah, yaitu: ”Ismun jami' likulli ma yuhibbuhullahu wa yardlahu min al-aqwal wa al-a'mal al-dhahirah wa al-bathinah", yakni sebutan yang mencakup segala perkataan/ucapan dan perbuatan/aktivitas, baik yang dhahir maupun yang batin, yang disukai dan diridloi oleh Allah.
Etos kerja tersebut mempunyai implikasi sebagai berikut:
1.    Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) tidak boleh bekerja dengan "sembrono", seenaknya dan acuh tak acuh, sebab hal ini akan berarti merendahkan makna demi ridla Allah atau merendahkan Tuhan. Dalam al-Qur'an surat al-Kahfi: 110 dinyatakan, yang maksudnya bahwa: "Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya (untuk memperoleh ridlaNya), maka hendakfah ia bekerja dengan baik (bermutu), dan hendaklah dalam beribadah kepada Tuhannya itu tidak melakukan syirk, yakni mengalihkan tujuan pekerjaan selain kepada Tuhan (al-Haqq), yang menjadi sumber nilai intrinsik pekerjaan manusia". Setiap orang dinilai dari hasil kerjanya (Q.S. al-Najm: 39), sehingga dalam bekerja dituntut untuk: (1) tidak memandang enteng bentuk-bentuk kerja yang dilakukan; (2) memberi makna kepada pekerjaannya itu; (3) insaf bahwa kerja adalah mode of existence (bentuk keberadaan) manusia; dan (4) dari segi dampaknya (baik/buruknya), kerja itu tidaklah untuk Tuhan, tetapi untuk dirinya sendiri (Baca Q.S. Fushshilat: 46; dan Luqman: 12).
2.    Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) harus bekerja secara optimal dan komitmen terhadap proses dan hasil kerja yang bermutu atau sebaik mungkin, selaras dengan ajaran ihsan (Baca Q.S. al-Nahl: 90).
3.    Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) harus bekerja secara efisien dan efek!if atau mempunyai daya guna yang setinggi-tingginya (Baca Q.S. al­Sajadah: 7).
4.    Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) harus mengerjakan sesuatu dengan sungguh-sungguh dan teliti (itqan), dan tidak separuh hati atau setengah-­setengah, sehingga rapi, indah, tertib dan bersesuaian antara satu dengan lainnya dari bagian-bagiannya (Q.S. al-Naml: 88).
5.    Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) dituntut untuk memiliki dinamika yang tinggi, komitmen terhadap masa depan, memiliki kepekaan terhadap perkembangan masyarakat serta ilmu pengetahuan dan teknologi, dan bersikap istiqomah (Q.S. al-Syarh: 7-8; al-Dluha: 4; al-'Alaq: 1-3; al-Syura: 15).
Ide-ide atau gagasan tentang etos kerja yang dibangun dari wahyu llahi tersebut merupakan landasan berpijak, sumber konsultasi, dan hudan (petunjuk) yang perlu dijabarkan secara operasional dalam pengembangan manajemen Madrasah. Terapannya dapat berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosial kultural.

b.    Landasan Hukum
Penyusunan RKM memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
a.       UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 (pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
b.       Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
c.       PP No. 19/ 2005 Tentang. Standar Nasional Pendidikan pasal. 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
d.       Permendiknas 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Madrasah membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Madrasah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.

2).   Tujuan
Rencana kerja Madrasah ini disusun dengan tujuan untuk:
a.       Menjamin agar Perubahan/tujuan Madrasah yang ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
b.       Mendukung koordinasi antar pelaku Madrasah;
c.       Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku Madrasah atau antara Madrasah dengan Departemen Agama;
d.       Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
e.       Mengoptimalkan partisipasi warga Madrasah dan masyarakat',
f.        Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

3).   Manfaat
Rencana kerja Madrasah sehingga dapat dijadikan sebagai:
a.       Pedoman kerja (kerangka acuan) dalam pengembangan Madrasah.
b.       Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Madrasah.
a.       Bahan acuan untuk mengidentifikasi & mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan.

4).   Karakteristik RKM
a.       Terintegrasi
b.       Multi-Tahun
c.       Setiap tahun diperbaharui
d.       Multi-Sumber
e.       Partisipatif
f.        Dimonitor

5).   Tahapan Tujuan Penyusunan
a.    Pembentukan Tim Penyusun RKJM
Proses penyusunan RKM melalui tiga jenjang, yaitu : Persiapan, Penyusunan RKM dan Pengesahan RKM. Alur proses penyusunan RKM tersebut dapat dilukiskan sebagai berikut :


 








1. Persiapan

Sebelum perumusan RKM  , kepala MI AL-HIKMAH BALONGREJO dan Guru bersama komite Madrasah membentuk tim perumus RKM yang disebut Tim Penyusun Rencana Kerja Madrasah (TPRKM). TPRKM dipersyaratkan terdiri dari orang-orang yang memiliki komitmen dan kemampuan untuk mengkonsep ide-ide besar pertumbuhan dan perkembangan Madrasah ke depan. Tim ini disebut sebagai tim inti yang beranggotakan minimal 6 orang, terdiri dari unsur kepala Madrasah, wakil kepala Madrasah, guru, wakil dari TU/administrasi, dan wakil dari komite Madrasah. Setelah TPRKM terbentuk, tim ini melakukan kegiatan antara lain mengikuti orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pendidikan, wawasan pengembangan pendidikan, dan perumusan RKM.

b.    Perumusan RKM
Perumusan RKM dilakukan melalui 4 tahap, sebagai berikut:
Tahap kesatu: Identifikasi Tantangan
Tujuan tahap I ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan Madrasah, yaitu dengan cara melihat kondisi lingkungan yang melingkupi Madrasah, membandingkan antara "apa yang diinginkan (harapan)" dengan "apa yang ada saat ini" di Madrasah tersebut atau upaya dalam mempertahankan suatu keberhasilan yang telah dicapai Madrasah.

Identifikasi tantangan dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Melakukan analisis lingkungan strategis
2. Menyusun Profil Madrasah
3. Mengidentifikasi harapan pemangku kepentingan

Tahap Kedua: Analisis pemecahan tantangan dan rencana strategis
Langkah-langkah dalam menganalisis tantangan adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Penyebab tantangan utama
2. Menentukan masalah/tantangan utama
3. Mendeskripsikan alternatif pemecahan masaiah/tantangan utama
4. Kondisi Madrasah 4 (empat) tahun yang akan datang
5. Menetapkan sasaran

Tahap Ketiga: Penyusunan program
Dalam penyusunan program, ada 4 langkah yang perlu dilakukan yaitu:
1. Menetapkan program
2. Menetapkan Penanggungjawab program
3. Menentukan Indikator Keberhasilan program
4. Menyusun kegiatan dan jadwal Kegiatan

Tahap keempat: Penyusunan Rencana Biaya dan Pendanaan
Pada tahap ini di rencanakan jumlah total biaya/anggaran dan sumber­-sumber pendanaan pada masing-masing program yang akan dikembangkan Madrasah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun ke depan. Penetapan jumlah biaya/anggaran berdasarkan kondisi pendanaan Madrasah melalui penghitungan Jenis dan banyaknya dana yang di butuhkan, perkiraan jenis dan jumlah sumber pendanaan, aturan-aturan dari sumber pendanaan dan alokasi jenis dan sumber pendanaan untuk setiap jenis kebutuhan dana.

c.       Pengesahan RKM
Setelah RKM selesai disusun oleh TPRKM (TIM Penyusun Rencana Kerja Madrasah), RKM dibahas bersama oleh kepala Madrasah, semua waka Madrasah, semua guru, perwakilan TU/tenaga admnistrasi dan siswa, yayasan (jika ada) dan komite Madrasah untuk dikaji ulang agar RKM yang telah disusun menjadi milik bersama dan sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya RKM yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan oleh kepala Madrasah, komite Madrasah dan Kepala Kandepag c.q Kepala Mapenda Kabupaten. Akhirnya RKM yang telah disahkan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Madrasah.




B.   Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
1.     Visi
Terwujudnya generasi agamis, berilmu, kreatif dan mampu berkompetisi
v  Indikator-Indikatornya adalah:
a.       Terciptanya peningkatan pengetahuan Peserta didik dalam bidang IMTAQ dan  IPTEK 
b.       Terlaksananya peningkatan dan pengembangan SDM
c.       Terlaksananya proses pembelajaran yang bermutu dan menyenangkan
d.       Terwujudnya sarana/prasarana pendidikan yang memadai
e.       Terealisasinya peningkatan prestasi akademik melalui nilai ujian dan lomba-lomba
f.        Tercapainya peningkatan Kualitas lulusan madrasah
g.       Terciptanya kepercayaan dari masyarakat
h.       Terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

2.     Misi
a.       Mengembangkan madrasah sehingga memiliki jati diri ke islaman
b.       Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu sesui iptek.
c.       Mengembangkan potensi siswa mampu terampil dan kreatif.
d.       Melaksanakan pembinaan kompetisi bidang akademik dan non akademik.

3.     Tujuan Madrasah
1.         Madrasah dapat meningkatkan kemampuan anak didik dalam berwudlu, sholat, hafalan surat-surat pendek dan hafalan do’a khusus.
2.         Madrasah mengembangkan KTSP 100% untuk semua mata pelajaran.
3.         Madrasah mengembangkan PAKEM/ CTL 100% untuk semua mata pelajaran.
4.         Madrasah menargetkan lulusan dengan nilai rata-rata 8.00
5.         Proporsi lulusan yang melanjutkan ke Madrasah dan Madrasah pilihan 1 minimal 30%
6.         Madrasah memiliki 90%  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang layak.
7.         Madrasah memiliki sarana prasarana 75% yang memiliki SPM.
8.         Madrasah memiliki 5% siswa-siswi yang pandai berbahasa Inggris.
9.         Madrasah mampu menjadi Juara 1 dalam Seni baca Al-Qur’an tingkat Nasional.
10.   Madrasah memiliki TIM Olahraga minimal 3 (tiga) cabang olahraga yang menjadi juara Kabupaten.
11.   Madrasah memiliki lingkungan yang nyaman, aman dan agamis yang memenuhi kriteria madrasah efektif.
12.   Madrasah menciptakan iklim yang kondusif dan harmonis antara madrasah dan masyarakat.
13.   Mengaktualisasikan ilmu yang diperoleh dalam perbuatan nyata.

0 komentar:

Posting Komentar