RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH (RKJM)
MADRASAH IBTIDAIYAH
AL-HIKMAH
BALONGREJO
TAHUN 2014 – 2018

![]() |
|||
|
|||

DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN JOMBANG
JAWA TIMUR
TAHUN 2014
LEMBAR PENGESAHAN
Rencana KERJA JANGKA MENENGAH (rKJM)
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
TAHUN 2014
S.D 2018
Dengan komitmen dan tekad untuk bekerja lebih baik, serta mengharap
pertolongan Allah swt., Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) tahun 2014-2018 MI
AL-HIKMAH BALONGREJO Sumobito Jombang kami tetapkan dan kami akan berusaha untuk
mewujudkannya melalui tahapan-tahapan program dan kegiatan.
Ditetapkan di : Jombang
Pada tanggal : 14 Juli 2014
Ketua
Komite
Kepala
Madrasah
Drs.H.ABD. HALIM ZAINI RUSYDA EL
SAFITRI,S.Pd
A.n Kepala Kemenag Kab.Jombang Mengetahui,
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah PPAI KEC. SUMOBITO
Drs.H. TAUFIQ, MM. UMI
SALAMAH,S.Ag,M.Pd
NIP. 196510071994031003 NIP. 197205101998032005
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur
alhamdulillah, penyusunan Rencana Kerja Madrasah Ibitidaiyah Al-Hikmah Balongrejo Kecamatan
Sumobito Kabupaten Jombang dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat dan salam
semoga senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Rencana Kerja Madrasah (RKM) merupakan rencana yang
komprehensif untuk mengoptimalkan pemanfaatan segala sumberdaya yang ada dan
yang mungkin diperoleh guna mencapai tujuan yang diinginkan di masa mendatang.
RKM harus berorientasi ke depan dan secara jelas bagaimana menjembatani antara
kondisi saat ini dan harapan yang ingin dicapai di masa depan. RKM juga perlu
memperhatikan peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal, memperhatikan
kekuatan dan kelemahan internal, dan kemudian mencari dan menemukan strategi
dan program-program untuk memanfaatkan peluang dan kekuatan yang dimiliki,
mengatasi tantangan dan kelemahan yang ada, guna mencapai visi yang diinginkan.
Pada umumnya madrasah cenderung mulai bergerak setelah
masalah muncul ke permukaan. Padahal perencanaan dilakukan tidak hanya untuk
mengatasi masalah yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk perencanaan ke depan
dalam hal peningkatan kinerja madrasah atau untuk mengantisipasi perubahan dan
tuntutan zaman. Di sisi lain, pada umumnya Madrasah lebih mengutamakan
pengembangan fisik, padahal pengembangan non-fisik jauh lebih penting, karena
salah satu tujuan utama madrasah adalah menghasilkan lulusan yang bermutu.
Agar madrasah dapat berkembang optimal, perlu mempunyai
RKM, yang idealnya disusun dengan mengacu pada visi dan misi madrasah, lalu
dijabarkan dalam komponen Visi-Misi. Perencanaan
program dirinci secara terukur dan realistis dalam jenis-jenis kegiatan konkrit
yang mampu dilaksanakan. Hal seperti ini perlu diidentifikasi terlebih dahulu,
dianalisis penyebabnya, dan dicarikan alternatif pemecahannya.
RKM adalah rencana kerja yang disusun bersama oleh
madrasah dan komite madrasah. Kebutuhan madrasah dan
aspirasi masyarakat menjadi dasar utama penyusunan RKM. Dengan kata lain, RKM
bertujuan untuk mengemukakan apa yang diperlukan madrasah serta harapan
masyarakat di sekitar madrasah. Dengan demikian, rencana kerja untuk
pengembangan madrasah berdasarkan dua jenis masukan, yaitu : (1) keterangan lengkap
mengenai keadaan madrasah atau ‘Gambaran Keadaan Madrasah’; (2) pandangan atau
aspirasi masyarakat dan pengguna jasa madrasah atau ‘Pandangan dan Harapan
Pihak-Pihak yang Berkepentingan’.
Dengan adanya RKM yang jelas, semua pihak yang
berkepentingan – orang tua, guru, pegawai madrasah, komite madrasah, warga di
sekitar madrasah dan kepala madrasah sendiri – akan mengetahui: apa yang
dibutuhkan oleh madrasah, apa yang perlu dilakukan untuk memperbaiki keadaan
madrasah, maksud dan tujuan kegiatan yang akan dilakukan selama beberapa tahun
yang akan datang.
RKM juga sangat penting, karena ia merupakan prasyarat
untuk memperoleh Dana Pengembangan Madrasah (DPM), sehingga tanpa rencana kerja
yang jelas madrasah tidak berhak menerima DPM. Namun, proses
penyusunan RKM tidak kalah penting dengan dokumen RKM yang
merupakan hasil dari proses tersebut. Apabila
proses penyusunan RKM dilakukan dengan sungguh-sungguh, dengan melibatkan
berbagai unsur warga madrasah dan masyarakat lainnya, maka semua pihak akan
menjadi lebih sadar akan apa yang diperlukan untuk pengembangan madrasah.
Rencana kerja yang terkandung dalam RKM tersebut berlaku
untuk tenggang waktu 4 tahun. Setelah itu, RKM perlu ditinjau kembali oleh
madrasah dan masyarakat madrasah, kemudian diperbaiki lagi untuk 4 tahun berikutnyam demikian seterusnya.
Dalam menyusun RKM, madrasah perlu melibatkan berbagai
pihak yang berkepentingan (stakeholder), seperti guru, siswa, tata
usaha/karyawan, orangtua siswa, komite madrasah, dan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian kepada Madrasah. Dengan cara itu diharapkan Rencana
Kerja Madrasah menjadi “milik” semua warga Madrasah dan pihak lain yang
terkait. Pelibatan ini tentu saja sesuai dengan kemampuan masing-masing,
artinya setiap orang dilibatkan sesuai dengan kemampuan dan kepentingannya.
Yang perlu dijaga adalah “rasa terwakili” dalam proses penyusunan dan “rasa
memiliki” terhadap hasil. Seluruh warga Madrasah harus merasa ikut menentukan
dalam proses penyusunan RKM, sehingga merasa ikut memiliki RKM tersebut, dan
pada akhirnya merasa wajib untuk melaksanakannya.
Rencana Kerja Madrasah sebenarnya secara komprehensif
mencakup harapan jangka panjang yang ditunjukkan oleh visi Madrasah, harapan
jangka menengah yang ditunjukkan oleh tujuan Madrasah dan sasaran jangka pendek
sekaligus bagaimana mencapai sasaran tersebut. Jika tahapan tersebut
dilakukan secara konsisten, maka ketercapaian sasaran demi sasaran pada
akhirnya akan berakumulasi menjadi ketercapaian tujuan dan akhirnya mencapai
visi Madrasah.
Perlu dicatat bahwa ketika rencana dan program tahunan
Madrasah telah disusun, berikutnya diikuti dengan penyusunan rencana anggaran
Madrasah, yang pada umumnya disebut dengan RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Madrasah). Jadi RAPBM adalah dukungan “anggaran” untuk
mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Dengan bekerja yang sungguh-sungguh sambil memohon
pertolongan dari Allah SWT dan meminta dukungan dari berbagai pihak,
mudah-mudahan RKM tersebut dapat terealisir sesuai dengan tahap-tahap yang
direncanakan.
Jombang, 14 Juli 2014
Kepala
Madrasah Ibtidaiyah
Al-Hikmah Balongrejo
Rusyda El Safitri,S.Pd
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
Lembar Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar
isi
Identitas
madrasah/ kepala madrasah
Bab I
:Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
B.
Dasar
Hukum
C.
Tujuan
D.
Manfaat
E.
Karakteristik
RKM
F.
Tahap
penyusunan
G.
Pengesahan
RKM
H.
Isi
Rencana Kerja Madrasah
Bab II : Analisis Strategis
Madrasah
A. Tantangan Dunia Pendidikan
B. Analisis Strategis Lingkungan Madrasah
1. Lingkungan Geografis
2.
Lingkungan
Demografis
3.
Lingkungan
Sosial Ekonomi
4.
Budaya
5.
Regulasi
Pemerintah Daerah
C.
Analisis Harapan
Stakeholders untuk pengembangan Madrasah
1. Identifikasi Stakeholders
2. Pandangan dan harapan
Stakeholders
Bab III : Visi, Misi dan
Tujuan Madrasah
A. Visi
B. Misi
C. Tujuan Madrasah
Bab IV :
Profil Madrasah
Bab V
: Rencana Strategis
Pengembangan Madrasah Empat tahun kedepan
Bab VI :
Rencana Program Kerja Madrasah
Bab VII : Rencana Biaya Dan Pendanaan
Bab VIII: Monitoring Dan Evaluasi
Bab IX
: Penutup
Lampiran-lampran
|
iii
iv
vi
v
1
2
4
4
4
5
5
5
7
9
9
10
11
12
12
13
14
14
14
16
52
54
69
77
89
|
IDENTITAS MADRASAH

Nama Madrasah
NSM
Status
Nama Yayasan
Tahun didirikan
Nama Kepala Madrasah
Masa Kerja Kepala Madrasah
Alamat Madrasah
Nomor Telepon/hp
Nomor Faks
Email
Desa/Kelurahan
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MI AL-HIKMAH BALONGREJO
111235170227
Swasta
YPI Al-Hikmah
1907
Rusyda EI Safitri,S.Pd
2 Tahun
Jl. KH. Arief Syahid No.176
Balongrejo
085645675889
-
mialhikmahbalongrejo@yahoo.com
Badas
Sumobito
Jombang
Jawa Timur
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam realitas sejarahnya,
Madrasah tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat Islam, sehingga
mereka sebenamya sudah jauh lebih dahulu menerapkan konsep pendidikan berbasis
masyarakat (community based education).
Masyarakat, baik secara individu maupun organisasi, membangun Madrasah untuk
memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Tidak heran jika Madrasah yang dibangun oleh
mereka bisa seadanya saja atau memakai tempat apa adanya. Mereka didorong oleh
semangat keagamaan atau dakwah, dan hasilnya pun tidak mengecewakan. Hingga
saat ini lebih dari dari 90 % jumlah Madrasah yang ada di Indonesia adalah
milik swasta, sedangkan sisanya adalah berstatus negeri.
Bahkan semangat keagamaan dan
dakwah tersebut akhir-akhir ini harus berhadapan dengan tuntutan baru terutama
menyangkut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, yang diikuti dengan beberapa Permendiknas sebagai
penjabaran dari PP tersebut. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI, yang terdiri
atas 8 (delapan) standar, yaitu: standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik & tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dengan demikian, setiap niadrasah dituntut untuk memenuhi standar
tersebut untuk selanjutnya berusaha meningkatkan kualitasnya ke standar yang
lebih tinggi.
Hasil-hasil penelitian
menunjukkan bahwa salah satu faktor pendukung dan kunci keberhasilan bagi
Madrasah berprestasi atau Madrasah sukses adalah faktor kepemimpinan atau
manajemen kepala Madrasah. Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Edmonds
(1979) yang meneliti tentang Madrasah-Madrasah yang selalu meningkatkan
prestasi kerjanya dipimpin oleh kepala Madrasah yang baik. Hasil penelitian
Tobroni (2005) menunjukkan, bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara
lembaga efektif dengan kepemimpinan efektif. Edmond juga mengemukakan bahwa,
organisasi yang dinamis senantiasa dipimpin oleh pemimpin yang baik, yaitu
pemimpin yang selalu berupaya meningkatkan prestasinya. Havelock (1973) juga
menyatakan bahwa kepala Madrasah adalah sebagai agen perubahan. Fullan (dalam
Hopkins & Wideen, 1984) menemukan bahwa kepala Madrasah merupakan agen bagi
perbaikan Madrasah. Penelitian Rutherford (1974) menyebutkan bahwa kepala
Madrasah yang efektif memiliki visi yang jelas, dan mampu menerjemahkannya
menjadi sasaran Madrasah yang berkembang menjadi harapan besar di masa depan
yang difahami, dihayati dan diwujudkan oleh seluruh warga Madrasah. Rutter
(dikutip Sergiovanni, 1987) menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa kepala
Madrasah merupakan kunci keberhasilan bagi peningkatan kualitas keluaran murid.
Sedangkan menurut kajian Kyte (1972), Sergiovanni (1987), Greenleaf (1977),
Dubin (1991), dan Lipham (1958), menyebutkan bahwa kesuksesan madiasah sangat ditentukan
oleh kualitas kepemimpinan kepala Madrasah.
Di sisi lain, hasil-hasil
survey internasional menunjukkan bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih
rendah. Bahkan kita juga dihadapkan dengan tantangan eksternal, yaitu perubahan
yang cepat dari lingkungan strategis di luar negara kita. Pasar bebas ASEAN
(AFTA) berlaku sejak tahun 2003 yang lalu. Beberapa tahun ke depan, kerjasama
ekonomi Asia Pasifik (APEC) akan berlaku mulai 2010 untuk negara-negara maju
dan 2020 untuk seluruh anggotanya termasuk Indonesia. Jadi, kita berada dalam
posisi untuk tidak bisa mengelak dari tekanan eksternal tersebut.
Menghadapi kedua tantangan
tersebut, maka perubahan, inovasi, dan pembaharuan merupakan "kata
kunci" yang perlu dijadikan titik tolak dalam mengembangkan Madrasah.
Untuk memanaj peubahan tersebut perlu bertolak dari visi yang jelas, yang
kemudian dijabarkan dalam misi, dan didukung oleh skill, insentif, sumberdaya
(fisik dan non fisik, termasuk SDM), untuk selanjutnya diwujudkan dalam rencana
kerja yang jelas. Dengan demikian, maka akan terjadilah perubahan. Jika salah
satu aspek saja ditinggalkan, maka akan mempunyai ekses tertentu. Misalnya,
jika visi ditinggalkan atau dalam pengembangan Madrasah tidak bertolak dari
visi yang jelas, maka akan berakibat hancur (Muhaimin, 2005).
Perubahan atau inovasi itu
sendiri hanyalah sebagai alat bukan tujuan. Apa yang dituju oleh perubahan itu
adalah peningkatan mutu pendidikan, sehingga masing-masing Madrasah dituntut
untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan secara serius dan tidak
sembrono (: Bhs. Jawa), ia harus mampu memberikan quality assurance (jaminan mutu), mampu memberikan layanan yang
prima, serta mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada peserta didik,
orang tua, dan masyarakat sebagai stakeholders.
Untuk mewujudkan perubahan
atau inovasi tersebut, maka ada beberapa modal dasar yang harus dimiliki oleh
pemimpin/manajer pendidikan, yaitu: (1) bersedia mengambil resiko; (2) selalu
menginginkan pembaharuan; (3) bersedia mengatur dan mengurus; (4) mempunyai harapan
yang tinggi; (5) bersikap positif; dan (6) berani tampil dan berada di muka.
Pengembangan Madrasah berprestasi tidak bisa dilepaskan dari peran kepala
Madrasah yang memiliki keenam modal dasar tersebut.
Pengelolaan pendidikan,
termasuk Madrasan, saat ini mengalami perubahan yang mendasar terutama dari
aspek paradigma yang dikembangkannya, yaitu menerapkan konsep manajemen yang
bersifat bottom up dengan fokus utama
pada usaha peningkatan mutu melalui otonomi, akuntabilitas, akreditasi dan
evaluasi. Paradigma baru ini pada dasamya dipergunakan untuk menggugah
motivasi, melancarkan sistem berdasarkan merit, transparansi dan akuntabilitas
publik.
Para ahli sepakat bahwa
rencana kerja Madrasah sangat penting sebagai "kompas” dan pemandu semua
pihak, ke arah mana Madrasah akan dikembangkan. Fenomena munculnya rencana
kegiatan tahunan yang bernuansa "penggunaan" dana yang dimiliki,
diduga disebabkan oleh kekurangfahaman Madrasah terhadap cara penyusunan
rencana kerja Madrasah. Akibatnya, ketika Madrasah harus membuat rencana
kegiatan tahunan, yang terjadi adalah bagaimana memanfaatkan anggaran yang
tersedia sebaik mungkin.
Tidak adanya rencana kerja
Madrasah yang komprehensif juga menyebabkan rencana kegiatan tahunan Madrasah
tidak berkesinambungan dari tahun ke tahun. Setiap saat arah pengembangan
Madrasah dapat bergeser atau berubah diwarnai oleh isu yang hangat pada saat
itu. Tidak adanya rencana kerja Madrasah juga menyebabkan Madrasah mudah
dipengaruhi oleh isu hangat, karena tidak memiliki "kompas" ke mana
Madrasah harus dikembangkan.
Jika dicermati ternyata sampai
saat ini memang belum ada panduan penyusunan rencana kerja Madrasah yang
komprehensif. Apalagi bagi Madrasah yang berlokasi di luar kota. Oleh karena
itu dirasa perlu menerbitkan panduan penyusunan rencana kerja Madrasah sebagai
rambu-rambu dalam melakukan tahaptahap pengembangan yang dilakukan di
Madrasah.
1) Landasan
a. Landasan Manajemen Pendidikan Islam
Madrasah merupakan salah satu
institusi pendidikan Islam yang diselenggarakan dan didirikan dengan hasrat dan
niat untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai Islam dalam segala aktivitas
pendidikannya. Memanaj Madrasah - dengan
demikian - berarti memanaj pendidikan Islam, yang harus bertolak dari dan
menjadikan ajaran dan nilai-nilai Islam sebagai acuan utama dalam manajemen
Madrasah. Beberapa ajaran dan nilai-nilai Islam yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan dan pengembangan rencana kerja Madrasah (RKM) adalah:
Pertama, Islam adalah agama amal atau kerja (praxis). Inti ajarannya ada!ah bahwa
hamba mendekati dan memperoleh ridla Allah melalui kerja atau amal saleh dan
dengan memurnikan sikap penyembahan hanya kepadaNya (Q.S. al-Kahfi: 110). Hal
ini mengandung makna bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan "orientasi
kerja" (achievement orientation),
sebagaimana juga dinyatakan dalam ungkapan bahwa "penghargaan dalam
Jahiliyah berdasarkan keturunan, sedangkan penghargaan dalam Islam berdasarkan
amal”. Tinggi atau rendahnya derajat taqwa seseorang juga ditentukan oleh
prestasi kerja atau kualitas amal saleh sebagai aktualisasi dari potensi
imannya.
Nilai-nilai tersebut
sepatutnya menjadi kekuatan pendorong dan etos kerja dalam manajemen Madrasah.
Etos berasal dari bahasa Yunani "Ethos"
yang berarti watak atau karakter, sikap, kebiasaan". Dari kata
"etos" terambil pula kata "etika" dan "etis" yang
mengacu kepada makna ”akhlaq"
atau bersifat ”akhlaqi", yakni
kualitas esensial seseorang atau suatu kelompok. "Etos kerja" berarti
karakteristik, sikap atau kebiasaan, kualitas esensial seseorang atau kelompok
dalam bekerja.
Kedua, uraian pada point pertama tersebut
menggarisbawahi adanya nilai-nilai esensial yang perlu ditegakkan atau
dijadikan watak, sikap dan kebiasaan seseorang atau kelompok dalam bekerja
(termasuk dalam manajemen Madrasah), yaitu: 'bekerja (memanaj/memimpin
Madrasah) adalah sebagai ibadah yang harus dibarengi dengan niat yang ikhlas
karena mencari ridla Allah". Hal ini sejalan dengan pengertian ibadah yang
dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah, yaitu: ”Ismun
jami' likulli ma yuhibbuhullahu wa yardlahu min al-aqwal wa al-a'mal
al-dhahirah wa al-bathinah", yakni sebutan yang mencakup segala
perkataan/ucapan dan perbuatan/aktivitas, baik yang dhahir maupun yang batin,
yang disukai dan diridloi oleh Allah.
Etos kerja tersebut mempunyai
implikasi sebagai berikut:
1. Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) tidak boleh bekerja
dengan "sembrono", seenaknya dan acuh tak acuh, sebab hal ini akan
berarti merendahkan makna demi ridla Allah atau merendahkan Tuhan. Dalam
al-Qur'an surat al-Kahfi: 110 dinyatakan, yang maksudnya bahwa:
"Barangsiapa yang mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya (untuk memperoleh
ridlaNya), maka hendakfah ia bekerja dengan baik (bermutu), dan hendaklah dalam
beribadah kepada Tuhannya itu tidak melakukan syirk, yakni mengalihkan tujuan
pekerjaan selain kepada Tuhan (al-Haqq), yang menjadi sumber nilai intrinsik
pekerjaan manusia". Setiap orang dinilai dari hasil kerjanya (Q.S.
al-Najm: 39), sehingga dalam bekerja dituntut untuk: (1) tidak memandang enteng
bentuk-bentuk kerja yang dilakukan; (2) memberi makna kepada pekerjaannya itu;
(3) insaf bahwa kerja adalah mode of existence (bentuk keberadaan) manusia; dan
(4) dari segi dampaknya (baik/buruknya), kerja itu tidaklah untuk Tuhan, tetapi
untuk dirinya sendiri (Baca Q.S. Fushshilat: 46; dan Luqman: 12).
2. Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) harus bekerja secara
optimal dan komitmen terhadap proses dan hasil kerja yang bermutu atau sebaik
mungkin, selaras dengan ajaran ihsan (Baca Q.S. al-Nahl: 90).
3. Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) harus bekerja secara
efisien dan efek!if atau mempunyai daya guna yang setinggi-tingginya (Baca Q.S.
alSajadah: 7).
4. Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) harus mengerjakan
sesuatu dengan sungguh-sungguh dan teliti (itqan),
dan tidak separuh hati atau setengah-setengah, sehingga rapi, indah, tertib
dan bersesuaian antara satu dengan lainnya dari bagian-bagiannya (Q.S. al-Naml:
88).
5. Bahwa seseorang (manajer/pemimpin Madrasah) dituntut untuk
memiliki dinamika yang tinggi, komitmen terhadap masa depan, memiliki kepekaan
terhadap perkembangan masyarakat serta ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
bersikap istiqomah (Q.S. al-Syarh: 7-8; al-Dluha: 4; al-'Alaq: 1-3; al-Syura:
15).
Ide-ide atau gagasan tentang
etos kerja yang dibangun dari wahyu llahi tersebut merupakan landasan berpijak,
sumber konsultasi, dan hudan
(petunjuk) yang perlu dijabarkan secara operasional dalam pengembangan
manajemen Madrasah. Terapannya dapat berkembang secara dinamis sesuai dengan
perkembangan zaman, tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
perubahan sosial kultural.
b. Landasan Hukum
Penyusunan RKM memiliki landasan hukum yang kuat, antara
lain:
a.
UU No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 4 (pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip
keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
b.
Undang-undang nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
c.
PP No. 19/ 2005 Tentang.
Standar Nasional Pendidikan pasal. 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas
dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja
jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
d.
Permendiknas 19 tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Madrasah membuat Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM) tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T
disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Madrasah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.
2). Tujuan
Rencana kerja Madrasah ini
disusun dengan tujuan untuk:
a.
Menjamin agar Perubahan/tujuan
Madrasah yang ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan
resiko yang kecil;
b.
Mendukung koordinasi antar
pelaku Madrasah;
c.
Menjamin terciptanya
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku Madrasah atau antara
Madrasah dengan Departemen Agama;
d.
Menjamin keterkaitan antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
e.
Mengoptimalkan partisipasi
warga Madrasah dan masyarakat',
f.
Menjamin tercapainya
penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
3). Manfaat
Rencana kerja Madrasah
sehingga dapat dijadikan sebagai:
a.
Pedoman kerja (kerangka acuan)
dalam pengembangan Madrasah.
b.
Sarana untuk melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Madrasah.
a.
Bahan acuan untuk
mengidentifikasi & mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan.
4). Karakteristik
RKM
a.
Terintegrasi
b.
Multi-Tahun
c.
Setiap tahun diperbaharui
d.
Multi-Sumber
e.
Partisipatif
f.
Dimonitor
5). Tahapan Tujuan
Penyusunan
a. Pembentukan
Tim Penyusun RKJM
Proses penyusunan RKM melalui
tiga jenjang, yaitu : Persiapan, Penyusunan RKM dan Pengesahan RKM. Alur proses
penyusunan RKM tersebut dapat dilukiskan sebagai berikut :
![]() |
1. Persiapan
Sebelum perumusan RKM , kepala MI AL-HIKMAH BALONGREJO dan Guru
bersama komite Madrasah membentuk tim perumus RKM yang disebut Tim Penyusun
Rencana Kerja Madrasah (TPRKM). TPRKM dipersyaratkan terdiri dari orang-orang
yang memiliki komitmen dan kemampuan untuk mengkonsep ide-ide besar pertumbuhan
dan perkembangan Madrasah ke depan. Tim ini disebut sebagai tim inti yang
beranggotakan minimal 6 orang, terdiri dari unsur kepala Madrasah, wakil kepala
Madrasah, guru, wakil dari TU/administrasi, dan wakil dari komite Madrasah.
Setelah TPRKM terbentuk, tim ini melakukan kegiatan antara lain mengikuti
orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pendidikan, wawasan pengembangan
pendidikan, dan perumusan RKM.
b. Perumusan RKM
Perumusan RKM dilakukan
melalui 4 tahap, sebagai berikut:
Tahap kesatu: Identifikasi
Tantangan
Tujuan tahap I ini adalah
untuk mengidentifikasi tantangan Madrasah, yaitu dengan cara melihat kondisi
lingkungan yang melingkupi Madrasah, membandingkan antara "apa yang
diinginkan (harapan)" dengan "apa yang ada saat ini" di Madrasah
tersebut atau upaya dalam mempertahankan suatu keberhasilan yang telah dicapai
Madrasah.
Identifikasi tantangan
dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Melakukan analisis lingkungan strategis
2. Menyusun Profil Madrasah
3. Mengidentifikasi harapan pemangku kepentingan
Tahap Kedua: Analisis
pemecahan tantangan dan rencana strategis
Langkah-langkah dalam
menganalisis tantangan adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Penyebab tantangan utama
2. Menentukan masalah/tantangan utama
3. Mendeskripsikan alternatif pemecahan masaiah/tantangan
utama
4. Kondisi Madrasah 4 (empat) tahun yang akan datang
5. Menetapkan sasaran
Tahap Ketiga: Penyusunan
program
Dalam penyusunan program, ada
4 langkah yang perlu dilakukan yaitu:
1. Menetapkan program
2. Menetapkan Penanggungjawab
program
3. Menentukan Indikator
Keberhasilan program
4. Menyusun kegiatan dan
jadwal Kegiatan
Tahap keempat: Penyusunan
Rencana Biaya dan Pendanaan
Pada tahap ini di rencanakan
jumlah total biaya/anggaran dan sumber-sumber pendanaan pada masing-masing
program yang akan dikembangkan Madrasah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun ke
depan. Penetapan jumlah biaya/anggaran berdasarkan kondisi pendanaan Madrasah
melalui penghitungan Jenis dan banyaknya dana yang di butuhkan, perkiraan jenis
dan jumlah sumber pendanaan, aturan-aturan dari sumber pendanaan dan alokasi
jenis dan sumber pendanaan untuk setiap jenis kebutuhan dana.
c.
Pengesahan RKM
Setelah RKM selesai disusun
oleh TPRKM (TIM Penyusun Rencana Kerja Madrasah), RKM dibahas bersama oleh
kepala Madrasah, semua waka Madrasah, semua guru, perwakilan TU/tenaga
admnistrasi dan siswa, yayasan (jika ada) dan komite Madrasah untuk dikaji
ulang agar RKM yang telah disusun menjadi milik bersama dan sesuai dengan yang
diharapkan. Selanjutnya RKM yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan
oleh kepala Madrasah, komite Madrasah dan Kepala Kandepag c.q Kepala Mapenda
Kabupaten. Akhirnya RKM yang telah disahkan disosialisasikan kepada para
pemangku kepentingan di Madrasah.
B. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
1. Visi
“Terwujudnya generasi agamis,
berilmu, kreatif dan mampu berkompetisi “
v
Indikator-Indikatornya adalah:
a. Terciptanya
peningkatan pengetahuan Peserta didik dalam bidang IMTAQ dan IPTEK
b. Terlaksananya
peningkatan dan pengembangan SDM
c. Terlaksananya proses
pembelajaran yang bermutu dan menyenangkan
d. Terwujudnya
sarana/prasarana pendidikan yang memadai
e. Terealisasinya
peningkatan prestasi akademik melalui nilai ujian dan lomba-lomba
f.
Tercapainya peningkatan Kualitas lulusan madrasah
g. Terciptanya
kepercayaan dari masyarakat
h. Terciptanya
lingkungan yang bersih dan sehat.
2. Misi
a. Mengembangkan
madrasah sehingga memiliki jati diri ke islaman
b. Menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu sesui iptek.
c. Mengembangkan
potensi siswa mampu terampil dan kreatif.
d. Melaksanakan
pembinaan kompetisi bidang akademik dan non akademik.
3. Tujuan
Madrasah
1.
Madrasah
dapat meningkatkan kemampuan anak didik dalam berwudlu, sholat, hafalan surat-surat
pendek dan hafalan do’a khusus.
2.
Madrasah
mengembangkan KTSP 100% untuk semua mata pelajaran.
3.
Madrasah
mengembangkan PAKEM/ CTL 100% untuk semua mata pelajaran.
4.
Madrasah
menargetkan lulusan dengan nilai rata-rata 8.00
5.
Proporsi
lulusan yang melanjutkan ke Madrasah dan Madrasah pilihan 1 minimal 30%
6.
Madrasah
memiliki 90% tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan yang layak.
7.
Madrasah
memiliki sarana prasarana 75% yang memiliki SPM.
8.
Madrasah
memiliki 5% siswa-siswi yang pandai berbahasa Inggris.
9.
Madrasah
mampu menjadi Juara 1 dalam Seni baca Al-Qur’an tingkat Nasional.
10. Madrasah memiliki TIM Olahraga minimal 3
(tiga) cabang olahraga yang menjadi juara Kabupaten.
11. Madrasah memiliki lingkungan yang nyaman,
aman dan agamis yang memenuhi kriteria madrasah efektif.
12. Madrasah menciptakan iklim yang kondusif dan
harmonis antara madrasah dan masyarakat.
13. Mengaktualisasikan ilmu yang diperoleh dalam
perbuatan nyata.
0 komentar:
Posting Komentar