Rangkuman Profil Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah Balongrejo
Kategori
|
Profil
|
1. Standar Isi
|
|
a.
Dokumen KTSP (dokumen I dan
II)
b.
Pemahaman guru terhadap KTSP
c.
Struktur kurikulum yang
dikembangkan di Madrasah
d.
Setiap guru memiliki standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang dipegang
e.
Jumlah beban belajar siswa
untuk kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur
f.
Jumlah beban mengajar dari
masing-masing guru mata pelajaran
g.
Mata pelajaran muatan lokal
yang dikembangkan di Madrasah
h.
Kegiatan pengembangan diri
yang dikembangkan di Madrasah
|
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
|
2. Standar Proses
|
|
a. Silabus dan RPP yang dikembangkan dan dimiliki masing-masing guru
telah memenuhi standar
b. Pelaksanaan Pembelajaran seperti kegiatan yang tertulis dalam RPP
c. Penerapan PAKEM dalam proses pembelajaran
d. Internalisasikan life skills dalam proses pembelajaran oleh
masing-masing guru
e. Pengembangan program remedial teaching, pengayaan dan akselerasi
f. Pengembangan Muatan lokal di Madrasah
g. Kegiatan pengembangkan diri sesuai dengan bakat dan minat siswa
h. Madrasah mempunyai standar proses pelayanan administrasi
i. Madrasah mempunyai standar proses Kegiatan Belajar Mengajar
j. Madrasah mempunyai standar proses evaluasi
pendidikan
k. Madrasah mempunyai standar proses pembiayaan
pendidikan Madrasah melakukan proses pengawasan pembelajaran untuk
melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien
rn. Keterlibatan komite Madrasah da!am
pengembangan standar proses
|
Ada
Ada
70 %
50 %
70 %
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
|
3. Standar Kompetensi Lulusan
|
|
a. Rata-rata nilai US/M per mata pelajaran tiga tahun terakhir untuk
tingkat KKM dan Kabupaten.
b. Persentase lulusan tiga tahun terakhir.
c. Persentase lulusan yang melanjutkan tiga tahun terakhir
d. Keterlibatan komite Madrasah dalam mendukung pencapaian standar
kompetensi lulusan.
|
Ada
Ada
Ada
Ada
|
4. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
|
|
a. Jumlah guru dan tenaga kependidikan dan kualifikasi akademiknya
tiga tahun terakhir
b. Kondisi Kepala Madrasah tiga tahun terakhir
c. Kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan. mata
pelajaran yang dipegang
d. Pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh masing-masing
guru dan tenaga kependidikan
e. Status masing-masing guru (GT/GTT) dan lama pengalaman kerja
f. Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang telah meraih prestasi
akademik dan non akademik pada tingkat
kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional, dan/atau internasional, dan
prestasi akademik yang telah diraih
g. Jumlah guru dan tenaga kependidikan di Madrasah yang telah
memiliki karya pengembangan profesi, jenis karya dan dipublikasikan pada
tingkat apa (tingkat kecamatan, kot3/kabupaten, provinsi, nasional, dan/atau
internasional)
h. Keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan dalam forum ilmiah,
jumlahnya, peranan mereka dalam forum ilmiah (peserta/pemakalah), dan pada
tingkat apa (tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional, dan/atau
internasional)
i. Keterlibatan komite Madrasah da;am mendukung pencapaian standar
pendidik dan tenaga kependidikan
|
Ada
Ada
70 %
Ada
Ada
Ada
Tingkat Kecamatan
Tidak
Ada
Ada
|
5.
Standar Sarana dan Prasarana
|
|
a. Kondisi perabot Madrasah tiga
tahun terakhir.
b. Kondisi
perpustakaan, jumlah buku dan judulnya, perbandingan jumlah buku dengan
peserta didik tiga tahun terakhir.
c. Macam-macam
laboratorium yang dimiliki Madrasah dan kondisinya saat ini.
d. Jenis ICT
yang dimiliki oleh Madrasah untuk menunjang pembelajaran dan kondisinya saat
ini.
e. Kondisi peralatan pembelajaran tiga tahun terakhir.
f. Kondisi sarana penunjang administrasi Madrasah tiga tahun
terakhir.
g. Kondisi prasarana Madrasah tiga tahun terakhir.
h. Kondisi sanitasi Madrasah tiga tahun terakhir.
i. Keterlibatan Keterlibatan komite Madrasah dalam mendukung
pencapaian standar sarana dan prasarana.
|
Ada
50 %
TIDAK
Tidak
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
|
6.
Standar Pengelolaan
|
|
a. Pedoman yang mengatur tentang: (1) Kurikulum tinalkat satuan
pendidikan dan silabus; (2) Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan
seluruh kategori aktivitas Madrasah selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan, dan mingguan-, (3) Struktur organisasi Madrasah; (4)
Pembagian tugas di antara pendidik; (5) Pembagian tugas di antara tenaga
kependidikan; (6) Peraturan akademik; (7) Tata tertib Madrasah, yang meiiputi
tata tertib pendidik, 'Lenaga kependidikan dan peserta didik, serta
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; (8) Kode etik hubungan
antara sesama warga di dalam lingkungan Madrasah dan hubungan antara warga
Madrasah dengan masyarakat-, (9) Biaya operasional Madrasah (10) Pedoman
penerimaan siswa baru; (11) Pedoman Pengadministrasian peserta didik-, (12)
Pedoman Penentuan kenaikan/kelulusan peserta didik; (13) Pedoman Konseling
dan kesehatan peserta didik; (14) Pedoman Penerimaan dan penempatan SDM; (15)
Pedoman Penilaian kinerja dan pengembangan SDM; (16) Pedoman Promosi — Demosi
SDM-, (17) Pedoman Pengembangan kompetensi SDM; (18)Pedoman Peningkatan
kualifikasi SDM; (19) Pedoman Pengadministrasian personalia; (20) Pedoman
Jenis Anggaran Biaya operasional Madrasah; (21) Pedoman Pembukuan Pedoman
Pelaporan-, (22) Penyebaran informasi timbal balik dari dan ke Madrasah; (23)
Materi informasi dariMadrasah; (24) Metode penyebaran informasi; (25)
Pendataan (Pengelolaan pembelajaran, Pengelolaan Peserta didik, Pengelolaan
persoi.alia, Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Keuangan,
Pengelolaan Hubungan Madrasah dengan masyarakat) (26) Madrasah memberikan
ruang terhadap PSM (Peran serta Masyarakat) dalam pengembangan Madrasah
b. Rencana kerja tahunan
yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah (masa 4
tahun), yang meliputi: (1) kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal
pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur-, (2)
jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran
berikutnya; (3) mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester
genap; (4) penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya-, (5)
buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; (6)
jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran; (7)
pengadaan, penggunaan, dan persediaan bahan habis pakai-, (8) program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program; (9)
jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi madrsah dengan orang tua/wali
peserta didik, dan rapat Madrasah dengan komite Madrasah, untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah; (10) rencana anggaran pendapatan dan belanja
Madrasah untuk masa kerja satu tahun-, (11) jadwal penyusunan laporan
akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
c. Sistem pengawasan yang
dilakukan di Madrasah, yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan tindak lanjut hasil penqawasan.
|
Ada
Ada
Ada
|
7. Standar Pembiayaan
|
|
a. Kondisi anggaran Madrasah
termasuk sumber-sumber dana dan jumlahnya tiga tahun terakhir.
b. Kondisi biaya investasi
c. Kondisi biaya operasional
d. Kondisi biaya personal
e. Dukungan komite Madrasah terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan
di Madrasah tiga tahun terakhir
|
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
|
8. Standar Penilaian
Pendidikan
|
|
a. Teknik penilaian hasil belajar dari masing-masing mata pelajaran
b. Penilaian yang dilakukan pendidik dan satuan pendidikan
c. KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dari masing-masing mata
pelajaran dan rata-rata tingkat pencapaiannya
d. Jumlah peserta didik yang berhak dan tidak berhak mengikuti UASBN,
yang lulus dan tidak lulus (mengulang) tiga tahun terakhir.
e. Ketentuan-ketentuan untuk dinyatakan naik atau tidak naik kelas,
dan ketentuan lulus atau tidak lulus dari Madrasah
f. Hasil-hasl (prestasi) yang dicapai oleh para siswa dalam kegiatan
pengembangan diri, terutama kegiatan ekstrakurikuler.
g. Keterlibatan komite Madrasah dalam mengontrol pelaksanaan standar.
|
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
|
0 komentar:
Posting Komentar