BAB 1
P
E N D A H U L U A N
A.
Pengertian
Pedoman atau rencana kerja tahun
pelajaran 2015/2016 ini,
merupakan satu rencana kegiatan yang ingin dan akan dikerjakan dan dilaksanakan
pada tahun pelajaran 2015/2016.
B.
Dasar
Pembuatan
program kerja ini berdasarkan :
1. Buku
pedoman umum penyelenggara administrasi Madrasah dimana dinyatakan bahwa :
“Kewajiban utama kepala Madrasah adalah menyusun rencana kerja dan pengawasan
pelaksanaan rencana tersebut.
2. Kalender
Pendidikan MI tahun pelajaran 2015/2016
3. Pengarahan
dari kasie kurikulum MI Al-Hikmah Balongrejo
4. Pengarahan
dari Pengawas Departemen Agama
5. Keputusan
rapat kerja dewan guru dan staff pimpinan Madrasah.
C. Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan pedoman
ini adalah :
1.
Menentukan sasaran
yang dituju dan target yang ingin kita capai dalam kerjasama yang harmonis,
sinkron, mantap dan terarah.
2.
Menjadi pedoman,
tolak ukur dan alat evaluasi untuk peningkatan kegiatan dimasa yang akan
datang.
D.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup kegiatan yang dimaksud adalah:
1. Kegiatan
umum
2. Kegiatan
menyangkut kurikulum
3. Kegiatan
menyangkut kesiswaan
4. Kegiatan
menyangkut ketenagaan
5. Kegiatan
menyangkut keuangan
6.
Kegiatan menyangkut sarana prasarana
7. Kegiatan
lain-lain
BAB II
VISI DAN MISI
MI AL-HIKMAH BALONGREJO SUMOBITO JOMBANG
A. VISI
“Terwujudnya generasi
agamis, berilmu, kreatif dan mampu berkompetisi”
v Indikator-Indikatornya adalah:
1.
Terciptanya
peningkatan pengetahuan Peserta didik dalam bidang IMTAQ dan IPTEK
2.
Terlaksananya peningkatan dan
pengembangan SDM
3.
Terlaksananya proses
pembelajaran yang bermutu dan menyenangkan
4.
Terwujudnya sarana/prasarana pendidikan
yang memadai
5.
Terealisasinya
peningkatan prestasi akademik melalui nilai ujian dan lomba-lomba
6.
Tercapainya
peningkatan Kualitas lulusan madrasah
7.
Terciptanya kepercayaan
dari masyarakat
8.
Terciptanya
lingkungan yang bersih dan sehat.
B. MISI :
1.
Mengembangkan madrasah
sehingga memiliki jati diri ke islaman
2.
Menyelenggarakan pendidikan
yang bermutu sesui iptek.
3.
Mengembangkan potensi siswa
mampu terampil dan kreatif.
4.
Melaksanakan pembinaan
kompetisi bidang akademik dan non akademik.
C. TUJUAN
1.
Madrasah dapat meningkatkan kemampuan anak didik dalam
berwudlu, sholat, hafalan surat-surat pendek dan hafalan do’a khusus.
2.
Madrasah mengembangkan KTSP 100% untuk semua mata pelajaran.
3.
Madrasah mengembangkan PAKEM/ CTL 100% untuk semua mata
pelajaran.
4.
Madrasah menargetkan lulusan dengan nilai rata-rata 8.00
5.
Proporsi lulusan yang melanjutkan ke Madrasah dan Madrasah
pilihan 1 minimal 30%
6.
Madrasah memiliki 90%
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang layak.
7.
Madrasah memiliki sarana prasarana 75% yang memiliki SPM.
8.
Madrasah memiliki 5% siswa-siswi yang pandai berbahasa
Inggris.
9.
Madrasah mampu menjadi Juara 1 dalam Seni baca Al-Qur’an
tingkat Nasional.
10. Madrasah memiliki TIM Olahraga minimal 3
(tiga) cabang olahraga yang menjadi juara Kabupaten.
11. Madrasah memiliki lingkungan yang nyaman,
aman dan agamis yang memenuhi kriteria madrasah efektif.
12. Madrasah menciptakan iklim yang kondusif dan
harmonis antara madrasah dan masyarakat.
13. Mengaktualisasikan ilmu yang diperoleh dalam
perbuatan nyata.
D. SASARAN
1. Menetapkan serta menjalankan syari’at islam
dengan sebenar-benarnya baik perkataan perbuatan maupun angan-angan.
2. Memperbaiki/ meningkatkan sistem pembelajaran
dengan cara merubah sistem lama dengan sistem baru yang lebih tepat guna dan hasil
guna.
3. Meningkatkan intelektual siswa indikasinya
adalah peningkatan perolehan rata-rata nilai semester murni dan nilai rata-rata
Unserta UAM
4. Peningkatan ketrampilan indikasinya adalah
peningkatan olah raga (kejuaraan), Seni Baca Al-Qur’an dari prestasi yang ada
keprestasi yang lebih tinggi.
5. Rasa nyaman dalam proses belajar siswa,
santun dalam bicara sopan dalam perbuatan, supel dalam pergaulan, dengan cara
meningkatkan disiplin kerapian dalam berpakaian, mengurangi pelanggaran.
6. Deteksi dini terhadap prilaku siswa, santun
dalam bicara sopan dalam perbuatan, supel dalam pergaualan, dengan cara
meningkatkan disiplin kerapian dalam berpakaian, mengurangi pelanggaran.
BAB III
PROGRAM KERJA KEPALA MADRASAH
A.
U m u m
I
Mengatur Kegiatan Belajar Mengajar
1.
Menyusun program tahunan dan semester, pembagian tugas mengajar.
2.
Menyusun jadwal mata pelajaran.
3.
Mengatur pelaksanaan kurikulum / alokasi waktu program semester
4.
Mengatur palaksaan test-test formatif, sub sumatif, sumatif, UAM, General Tes
dan
kokurikuler
5.
Mengatur norma-norma penilaian dan kenaikan kelas
6.
Mengatur usaha-usaha peningkatan pendidikan
7.
Mengatur pengisian / pembagian raport
II. Mengatur
kesiswaan
III. Mengatur ketenagaan
IV.
Mengatur administrasi kantor
V. Keuangan
B. K h u s u s
I. Harian
1.
Memeriksa daftar hadir guru / pegawai
2.
Memberikan 7 K
3.
Pengawasan setiap hari
4.
Memeriksa PSP
5.
Memeriksa laporan dalam buku piket
6.
Mengecek surat-surat masuk
7.
Pengawasan penggunaan keuangan BOS dan BOSDA
II. Mingguan
1.
Upacara bendera
2.
Memeriksa agenda dan arsip guru
3.
Pengawasan pembukuan
III. Bulanan
1.
Memeriksa gaji guru dan karyawan
2.
Bertanggung jawab semua kegiatan
3.
Pengawasan pelaporan BOS dan BOSDA
IV. Semester
1.
Rapat semester dan pembagian raport
2.
Mengecek Perbaikan alat-alat Madrasah dan gedung
3.
Pemeriksaan pengisian daftar induk siswa dan guru
4.
Evaluasi Hasil Belajar
5.
Evaluasi terhadap tugas guru
V. Tahunan
1.
Pengawasan pelaksanaan Penerimaan siswa baru (PPDB,MOPDB)
2.
Pembagian tugas guru dan pegawai
3.
UAM.UAMNU,UN
4.
Pengawasan Penulisan dan pembagian Ijazah dan SKHUN
5.
Rapat penentuan naik kelas dan pembagian raport
6.
Pengawasan Mutasi siswa
7.
Perpisahan akhir tahun
STRUKTUR ORGANISASI
MADRASAH IBTIDAIYAH AL-HIKMAH BALONGREJO SUMOBITO JOMBANG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
A.
TENAGA EDUKATIF
1.
Kepala Madrasah :
Rusyda El Safitri,S.Pd
2.
Waka Kurikulum : Muzaiyatun,S.PdI
3.
Waka Sarpras :
Djunaidi
4.
Waka Kesiswaan : Bagus Rokhmad
5.
Waka Humasy :
Hj.Musawwamah
B.
KETATA USAHAAN
1.
Kepala Tata Usaha :
Yusuf Efendi
2.
Staf TU :
Bagus Rokhmad
C. KEBENDAHARAAN
1.
Bandahara BOS dan BOSDA : Mutrofin,
S.Pd.I
2.
Petugas Keuangan siswa (danos) :
Wakhidah,S.PdI
D. PERPUSTAKAAN
1. Koordinator : Kasni,S.PdI
Jombang,27 Juli 2015
Kepala
Madrasah
Rusyda
El Safitri,S.Pd
JOB DISCRIPTION
KEPALA MADRASAH, KA.TU, WAKA-WAKA
MI AL-HIKMAH BALONGREJO SUMOBITO JOMBANG
TAPEL 2015/2016
A.
Kepala Madrasah
1.
Selaku Edukator
2.
Sebagai Manajer
3.
Sebagai administator
4.
Selaku supervisor
5.
Sebabai pemimpin/leader
6.
Sebagai innovator
7.
Sebagai motivator
B.
Kepala Tata Usaha
Kepala Tata Usaha Madrasah mempunyai
tugas melaksanakan ketata usahaan madrasah dan bertanggung jawab kepada kepala
madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.
Menyusun program kerja Tata Usaha Madrasah
2.
Pengurusan Administrasi ketenagaan dan siswa.
3.
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha
madrasah.
4.
Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah.
5.
Penyusunan dan penyajian data/statistik madrasah.
6.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan ketata
usahaan secara berkala.
C.
Waka. Kurikulum dan Pengajaran
1.
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan .
2.
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
3.
Mengatur penyusunan program pengajaran (Promes, prota,
Satpel, penjabaran dan penyesuaian kurikulum).
4.
Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan
kelas, kelulusan, laporan kemajauan belajar siswa.
5.
Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikulum.
6.
Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran.
7.
Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
8.
Mengatur pengembangan MKKG dan koordinator mata pelajaran.
9.
Melakukan supervisi administrasi dan akademis.
10.
Menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan
yang menyangkut kurikulum dan pengajaran.
D.
Waka Kesiswaan.
1.
Mengatur program dan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
2.
Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
3.
Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih
berprestasi dalam kegiatan belajar.
4.
Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7 K (Keamanan,
Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan dan Kerindangan)
5.
Mengatur dan membina program kegiatan Ekstrakurikuler.
6.
Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa
berprestasi.
7.
Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa.
E.
Waka Sarpras
1.
Melaksanakan tugas di lingkungan Madrasah.
2.
Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah.
3.
Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas madrasah.
4.
Melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas
bawahan.
5.
Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana.
6.
Mengelola perawatan, perbaiakan dan pendayagunaan
barang-barang milik Madrasah.
7.
Melakukan kerja sama dengan unit kerja terkait.
8.
Penanggung jawab kebersihan dan keindahan di lingkungan
madrasah.
9.
Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul di
madrasah.
10.
Melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem/teknis
pelaksanaan tugas.
11.
Memberikan usul/saran kepada atasan.
F.
Waka Humas
1.
Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite
2.
Menyelenggarakan bakti sosial dan karya wisata.
3.
Menyusun laporan.
DAFTAR NAMA GURU DAN KARYAWAN
MI AL-HIKMAH BALONGREJO SUMOBITO
JOMBANG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Rusyda El Safitri,S.Pd
|
Kepala Madrasah
|
2.
|
Elok Fatimah,S.Pd
|
Bendahara BOS dan BOSDA
|
3.
|
Wakhidah,S.PdI
|
Walas 2
|
4.
|
Muzaiyatun,S.PdI
|
Waka. Kurikulum,walas kelas 3
|
5.
|
Bagus Rokhmad
|
Waka. Kesiswaan,walas kelas 6
|
6.
|
Hj.Musawwamah
|
Waka. Humasy
|
7
|
Mutrofin,S.PdI
|
Bendahara,Wali kelas 1
|
8
|
Bagus Rokhmad
|
Staf TU,Wali kelas 6
|
9
|
Yusuf Efendi
|
K TU, Ekstra Drum Band
|
10
|
Kasni,S.PdI
|
Pustakawan,Wali kelas 4
|
11
|
Dja’far
|
Ekstra Olah raga
|
12
|
Maslahah,S.Pd,M.PdI
|
Guru
|
13
|
Moh.Abdu Mukhlison,S.Pd,M.PdI
|
Guru
|
14
|
Ika Jum’atul Maisaroh,S.Pd
|
Guru
|
15
|
Junaidi
|
Waka Humasy, Ekstra Pramuka,walas kelas 5
|
17
|
Martono
|
Tukang kebun,Penjaga malam
|
18
|
Wheni
|
Staf Tata usaha
|
JOB DISCRIPTION
PEGAWAI TATA USAHA DAN PERPUSTAKAAN
MI AL-HIKMAH BALONGREJO SUMOBITO
JOMBANG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
NO
|
NAMA
|
URAIAN TUGAS
|
1
|
Mutrofin,S.PdI
|
1.
Menyimpan arsip data
2.
Melengkapi data guru dan pegawai
3.
Menulis buku induk guru dan pegawai dan data ketenagaan.
4.
Menulis buku induk siswa dan mengisikan nilai ke induk
(kelas 1 dan 2)
5.
Menulis notulen rapat rutin dan semua kegiatan.
6.
Menyiapkan buku expedisi.
7.
Menyiapkan buku penerimaan raport.
8.
Mengisi buku klaper.
9.
Pengarsipan dan membuat buku bank data
10. Membantu semua kegiatan administrasi
dan pengarsipan.
|
2.
|
Yusuf Efendi
|
1.
Membuat buku data, daftar hadir guru dan pegawai.
2.
Mengisi EMIS/ Kuisioner.
3.
Pengelola/ perekaman data pegawai (ketenagaan) dan siswa
beserta papanisasi data.
4.
Membuat buku jurnal kelas dan absensi kelas.
5.
Pendaftaran peserta UN.
6.
Membuat daftar nama siswa.
7.
Membuat brosus PPDB dan penyebarannya.
8.
Membuat formulir pendaftaran PPDB
9.
Menulis buku induk siswa dan mengisikan nilai ke induk
(kelas 3 dan 4)
10. Membantu semua kegiatan administrasi
dan pengarsipan.
|
3.
|
Bagus Rokhmad
|
1.
Menulis kalender pendidikan pada papan.
2.
Menulis data dan struktur organisasi komite MI.
3.
Membuat SK (Bid.Study, Kegiatan, kepanitiaan)
4.
Menulis buku mutasi siswa.
5.
Mengisi buku inventaris barang
6.
Membuat inventaris ruangan.
7.
Membuat laporan tahunan inventaris barang
8.
Menulis buku induk siswa dan mengisikan nilai ke induk
(kelas 3 dan 4)
9.
Membuat data grafik
10. Membantu semua kegiatan administrasi
dan pengarsipan.
|
4.
|
Kasni,S.PdI
|
1.
Penerima dan menginventaris buku perpustakaan.
2.
Bertanggungjawab dan melaporkan keuangan perpustakaan
setiap bulan.
3.
Membuat kartu anggota perpustakaan.
4.
Membuat dan mengisi buku induk perpustakaan.
5.
Membuat kartu kendali perpustakaan.
6.
Membuat buku dan kartu peminjaman dan pengembalian.
7.
Penataan ruangan perpustakaan.
8.
Membantu semua kegiatan administrasi.
|
5.
|
Fatim
|
1.
Membersihkan halaman madrasah sebelum siswa-siswi datang.
2.
Menjaga kebersihan dan keindahan lingkunagan madrasah.
3.
Menertibkan pedagang liar dan peminta sumbangan.
|
6.
|
Martono
|
1.
Membuka dan mengunci pintu dan jendela ruangan siswa-siswi
2.
Menjaga keamanan dimalam hari
3.
Melaksanakan tugas penjagaan dilingkungan Madrasah.
4.
Mengawasi keluar masuk guru dan pegawai serta tamu di
lingkungan kantor.
5.
Mencatat pengambilan dan pengembalian kunci ruangan.
|
SUSUNAN KOMITE MI AL-HIKMAH BALONGREJO
SUMOBITO JOMBANG
MASA JABATAN 2015-2016
Ketua :
Drs.H.Abdul Halim Zaini
Sekretaris :
Akhmad Fanani,S.S
Bendahara :
Dra.Hj. Faridah
Seksi :
1.
Penggalian Sumber Daya :
Elok fatimah,S.Pd
2.
Pengelolaan Sumber Daya :
Iffatun Najihah,S.PdI
3.
Humas :
Hj.Musawwamah
4.
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI
MI AL-HIKMAH BALONGREJO SUMOBITO JOMBANG
I.
Hal Masuk Madrasah
(Mengajar)
1.
Guru harus hadir di Madrasah selambat-lambatnya 5 menit
sebelum jam mengajar.
2.
Guru absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan
yang sangat penting.
3.
Bila terpaksa tidak hadir harus memberitahukan kepada kepala
Madrasah dan memberikan tugas .
II.
Kewajiban Guru
1.
Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas yang diberikan.
2.
Melaksanakan tugas/ masuk kelas harus membawa :
a.
Perangkat Pembelajaran
b.
Agenda guru dan daftar nilai
c.
Buku pegangan/ paket.
3.
Mengisi daftar hadir guru dan karyawan ketika datang dan
pulang.
4.
Guru yang piket, mengisi dan memberi tugas kelas yang
kosong.
5.
Guru yang piket dilarang meninggalkan madrasah sebelum bel
pulang Madrasah.
6.
Guru yang mempunyai jam hari Jum’at diharapkan mengikuti
senam bersama.
7.
Guru bertanggung jawab atas kelancaran proses belajar
mengajar
8.
Mengisi daftar hadir dan jurnal kelas ketika mengajar.
9.
Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban
madrasah.
10.
Membantu kelancaran proses belajar mengajar.
11.
Menghormati dan saling menghargai sesama guru dan pegawai.
12.
Menciptakan suasana kekeluargaan yang harmonis.
III.Larangan Guru
1.
Meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung kecuali
tanpa ijin
2.
Merokok didalam kelas
3.
Membicarakan negatif guru lain (bergunjing) di depan kelas.
4.
Membawa peralatan madrasah tanpa memberi tahu petugas.
IV. Hal Seragam/ Pakaian dinas
Setiap guru dan
pegawai diwajibkan memakai seragam yang telah ditentukan madrasah.
1.
Senin dan selasa :
Memakai seragam atas bawah Keki/ PSH
2.
Rabu dan Kamis :
Minggu ke 1 Memakai batik terbaru
Minggu ke 2 Memakai batik biru
Minggu ke 3 Memakai batik ma’arif
Minggu ke 4 Memakai batik Kemenag
3.
Jum’at :
Pramuka
4.
Sabtu : Pramuka
TATA TERTIB SISWA-SISWI
MI AL-HIKMAH BALONGREJO SUMOBITO
JOMBANG
A.
HAL MASUK MADRASAH
1.
Semua siswa dan siswi harus hadir dimadrasah
selambat-lambatnya lima menit sebelum pelajaran
dimulai.
2.
Siswa-siswi absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau
keperluan yang sangat penting.
3.
Siswa-siswi yang sakit harus izin kepada wali kelas/ bapak
ibu guru yang mengajar dengan membawa surat.
4.
Siswa-siswi tidak diperbolehkan meninggalkan madrasah selama
jam pelajaran berlangsung kecuali dengan seizin guru yang mengajar di kelas.
B.
KEWAJIBAN SISWA-SISWI
1.
Menghormati guru dan pegawai baik di madrasah maupun di luar
madrasah.
2.
Mentaati tata tertib yang berlaku di Madrasah.
3.
Ikut bertanggungjawab terhadap kebersihan, keamanan dan
ketertiban kelas dan Madrasah pada umumnya.
4.
Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman,
perabotan dan peralatan madrasah.
5.
Membantu kelancaran pelajaran baik di madrasah pada umumnya
dan di kelas pada khususnya.
6.
Ikut menjaga nama baik yayasan, madarasah serta guru.
7.
Melengkapi diri dengan keperluan /perlengkapan belajar
siswa.
8.
Memakai seragam lengkap dengan atribut madrasah.
9.
Siswa yang membawa sepeda agar ditempatkan pada tempat yang
telah disediakan dalam keadaan tertata rapi.
10.
Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara/ tidak
model-model (dicat/ pewarna).
C.
LARANGAN SISWA-SISWI
1.
Meninggalkan madrasah pada jam pelajaran berlangsung,
penyimpangan dalam hal ini hanya dengan izin guru kelas/ guru piket.
2.
Membawa senjata tajam dan alat selain perlengkapan Madrasah.
3.
Memakai perhiasan yang berlebihan, suatu pertanda yang tidak
sesuai dengan kepribadian kecuali satu cincin dan anting-anting bagi anak
perempuan.
4.
Merokok, minum-minuman keras didalam dan diluar madrasah.
5.
Merusak barang-barang inventaris kelas/ inventaris madrasah.
6.
Menggangu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun
terhadap kelas lain.
7.
Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan
antar teman.
8.
Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng
terlarang.
9.
Dilarang memakai alat-alat kecantikan/ kosmetik yang lazim
digunakan oleh orang-orang dewasa.
10.
Dilarang memelihara kuku panjang.
11.
Bagi anak perempuan yang rambutnya panjang hingga melebihi
kerudung, hendaknya dikuncir atau digelung.
D.
HAL PAKAIAN LAIN-LAIN
1.
Setiap murid wajib memakai seragam madrasah lengkap dengan
ketentuan madrasah.
a.
Senin dan selasa :
Bawah hijau atas putih, sepatu hitam kaos kaki putih.
b.
Rabu dan kamis :
Bawah putih atas batik hijau, sepatu hitam dan kaos kaki putih
c.
Jum’at :
Seragam olah raga madrasah.
d.
Sabtu :
Seragam pramuka lengkap beserta atributnya, sepatu hitam dan kaos kaki
hitam.
2.
Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan madrasah.
E.
SANKSI
1.
Apabila sampai melanggar ketentuan diatas akan diberikan
sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
2.
Murid yang telah diperingatkan dan masih sering absen tanpa
keterangan akan dikeluarkan dari madrasah.
KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA-SISWI
MADRASAH IBTIDAIYAH BALONGREJO SUMOBITO
JOMBANG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
1
|
KELOMPOK
A
|
|
1. Keluar kelas tanpa izin pada jam
pelajaran
|
2
|
|
2. Tidak berpakaian seragam sesuai
dengan ketentuan madarasah.
|
2
|
|
3. Tidak melaksanakan tugas piket
|
2
|
|
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
|
2
|
|
5. Baju tidak dimasukkan/ dilingkis
|
2
|
|
6. Membuat gaduh pada saat pelajaran.
|
2
|
|
7. Rambut panjang melebihi kerudung
|
2
|
|
II
|
KELOMPOK
B
|
|
1. Membolos/ meninggalkan pelajaran pada
jam KBM.
|
5
|
|
2. Mencoret tembok, pintu, meja kursi
dan lain-lain.
|
5
|
|
3. Rambut tidak rapi, gondrong dan
diberi cat warna/ disemir.
|
5
|
|
4. Menggunakan perhiasan berlebihan.
|
5
|
|
5
|
||
5. Bersikap tidak sopan, menggangu lawan
jenis
|
5
|
|
III
|
KELOMPOK
C
|
|
1. Merokok, membawa, membeli rokok di
madrasah.
|
15
|
|
2. Memalsu nilai raport.
|
15
|
|
3. Membuat surat izin palsu/ memalsu
tanda tangan orang tua.
|
15
|
|
4. Bersikap tidak sopan, menentang guru/
pegawai.
|
15
|
|
5. Terlibat perkelahian
|
15
|
|
IV
|
KELOMPOK
D
|
|
1. Merusak sarana/ fasilitas madrasah
|
20
|
|
2. Terlibat pencurian
|
20
|
|
3. Mengikuti organisasi terlarang
|
20
|
|
4. Membawa senjata tajam
|
20
|
|
5. Membawa/ menggunakan HP
|
20
|
|
6. Menjahili, meminta uang/ barang orang
lain secara paksa.
|
20
|
|
V
|
KELOMPOK
E
|
|
1. Membawa gambar/ kaset porno
|
50
|
|
2. Membawa/ minum minuman keras
|
50
|
|
3. Terlibat penyalahgunaan narkoba
|
50
|
|
4. Berurusan dengan fihak berwajib
karena tindak kejahatan/ criminal
|
100
|
Tahapan
sanksi :
1. 2-15 :
Siswa diberi peringatan secara lisan (wali kelas)
2. 15-20 :
Siswa membuat surat pernyataan tertulis di madrasah (wali kelas)
3. 20-45 :
Panggilan orang tua (Wali kelas)
4. 45-60 :
Orang tua dipanggil, siswa membuat pernyataan tertulis (Waka Kesiswaan)
5. 60-75 :
Orang tua dipanggil. Siswa diskors selama 3 hari (Waka Kesiswaan)
6. 75-99 :
Orang tua dipanggil, siswa diskors selama 7 hari (Waka Kesiswaan)
7. 100 ke atas : Siswa dikembalikan kepada orang tua/ dikeluarkan dari madrasah.
(Kepala Madrasah)
Catatan : Pemberian tahapan sanksi ini
dapat berubah sewaktu-waktu sesuai/ menurut
kepentingan dan
diputuskan melalui sidang managemen madrasah.
SURAT
PERNYATAAN SISWA
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
…………………………………………………………………………….
Kelas :……………………………………………………………………………..
Alamat :……………………………………………………………………………..
Menyatakan dengan
sungguh-sungguh tidak akan melakukan kesalahan………………………….
………………………………………………………………………………………………………
jika saya melakukan kesalahan lagi, saya bersedia…………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………...
Demikian
surat pernyataan saya buat dengan sesungguhnya dan dalam keadaan sadar.
Jombang,
Wali kelas Yang
membuat pernyataan
…………………………… ……………………………
Mengetahui,
Waka
Kesiswaan
BAGUS ROKHMAD
SURAT
PERNYATAAN SISWA
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
…………………………………………………………………………….
Kelas :……………………………………………………………………………..
Alamat :……………………………………………………………………………..
Menyatakan
dengan sungguh-sungguh tidak akan melakukan kesalahan………………………….
………………………………………………………………………………………………………
jika saya melakukan kesalahan lagi, saya bersedia…………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………...
Demikian
surat pernyataan saya buat dengan sesungguhnya dan dalam keadaan sadar.
Jombang,
Orang tua/
Wali murid Yang
membuat pernyataan
…………………………… ……………………………
Mengetahui,
Kepala Madrasah Waka
Kesiswaan
Rusyda El Safitri,S.Pd
Bagus Rokhmad
TUGAS
WALI KELAS
1.
Menyiapkan buku
khusus yang berisi biodata muridnya yang lengkap disamping kartu
Pribadi
2. Pengelolaan kelas:
a. Membentuk pengurus
kelas
b. Membentuk kelompok
belajar
c. Membentuk regu
kerja / kebersihan
d. Membuat denah siswa
di kelas
e. Mengawasi
kelengkapan kelas:
-. Meja, kursi
-. Jadwal Pelajaran, Taplak dll
- Mengawasi
kebersihan kelas dan 7 K
3. Memeriksa:
a.
Buku agenda kelas / siswa
b.
Absensi siswa, harian, mingguan dan rekapitulasi bulanan
c.
Memeriksa kemajuan siswa dan kumpulan nilai
4. Mengawasi siswa
mengenai:
a.
Kemajuan prestasi belajar
b.
Kerajinan (absensi, terlambat dll)
c.
Pakaian seragam, rambut
d.
Sikap dan sopan santun
5. Memanggil orang tua
siswa, apabila siswa:
a.
sering absen / terlambat
b.
sering melakukan pelanggaran
c.
Prestasi belajarnya menurun
d.
Ada kelainan sikap siswa
6. Mengadakan pertemuan
dengan orang
a.
Menyampaikan informasi-informasi penting / kunjungan
b.
Menyerahkan raport
7. Mengumpulkan nilai
akhir Semester dan mengisi raport
8. Turut serta dalam:
a.
Kegiatan upacara bendera dan Kegiatan kelas
b.
Mengatasi persoalan siswa sebagai orang tua
DUA BELAS (12) LANGKAH KEPEMIMPINAN WALI KELAS
1.
Mengetahui tugas pokoknya:
a.
Mewakili orang tua dan Kepala Madrasah di kelasnya
b.
Membina kepribadian dan budi pekerti
c.
Membantu pengembangan kecerdasan / keterampilan
2.
Mengetahui jumlah anak didiknya
3.
Mengetahui nama-nama anak didiknya
4.
Mengetahui identitas anak didik, meneliti satu persatu
5.
Mengetahui kehadiran setiap hari di kelas
6.
Mengetahui masalah-masalah anak didik dalam pelajaran, ekonomi, sosial dll
7.
Mengadakan penilaian, kelakuan dan kerajinan
8.
Mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi masalah
9.
Memperhatikan buku raport
10. Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan
siswa
11. Membina usaha kekeluargaan
12. Memberi laporan kepada kepala Madrasah
TUGAS
GURU PIKET
1. Piket
datang kurang lebih 10 menit sebelum pelajaran dimulai
2.
Mencatat siswa terlambat, izin keluar, izin pulang, melanggar tata tertib
3.
Memeriksa dan mengumpulkan absesnsi siswa tiap-tiap kelas
4.
Mencatat guru yang bertugas absen, izin dan lain-lain
5.
Berkeliling Madrasah selama KBM berjalan
6.
Mengatur kelas-kelas yang tidak ada gurunya
7. Memberitahukan
kepada semua guru untuk masuk kelas setiap bel masuk kelas
8. Mengawasi tiap-tiap jam pelajaran
agar keluarnya tetap pada waktu bel berbunyi
8.
Melarang guru mengadakan ulangan 2 kelompok, untuk menjaga ketertiban
9.
Mencatat tamu yang datang pada buku tamu dan memberi penjelasan
10. Membuat laopran lengkap selama KBM /
Kegiatan Belajar Mengajar
11. Turut membantu pelaksanaan kenaikan bendera
pada hari Senin dan hari-hari besar
lainnya.
12. Mencatat semua kejadian-kejadian pada hari
itu
13. Membantu masalah siswa pada hari itu
14. Menandatangi buku laporan piket
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah pengabdian terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, bangsa dan negara serta kemanusian pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasial
dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh
karena itu guru Indonesia merasa terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan
memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
keprofesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
3.
Guru menciptakan
suasana Madrasah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses
belajar mengajar
4.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina
peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
5.
Guru secara pribadi
dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan kesetiakawanan sosial
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
Sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
TATA
TERTIB PEGAWAI TATA USAHA
1.
Pegawai Tata Usaha
sudah harus berada di kantor 5 menit sebelum jam pelajaran pertama dan diperbolehkan pulang sesudah
memberitahu/mendapat izin Kepala Madrasah
2.
Pegawai Tata Usaha
harus berpakaian seragam seperti ketentuan pakaian guru kecuali untuk pesuruh dapat
memakai sandal dan pakaian kerja sesuai dengan tugasnya
3.
Apabila Pegawai Tata
Usaha berhalangan masuk kantor harus ada pemberitahuan atau izin dari Kepala
Madrasah.
4.
Selama jam dinas
Pegawai Tata Usaha dilarang meninggalkan kantor tanpa izin Kepala Madrasah
5.
Pegawai Tata Usaha
harus bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan dan diatur oleh Kepala Madrasah
6.
Pegawai Tata Usaha
dilarang mengerjakan pekerjaan kantor lain di dalam Madrasah tanpa izin Kepala Madrasah
7.
Pegawai Tata Usaha
dilarang meminjamkan alat-alat kantor kepada orang lain
8.
Pegawai Tata Usaha
dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa izin Kepala Madrasah
9.
Pegawai Tata Usaha
dalam melayani kepentingan murid harus ramah dan penuh tanggung jawab
10.
Pegawai Tata Usaha
dalam menggunakan alat-alat kantor harus hemat dan hati-hati
11.
Pegawai Tata Usaha
harus dapat memelihara dan menjaga kebersihan dan keamanan alat-alat kantor.
0 komentar:
Posting Komentar