2. Langkah Penyusunan
Fungsi dasar suatu anggaran
adalah sebagai suatu bentuk perencanaan, alat pengendalian, dan alat analisis.
Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan, jumlah yang dicantumkan dalam
anggaran adalah jumlah yang diperkirakan akan direalisasikan pada saat
pelaksanaan kegiatan. Jumlah tersebut diupayakan agar mendekati angka yang
sebenarnya, termasuk di dalamnya adalah perhitungan pajakpajak terkait yang
menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyusunan anggaran berangkat
dari rencana kegiatan atau program yang telah disusun dan kernudian
diperhitungkan berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
tersebut, bukan dari jumlah dana yang tersedia dan bagaimana dana tersebut
dihabiskan. Dengan rancangan yang demikian fungsi anggaraji sebagai alat
pengendalian kegiatan akan dapat diefektifkan.
Langkah-langkah penyusunan
anggaran adalah sebagai berikut:
1.
Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan.
2.
Menyusun rencana berdasar skala prioritas pelaksanaannya.
3.
Menentukan program kerja dan rincian program.
4.
Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program.
5.
Menghitung dana yang dibutuhkan.
6.
Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana.
Berbagai rencana yang dituangkan
ke dalam Rencana dan Program Tahunan pada dasarnya adalah program Madrasah,
oleh karena itu anggaran yang diperlukan juga tercakup dalam anggaran dan
pendapatan belanja Madrasah (APBM). Anggaran untuk rencana program dalam
Rencana Kegiatan Madrasah (RKM) dapat berasal dari berbagai sumber dana.
Prinsip efisiensi harus diterapkan dalam penyusunan rencana anggaran setiap
program Madrasah. Pada anggaran yang disusun perlu dijelaskan, apakah rencana
program yang akan dilaksanakan merupakan hal yang baru atau merupakan
kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya,
dengan menyebutkan sumber dana sebelumnya.
Di dalam anggaran yang disusun
harus memuat informasi/data minimal tentang:
1. Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan,
penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
2. Uraian kegiatan program: program kerja, rincian program.
3. Informasi kebutuhan: barangfjasa yang dibutuhkan, volume
kebutuhan.
4. Data kebutuhan: harga satuan, jumlah biaya yang diperlukan untuk
seluruh volume kebutuhan.
5. Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian
program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana
kegiatan periode terkait.
6. Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang
mendukung pembiayaan program.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, jumlah yang direalisasikan
bisa terjadi tidak sama dengan anggarannya (karena sesuai dengan kondisi pada
saat transaksi), bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan.
Realisasi keuangan yang tidak sama dengan anggaran, terutama yang cukup besar
perbedaannya (iumlah material), harus dianalisis sebab-sebabnya dan apabila
diperlukan dapat dilakukan revisi anggaran agar fungsi anggaran dapat tetap
berjalan. Perbedaan antara realisasi pengeluaran dengan anggarannya bisa
terjadi karena:
a.
Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran;
b.
Terjadinya penghematan atau pemborosan;
c.
Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan',
d.
Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi, atau
e.
Penyusunan anggarai, yang kurang tepat.
Sifat anagaran yang lain
adalah bahwa anggaran bersifat luwes, artinya apabila dalam perjalanan
pelaksanaan kegiatan ternyata harus dilakukan penyesuaian kegiatan, maka
anggaran dapat direvisi dengan menempuh prosedur tertentu. Perubahan-perubahan
yang mungkin terjadi adalah:
Adanya suatu kegiatan program
yang sebelumnya tidak dicantumkan di dalam proposal, sedangkan di lain pihak
terdapat rencana kegiatan yang telah dicantumkan dalam proposal namun tidak
jadi dilaksanakan karena suatu sebab. Apabila terjadi perubahan yang demikian,
Ivladrasah harus melaporkannya secara tertulis ke BP3 (Komite Madrasah) untuk
mendapatkan persetujuan tanpa melihat besarnya perubahan jumlah anggaran yang
terjadi dan selanjutnya menginformasikan kepada Mapendais Kabupaten/Kota.
Perubahan berkaitan, dengan
perubahan komponen program atau aktivitas namun pergeseran/perubahen dana yang
terjadi secara kumulatif masih dibawah 10% dari total anggaran rencana
kegiatan. Perubahan yang demikian tidak perlu dilaporkan segera tetapi cukup
diberikan penjelasan dalam laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan program
RKM yarg disampaikan pada setiap catur wulan.
Berdasarkan pada rencana dan
program peiaksanaan kegiatan RKM pada tahun 2013/2014, maka disusun anggaran
dengan format yang digunakan sebagai berikut:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Madrasah
2.
Anggaran Pembiayaan Rencana Kegiatan Madrasah Total
Di dalam format APB RKM,
terdapat informasi yang perlu diisi oleh Madrasah mengenai identitas Madrasah
disertai dengan rencana dan sasaran yang ingin dicapai oleh Madrasah selama
satu tahun ke depan dan penanggungjawab program. Selain itu perlu disampaikan
juga, apakah rencana tersebut merupakan rencana baru atau rencana lama. Apabila
rencana lama dan dilanjutkan pada tahun ini, maka Madrasah perlu memberi
informasi tentang jumlah dana yang tersisa pada tahun yang lalu. Hal itu
dimaksudkan agar sustainabilitas pembiayaan program dari tahun ke tahun tidak
terputus dan Japat dipantau secara cermat.
Untuk lebih tertib dalam hal
administrasi keuangan, apabila Madrasah mengajukan beberapa rencana, maka
setiap rencana hendaknya memiliki satu APB RKM sendiri (format Anggaran
Pendapatan dan Belanja - RKM) dan selanjutnya dibuat dalam satu anggaran
keseluruhan (Anggaran Pembiayaan RKM Total) yang merupakan kompilasi dari
seluruh anggaran yang dibuat oleh Madrasah dalam satu tahun pelajaran.
Dalam menyusun Rencana
Anggaran Madrasah, ada empat langkah yang akan dilakukan:
1.
Menyusun Rencana Biaya
2.
Menyusun Rencana Biaya dan Pendapatan
3.
Menyesuaikan Rencana dengan Sumber Pendanaan
4.
Menyusun Rencana Anggaran Madrasah (RAM)
Langkah I Menyusun Rencana
Biaya
Proses penyusunan rencana
biaya dan pendanaan RKM di lakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
1. Mendapatkan dan menghitung daftar biaya satuan dari semua
kegiatan yang telah dirumuskan. Sebelum menghitung rencana biaya KKRKM perlu
memiliki "Daftar Biaya Satuan" untuk semua kegiatan yang telah
dirumuskan. Dengan daftar ini setiap biaya kegiatan dapat dihitung langsung
dengan mengalikan jumlah satuan program dan kegiatan tersebut dengan biaya
satuan dalam "Daftar Biaya Satuan". Cara menyusun biaya satuan:
a. Menentukan
jenis satuan dan jumlah satuan standar
b. Menghitung
biaya atau harga satuan
2. Menghitung
biaya satuan
3. Menyusun
rencana biaya pengembangan Madrasah selam 4 tahun
4. Menghitung
perkiraan sumber pendanaan
5. Penyesuaian
rencana biaya dan sumber pendanaan
6. Menyusun
rencana kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM).
Tahap I Menyusun Biaya Satuan
Daftar
biaya satuan dapat disusun dengan cara:
1.
Menentukan jenis satuan dan jumlah satuan standar
2.
Menghitung biaya atau harga satuan.
Untuk menghitung biaya satuan misalnya dengan menghitung
jumlah orang, maka kita harus membuat analisis harga satuan per orang.
Tahap II Menyusun Rencana
Biaya
Setelah menyusun daftar biaya
atau harga satuan, berikutnya menghitung rencana Biaya. Rencana Biaya adalah
Rencana Kebutuhan dana yang diperlukan untuk pelaksanaan program dan kegiatan
yang telah dirumuskan serta biaya operasionalnya.
Langkah-langkah menyusun Rencana Biaya
a. Menyiapkan daftar biaya satuan (Telah dijelaskan pada
bahasan terdahulu)
b. Menyiapkan rencana biaya, yang harus dilakukan untuk
menyusunnya adalah:
1) Menyusun biaya pengembangan, yaitu mengkalikan jumlah satuan
dengan harga satuan
2) Menghitung biaya operasional
Tahap III Menyusun Rencana
Biaya dan Pendapatan
Rencana biaya Pendapatan
adalah rencana kebutuhan dana untuk setiap program dan kegiatan, baik untuk
pengembangan maupin untuk operasional. Rencana biayajuga mencakup identifikasi
sumber pendapatan dari setiap kebutuhan dana tersebut. Beberapa sumber
pendapatan sesuai dengan urutan tingkat kepastian perolehan dana adalah sebagai
berikut:
a. BOS (Bantuan Operasional
Madrasah/Madrasah). Dana BOS sudah pasti jumlahnya, yaitu Rp 580.000 per
peserta didik/tahun.
b. Sumbangan masyarakat
melalui komite Madrasah belum dapat dipastikan.
c. APBD Kabupaten/Kota. Dana
dari APBD berbeda-beda untuk setiap Kabupaten/Kota
d. Donatur
(Perusahaan/industri, Alumni, perorangan, dsb.
3. Rencana
Pendanaan Dan Biaya Program Kerja Madrasah Jangka Menengah (4 Tahun)
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan terhadap rencana
pengembangan Madrasah 4 (empat tahun) ke depan, maka dibutuhkan Biaya
Pengembangan MI AL-HIKMAH BALONGREJO Sebesar
Rp. 536.123.600,-
Untuk memenuhi biaya tersebut sumber pendanaan akan di
upayakan melalui :
1. Biaya BOS
2. Biaya Komite
3. Biaya APBP/D Pusat/Kab
A.
MONITORING DAN EVALUASI
1. Pengertian dan
Tujuan
Monitoring dan evaluasi
(MONEV) pada dasarnya terdiri atas dua aspek kegiatan, yaitu monitoring dan
evaluasi. Meskipun kedua istilah tersebut seringkali dipandang memiliki satu
pengertian, sesungguhnya masing-masing memiliki makna dan fokus yang agak
berbeda. Monitoring merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi
atau memantau proses dan perkembangan pelaksanaan program Madrasah. Fokus
monitoring adalah untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan program
Madrasah, bukan pada hasilnya. Lebih spesifiknya, fokus monitoring adalah pada
komponen proses pelaksanaan program, baik menyangkut proses pengambilan
keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, maupun pengeloiaan
proses belajar mengajar di Madrasah. Sedangkan evaluasi merupakan suatu proses
sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi
untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program Madrasah dengan
kriteria tertentu untuk keperluan pembuatan keputusan.
Informasi hasil evaluasi
dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan pada program. Apabila
hasilnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, berarti program tersebut
efektif. Jika sebaliknya, maka program tersebut dianggap tidak efektif (gagal).
Monitoring dilakukan untuk
tujuan supervisi, yaitu untuk mengetahui apakah program Madrasah berjalan
sebagaimana yang direncanakan, apa hambatan yang terjadi dan bagaimana cara
mengatasi masalah tersebut. Dengan kata lain monitoring menekankan pada
pemantauan proses pelaksanaan program dan sedapat mungkin tim/retugas
memberikan saran untuk mengatasi masalah yang terjadi. Hasil monitoring
digunakan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan pelaksanaan program-program
di Madrasah.
Evaluasi bertujuan untuk
mengetahui apakah program Madrasah mencapai sasaran yang diharapkan. Evaluasi
menekankan pada aspek hasil (output). Konsekuensinya, evaluasi baru dapat
dilakukan jika program Madrasah sudah berjalan dalam satu periode, sesuai
dengan tahapan sasaran yang dirancang. Misalnya untuk satu tahun pelajaran.
Dapat juga untuk satu catur wulan atau satu semester, jika memang programnya
dirancang dengan tahapan catur wulan/semester.
Hasil MONEV berupa informasi
untuk pengambilan keputusan, sehingga informasi/datanya harus dapat
dipertanggungjawabkan (valid dan reliable). Informasi dan simpulan hasil
monitoring diharapkan dapat digunakan untuk mengambil keputusan tentang apa
yang perlu dilakukan untuk membantu agar program Madrasah berhasil seperti yang
diharapkan. Informasi dan simpulan hasil evaluasi diharapkan untuk mengambil
keputusan tentang program Madrasah secara utuh, mulai dari kesesuaian dengcn
kebutuhan masyarakat dan tuntutan masa depan (konteks), input, proses, output
yang ditargetkan maupun outcome yang diharapkan, dan juga untuk program-program
tahun berikutnya.
2. Komponen dan
Indikator
Secara umum, MONEV program
Madrasah mencakup lima komponen utama, yaitu: (1) konteks, (2) input, (3)
proses, (4) output, dan (5) outcome.
a.
Komponen konteks pada dasarnya
mempertanyakan apakah program Madrasah sesuai dengan landasan hukum dan
kebijakan pendidikan, tantangan masa datang, dan kondisi lingkungan Madrasah.
Komponen konteks menrakup indikator yang mempe.,Ianyakan apakah program
Madrasah sesuai dengan: (a) landasan hukum/kebijakan pendidikan yang berlaku,
(b) kondisi geografis, demografis dan sosial ekonomi masyarakat, (c) tantangan
masa depan bagi lulusan, (d) lingkungan budaya dan apresiasi masyarakat
terhadap pendidikan, (d) daya dukung masyarakat terhadap program pendidikan. Indikator-indikator tersebut seharusnya menjadi
landasan Madrasah dalam merumuskan visi, misi, dan tujuan. Oleh karena itu,
dalam pelaksanaan MONEV, yang dipertanyakan adalah: apakah visi, misi, dan
tujuan serta sasaran yang dirumuskan telah sesuai dengan indikator-indikator
eksternal tersebut di atas.
b.
Komponen input pada dasarnya
mempertanyakan apakah input-input pendidikan siap untuk digunakan. Siap berarti
mencakup keberadaan, kuantitas maupun kualitasnya. Komponen input mencakup
indikator antara lain: (1) standar isi-, (2) standar proses; (3) standar
kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan-, (5) standar
sarana dan prasarana-, (6) standar pengelolaan-, (7) standar pembiayaan; dan
(8) standar penilaian pendidikan. Input mana yang dicermati dalam MONEV
tergantung sasaran yang ingin dicapai dan program yang dilaksanakan. Idealnya
indikator-indikator input tersebut telah siap sehingga proses pendidikan yang
diprogramkan dapat berjalan dengzn baik. Di dalam pelaksanaan MONEV
dipertanyakan apakah program-program pada 8 (delapan) standar tersebut telah
disusun atau diadakan sesuai kebutuhan.
c.
Komponen proses pada dasarnya
mempertanyakan apakah proses pengolahan input telah sesuai dengan yang
seharusnya. Artinya apakah proses tersebut telah sesuai dengan prinsip yang
diyakini atau terbukti baik sesuai dengan atau di atas standar nasional yang
ada. Komponen proses mencakup antara lain indikator: (a) proses (1) pelaksanaan
standar isi; (2) pelaksanaan standar proses; (3) pelaksanaan standar kompetensi
lulusan '(4) pelaksanaan standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5)
pelaksanaan standar sarana dan prasarana; (6) pelaksanaan standar pengelolaan;
(7) pelaksanaan standar pem'_:ayaan, dan (8) pelaksanaan standar penilaian
pendidikan. Idealnya indikator-indikator dalam kompcnen proses tersebut
berjalan sesuai dengan prinsip dan konsep yang dijadikan landasan berpikir.
Oleh karena itu, dalam MONEV dipertanyakan apakah proses-proses yang terkait
dengan program yang diajukan pada 8 standar tersebut telah berjalan seperti
prinsip dan konsep yang ditetapkan.
d.
Komponen output pada dasarnya
mempertanyakan apakah sasaran yang ingin
dicapai pada suatu program tertentu dari 8 standar tersebut telah tercapai.
Dengan demikian untuk komponen output, MONEV baru dapat dilakukan pada
saat program sudah selesai dan kegiatannya merupakan evaluasi. Komponen
output selalu mengenai kinerja siswa, karena pendidikan pada dasarnya mendidik
siswa. Artinya apapun program yang diajukan, wujud outputnya harus berbentuk
kinerja siswa atau yang biasa disebut hasil belajar. Hasil belajar dapat bersifat
akademik, misalnya nilai hasil belajar nasional, nilai raport, kejuaraan pada LKIR
dan sebagainya. Juga dapat bersifat non akademik, misalnya harga diri.
kejujuran, kerjasama yang baik, rasa kasih sayang yang tinggi terhadap sesama.
solidaritas, toleransi, kedisiplinan, kerajinan, prestasi dalam olahraga, aktivitas
keagamaan, kesenian dan sebagainya. Juga sangat mungkin ada output yang bersifat antara, misalnya intensitas kehadiran guru, intensitas belajar mengajar, dan sebagainya. Namun hasil antara tersebut harus benar-benar sebagai wahana untuk mewujudkan hasil belajar. Idealnya nutput tersebut sesuai dengan yang dicanturnkan sebagai sasaran program. Dalam evaluasi dipertanyakan apakah sasaran berupa output iersebut dapat terealisasi atau tidak. Dalam MONEV komponen output, ketercapaian sasaran itulah yang dilihat, termasuk masalah yang terjadi jika ternyata sasaran tidak tercapai.
dicapai pada suatu program tertentu dari 8 standar tersebut telah tercapai.
Dengan demikian untuk komponen output, MONEV baru dapat dilakukan pada
saat program sudah selesai dan kegiatannya merupakan evaluasi. Komponen
output selalu mengenai kinerja siswa, karena pendidikan pada dasarnya mendidik
siswa. Artinya apapun program yang diajukan, wujud outputnya harus berbentuk
kinerja siswa atau yang biasa disebut hasil belajar. Hasil belajar dapat bersifat
akademik, misalnya nilai hasil belajar nasional, nilai raport, kejuaraan pada LKIR
dan sebagainya. Juga dapat bersifat non akademik, misalnya harga diri.
kejujuran, kerjasama yang baik, rasa kasih sayang yang tinggi terhadap sesama.
solidaritas, toleransi, kedisiplinan, kerajinan, prestasi dalam olahraga, aktivitas
keagamaan, kesenian dan sebagainya. Juga sangat mungkin ada output yang bersifat antara, misalnya intensitas kehadiran guru, intensitas belajar mengajar, dan sebagainya. Namun hasil antara tersebut harus benar-benar sebagai wahana untuk mewujudkan hasil belajar. Idealnya nutput tersebut sesuai dengan yang dicanturnkan sebagai sasaran program. Dalam evaluasi dipertanyakan apakah sasaran berupa output iersebut dapat terealisasi atau tidak. Dalam MONEV komponen output, ketercapaian sasaran itulah yang dilihat, termasuk masalah yang terjadi jika ternyata sasaran tidak tercapai.
e.
Komponen outcome pada dasarnya
mempertanyakan dampak dari program Madrasah dari 8 standar tersebut. Dampak
biasanya muncul setefah output terjadi beberapa lama. Dampak dapat terjadi pada
siswa (tamatan), misalnya diterimatidaknya diperguruan tinggi, waktu tunggu
mendapatkan pekerjaan, gaji/penghasilan setelah bekerja dan sebagainya. Dampak
juga dapat mengenai Madrasah, misalnya peningkatan popularitas Madrasah,
tingkat kepercayaan masyarakat kepada Madrasah dan sebagainya.
3. Instansi yang
Bertugas Melaksanakan MONEV
a.
Kepala Madrasah melaksanakan
MONEV terhadap program-program yang dilaksanakan di Madrasahnya, baik yang
fokusnya pada monitoring pelaksanaan program maupun pada evaluasi hasil
program. MONEV seperti ini disebut MONEV internal. Dengan cara itu diharapkan
kepala Madrasah mengetahui perkembangan pelaksanaan program Madrasah dan
memberikan solusi jika terjadi masalah. MONEV oleh kepala Madrasah dilakukan
secara periodik dan hasilnya dicatat sebagai dokumen. Dokumen tersebut
digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan dan untuk bahan konsultasi
ketika ada MONEV dari Departemen Agama Kabupatenikota atau Kanwil Depag
Propinsi atau Direktorat.
b.
Depag Kabupateri/kota
melaksanakan MONEV sebagai bagian tugas fungsional pembinaan Madrasah. Dengan
demikian MONEV yang dilaksanakan oleh Depag Kabupaten/kota mencakup seluruh
Madrasah yang berada di kabupaten/kota yang bersangkutan. Bukankah MONEV
merupakan bagian dari pembinaan Madrasah? Hasil MONEV yang berupa rangkuman
esensial sebaiknya disampaikan kepada Kanwil Depag Propinsi dan Direktorat
Mapenda, untuk bahan pengambilan keputusan di tingkat propinsi dan nasional.
c.
Kanwil Depag Propinsi juga
melakukan MONEV secara sampling untuk validasi hasil MONEV yang dilakukan oleh
Depag Kabupaten/kota, dalam rangka menyusun simpulan pada tingkat propinsi.
d.
Direktorat Mapenda
melaksanakan MONEV secara sampling untuk validasi hasilhasil monitoring yang
dilakukan Depag Kabupaten dan Propinsi, untuk keperluan pengembangan konsep dan
program Madrasah di tingkat nasional.
4. Waktu
Pelaksanaan MONEV
a.
MONEV internal oleh kepala Madrasah
yang memfokuskan pada monitoring pelaksanaan program Madrasah dilaksanakan
secara periodik sepanjang tahun, misalnya setiap minggu. Dengan melaksanakan
MONEV setiap minggu diharapkan kepala Madrasah mengetahui betul perkembangan
pelaksanaan program Madrasah yang sedang berjalan, dan sedini mungkin
mengetahui kendala yang muncul sehingga dapat membantu penanggungjawabnya dalam
mencari pemecahannya. Kepala Madrasah dibantu oleh tim guru juga perlu
melakukan MONEV yang memfokuskan pada evaluasi hasil program Madrasah pada
akhir tahun akademik atau akhir pelaksanaan program Madrasah.
b.
MONEV oleh Depag
Kabupaten/kota dilaksanakan minimal dua kali dalam satu tahun pelajaran, dan
tentu saja !cbih baik jika lebih dari dua kali. Jika hanya dua kali, sebaiknya
satu kali MONEV dilakukan di saat KBM berjalan efektif yaitu antara Agustus
sampai dengan April, sedangkan yang kedua diiaksanakan pada saat hasil program
sudah diketahui, yaitu antara bulan Juni dan Juli.
c.
MONEV oleh Kanwil Depag
Propinsi dilaksanakan pada saat KBM efektif sedang berlangsung (Agustus-April),
agar dapat mengetahui proses pelaksanaan program dan petugas dapat bertemu
dengan siswa dalam keadaan KBM berjalan. Data hasil Madrasah dapat juga diambil
dari laporan Madrasah dan laporan MONEV yang dilakukan oleh Depag
Kabupaten/kota. Namun data dari laporan yang dibuat oleh Madrasah perlu dicek
kebenarannya di lapangan.
d.
MONEV oleh Direktorat Mapenda
' iuga dilaksanakan ketika KBM efektif berjalan di Madrasah, yaitu antara
Agustus-April. Data hasil pelaksanaan program Madrasah dapat diperoleh dari
laporan MONEV oleh Depag Kabupaten/kota dan MONEV yang dilakukan oleh Kanwil
Depag Propinsi.
e.
Setiap dua atau tiga tahun
sekali dilakukan penilaian secara komprehensif terhadap Madrasah sebagai school
review. Jika diperlukan, school review dilaksanakan oleh institusi independen.
Perlu dicatat bahwa MONEV
haruslah dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti tentang MONEV dan telah
mempelajari program-program yang dimiliki Madrasah. Untuk Depag Kabupaten/kota,
MONEV sebaiknya dilakukan oleh pengawas/PPAI yang memang secara fungsional
bertugas untuk pembinaan maorasah. Sebelum melakukan MONEV sebaiknya PPAI
mempelajari lebih dahulu program m-drasah yang akan dikunjungi. Juga
mempelajari laporan kemajuan yang disusun oleh Madrasah pada setiap akhir catur
wulan/semester (jika sudah ada) dan laporan akhir tahun sebelumnya.
5. Sumber Data
Sumber data MONEV adalah: (1)
dokumen, (2) persepsi orang (responden) dan (3) hasil pengamatan. Sumber data
MONEV ini harus disesuaikan dengan data yang diperlukan.
a.
Dokumen mencakup antara lain
dokumen program Madrasah pada 8 standar tersebut, data sosial ekonomi orangtua
siswa, jumlah siswa dan guru serta fasilitas yang dimiliki Madrasah maupun yang
ada di lingkungannya, dan sebagainya.
b.
Orang (responden) akan
memberikan data tentang persepsi mereka terhadap pelaksanaan program Madrasah
pada 8 standar tersebut, keterbukaan manajemen Madrasah, kerjasama antara warga
Madrasah maupun Madrasah dengan lingkungan, kemandirian Madrasah dalam menyusun
kebijakan, akuntabilitas program Madrasah, serta sustainibilitas
(keberlanjutan) programprogram Madrasah.
c.
Hasil pengamatan akan
memberikan data antara lain berupa keterlibatan warga Madrasah dalam
kegiatan-kegiatan di Madrasah untuk mewujudkan program program Madrasah pada 8
standar tersebut, seperti KBM di Madrasah, latihan olahraga atau kesenian,
kondisi fasifitas yang dimiliki Madrasah, dan antusiasme warga Madrasah dalam
suatu kegiatan-kegiatan tertentu.
6. Metoda
Pengumpulan Data
Pengumpulan data pada dasarnya
dilakukan melalui: (1) metoda dokumentasi untuk mencermati dokumen-dokumen
program Madrasah, kondisi sosial ekonomi orangtua siswa, fasilitas yang
dimiliki Madrasah, dan hasil-hasil yang dicapai oleh program Madrasah seperti
nilai hasil belajar nasional, hasil berbagai kejuaraan, dan sebagainya; (2)
metoda wawancara untuk menggali pendapat beberapa warga Madrasah dan orangtua
secara mendalam terhadap program Madrasah, proses penyusunan program maupun
pelaksanaannya; (3) metoda observasi untuk menggali data yang terkait dengan
kegiatan program Madrasah yang sedang berjalan maupun hasil-hasilnya; serta (4)
metoda kuesioner untuk menggali pendapat warga Madrasah yang terkait dengan
program Madrasah secara ekstensif.
Penggunaan keempat metoda
tersebut dilakukan secara saling melengkapi. Misalnya, metoda wawancara
diarahkan untuk mendalami dan melakukan pemeriksanaan ulang terhadap pendapat
warga Madrasah yang dituangkan dalam isian kuesioner. Hal ini untuk
mengantisipasi adanya data yang tidak sesuai atau bertentangan satu dengan
lainnya. Demikian pula metoda observasi diharapkan dapat melengkapi atau
pemeriksaan ulang dari data yang diperoleh dari data dokumen atau sebaliknya.
7. Instrumen
Instrumen terdiri atas:
kuesioner dan panduan observasi, dokumentasi dan wawancara. Kuesioner meliputi
kuesioner untuk kepala Madrasah, kuesioner untuk guru, kuesioner untuk siswa,
kuesioner untuk tata usaha dan kuesioner untuk orangtua. Perlu dipahami bahwa
kondisi Madrasah dan permasalahan yang dihadapi sangat bervariasi. Setiap
petugas MONEV diharapkan menyesuaikan dengan kondisi Madrasah yang dikunjungi
dalam penyusunan instrumen.
8. Pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi
Penyusunan Rancangan
Sebelum melaksanakan MONEV,
rancangan atau disain pelaksanaan MONEV perlu lebih dahulu dikembangkan. Hal
ini mengingat program-program di setiap Madrasah (program Madrasah) dan daerah
cukup bervariasi, dan dari tahun ke tahun terus berkembang. Rancangan ini
diperlukan sebagai pedoman dalam melaksanakan MONEV.
Secara umum, beberapa komponen
utama yang perlu ada dalam rancangan MONEV antara lain: (1) penentuan fokus dan
tujuan, (2) penentuan komponen dan indikator, (3) rancangan pengumpulan data
dan pengembangan instrumen, (4) penyusunan rencana kerja.
a. Penentuan Fokus dan Tujuan
Fokus kegiatan MONEV perlu
ditentukan, yaitu apakah lebih menekankan pada kegiatan monitoring atau pada
evaluasi. Sebagaimana uraian terdahulu, monitoring memfokuskan pada perolehan
informasi mengenai pelaksanaan program Madrasah, sedangkan evaluasi memfokuskan
pada hasil program Madrasah. Di samping itu, mengacu pada program-program
Madrasah yang sedang atau telah dilaksanakan, perlu ditentukan tujuan MONEV
secara jelas dan operasional sehingga kriteria pencapaiannya dapat diukur dan
mudah diketahui. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan pencermatan
terhadap program Madrasah yang akan di MONEV.
b. Pengembangan Komponen dan Indikator
Komponen dan indikator program
Madrasah yang akan di MONEV perlu ditentukan. Penentuan komponen ini didasarkan
pada tujuan diselenggarakannya MONEV dan substansi program Madrasah. Untuk
kegiatan monitoring, komponen yang perhu dipantau terutama mengenai komponen
poses pelaksanaan, termasuk kondisi masukan dan pengelolaannya dalam rangka
proses pelaksanaan program Madrasah tersebut. Adapun untuk kegiatan evaluasi
program Madrasah mencakup komponen konteks, masukan, proses, dan keluaran,
serta dampak.
Penentuan indikator clan
kriteria yang digunakan untuk MONEV sangat terkait dengan komponen yang akan di
MONEV. Indikator merupakan penjabaran dari komponen-komponen program yang akan
di MONEV. Dalam hal ini, setiap komponen dijabarkan menjadi
indikator-indikator, termasuk kriteria pencapaiannya.
c. Rancangan Pengumpulan Data dan Pengembangan Instrumen
Sesuai dengan tujuan MONEV dan
komponen yang akan di dikaji, perlu ditentukan rencana pengumpulan data. Dalam
hal ini, data apa saja yang akan dijaring dan siapa responden atau sumber
datanya. Setelah hal tersebut ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah mengembangkan
instrumen.
Pengembangan instrumen
dilakukan 6-ngan mengacu pada komponenkomponen program yang akan di MONEV.
Penyusunan instrumpn mencakup penentuan jenis enis instrumen dan isi instrumen.
Isi instrumen hendaknya disusun berdasarkan kisi-kisi substantif dari komponen
dan indikator, dan perlu dilakukan validasi serta uji coba untuk memperoleh
instrumen yang valid dan reliable. Satu komponen dapat dijabarkan menjadi
beberapa indikator.
d. Penyusunan Rencana Kerja
Rencana kerja pelaksanaan MONEV
perlu disusun, mencakup berbagai kegiatan dalam MONEV, terutama pengumpulan
data, analisis data, pembuatan laporan, dan tindak lanjutnya. Dalam hal ini,
perlu disusun jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, pelaksana atau evaluator,
hasil yang diharapkan, instrumen dan metode yang digunakan, serta subyek atau
sumber data.
Berikut ini merupakan salah satu contoh format
rencana kerja penyelenggaraan MONEV:
Tabel Rencana Kerja Pelaksanaan MONEV
No
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Hasil
Yang
Diharapkan
|
Pelaksana
|
Tempat
|
Responden/
Sumber
Data
|
Alat/
Instrumen
|
1.
|
Semester
1 dan 2
|
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Isi
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi
Program Standar Isi
|
KTSP sudah
tersusun pada
tahun 2014/2015
|
Waka
Kurikulum
|
MI
AL-HIKMAH BALONGREJO
|
Komite,
Guru dan Siswa
|
Angket
dan wawancara
|
2.
|
Semester
1 dan 2
|
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar
Proses
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi
Program Standar Proses
|
Perangkat pembelajaran sudah tersusun
|
Waka
Kurikulum
|
MI
AL-HIKMAH BALONGREJO
|
Komite,
Guru dan Siswa
|
Angket
dan wawancara
|
3.
|
Semester
1 dan 2
|
Rencana pendanaan dan biaya Pregram Standar
Kompetensi Lulusan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi
Program Standar Kompetensi
|
Civitas Madrasah Ibtidaiyah mangetahui SKL
|
Waka
Kurikulum
|
MI
AL-HIKMAH BALONGREJO
|
Komite,
Guru dan Siswa
|
Angket
dan wawancara
|
4.
|
Semester
1 dan 2
|
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
|
Guru Menerapkan Hasil Pelatihan
|
Waka
Kurikulum
|
MI
AL-HIKMAH BALONGREJO
|
Komite,
Guru dan Siswa
|
Angket
dan wawancara
|
5.
|
Semester
1 dan 2
|
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Sarana dan Prasarana
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar Sarana dan
Prasarana
|
Tersedianya format/ blangko perangkat
|
Waka
Sarana dan Prasarana
|
MI
AL-HIKMAH BALONGREJO
|
Komite,
Guru dan Siswa
|
Angket
dan wawancara
|
6.
|
Semester
1 dan 2
|
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Pengelolaan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi Program Standar pengelolaan
|
Terlaksanya pelaksanaan pembelajran tahunan
|
Waka
Kurikulum
|
MI
AL-HIKMAH BALONGREJO
|
Komite,
Guru dan Siswa
|
Angket
dan wawancara
|
7.
|
Semester
1 dan 2
|
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar
Pembiayaan
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi
Program Standar Pembiayaan
|
Tercukupinya rasio komputer pada siswa
|
Waka
Kurikulum
|
MI
AL-HIKMAH BALONGREJO
|
Komite,
Guru dan Siswa
|
Angket
dan wawancara
|
8.
|
Semester
1 dan 2
|
Rencana pendanaan dan biaya Program Standar Penilaian
Tabel Rencana pendanaan dan biaya realisasi
Program Standar Penilaian
|
Memiliki SKM atau mata pelajaran
|
Waka
Kurikulum
|
MI
AL-HIKMAH BALONGREJO
|
Komite,
Guru dan Siswa
|
Angket
dan wawancara
|
Pelaksanaan
Sebagaimana diuraikan di atas, MONEV oleh Depag Kabupaten/kota
sebaiknya minimal dilakukan sebanyak dua kali. MONEV yang pertama dilakukan
antara bulan Agustus sampai dengan April, yaitu ketika kegiatan pembeiajaran
efektif sedang berlangsung. MONEV yang kedua dilakukan pada bulan Juni atau
Juli, yaitu ketika kegiatan pembelajaran telah selesai dan hasil-hasilnya dapat
diketahui. Jika MONEV dapat dilakukan lebih dari dua kali, maka yang ketiga dan
seterusnya dapat dilakukan pada waktu lain selama proses pembelajaran efektif
sedang berlangsung, misalnya satu kali pada setiap catur wulan atau dua kal;
pada setiap semester. Perlu diperhatikan bahwa waktu pelaksanaan MONEV juga
terkait dengan fokus MONEV. Jika MONEV dilakukan untuk melakukan evaluasi
komprehensif terhadap suatu program madiasah, maka waktu pelaksanaannya pada
akhir pelaksanaan program tersebut (misalnya pada akhir tahun
pelajaran/akademik).
Kegiatan pelaksanaan MONEV program Madrasah pada
dasarnya terdiri atas empat, yaitu pengisian kuesioner oleh responden
mencermati dokumen yang terkait dengan program Madrasah, observasi kegiatan
program, dan wawancara. Empat kegiatan tersebut dilakukan untuk saling
melengkapi dan cek silang (cross check). Misalnya informasi dari isian
kuesioner dicek dengan observasi atau wawancara. Empat kegiatan tersebut dapat
juga dilakukan secara simultan. Misalnya ketika melakukan observasi langsung
diteruskan dengan wawancara untuk kontrolnya. Juga hasil observasi dapat dicek
dengan data dokumen.
Responden pengisi kuesioner terdiri atas kepala
Madrasah, guru, tata'usaha, siswa dan orang tua. Oleh karena itu, kedatangan tim MONEV (eksternal) ke
Madrasah perlu diatur agar dapat bertemu langsung dengan responden tersebut.
Sebaiknya tim MONEV memilih sendiri responden yang ingin diminta mengisi
kuesioner atau diwawancarai, dan tidak meminta kepala Madrasah untuk menunjuk
orang/siswa. Mengapa? Agar diperoleh informasi yang objektif, jujur dan tidak
cenderung membaik-baikan atau sebaliknya menjelek-jelekkan. Namun harus
diupayakan responden yang mengetahui kondisi atau program-program Madrasah,
sehingga dapat memberikan penilaian. Sebagai contoh, ketika memilih orangtua
sebagai responden, sebaiknya yang aktif dalam kegiatan Madrasah. Orangtua yang
tidak pernah hadir jika diundang rapat, tentu tidak mengetahui kegiatan
Madrasah.
Responden untuk wawancara pada
dasarnya sama dengan responden pengisi kuesioner dengan maksud mengecek isian
mereka. Atau responden lain untuk mengecek isian kuesioner teman mereka.
Misalnya isian kuesioner dari seorang guru dicek melalui wawancara dengan guru
lain. Yang penting, arahnya untuk mencari informasi yang sebenamya. Jika
terjadi perbedaan perlu ditakukan trianggulasi, yaitu menanyakan ke orang
ketiga untuk mendapatkan informasi sebenamya.
a. Observasi
1) Observasi dilakukan untuk mencermati kegiatan Madrasah atau bukti
fisik yang berkaitan dengan program Madrasah, misalnya KBM, kegiatan olahraga,
hasil pengadaan fasilitas tertentu, rapat guru dan sebagainya.
2) Ketika melakukan observasi sebaiknya telah dipastikan data apa yang
ingin didapatkan. Di samping itu juga telah mencermati data awal, baik dari
program Madrasah maupun isian kuesioner, sehingga observasi dapat tearah.
3) Hasil observasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan: (1) Apakah
manajemen Madrasah cukup terbuka? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan
melihat apakah rapat guru berjalan dengan demokratis dan apakah program
Madrasah tersedia dan dapat dibaca oleh guru dan tatausaha bahkan orangtua
siswa. (2) Apakah kegiatan yang diprogramkan berjalan dengan baik? Jawaban
pertanyaan tersebut dicermati misalnya KBM yang diprograrnkaii, kegiatan
diperpustakaan, kessuaian fasilitas yang diadakan dengan pengajuan pada program
Madrasah dan sebagainya.
b. Wawancara
1) Wawancara dilakukan untuk menggali persepsi responden terhadap
proses pelaksanaan program Madrasah. Wawancara juga digunakan untuk mencek data
lain yang sudah lebih dahulu diperoleh. Misalnya data dokumen tentang kondisi
sosial ekonomi orangtua dapat dicek ketika wawancara dengan orangtua siswa.
Data keterbukaan yang diperoleh dari kuesioner dapat dicek dengan wawancara
dengan guru, tata usaha, siswa dan orangtua.
2) Hasil wawancara diharapkan dapat mengungkap pertanyaan: (1) Apakih
betul bahwa penyusunan program Madrasah dilakukan secara bersama-sama antara
pimpinan Madrasah, guru, tata usaha, wakil siswa dan wakil orangtua? (2) Apakah betul semua warga Madrasah, khususnya
guru mengetahui apa saja program Madrasah? (3) Apakah betul bahwa alokasi
anggaran diketahui oleh warga Madrasah? (4) Apakah betul kerjasama antara warga
Madrasah semakin membaik? (5) Apakah betul kerjasama antara Madrasah dengan
masyarakat semakin meningkat? (6) Apakah penggunaan dana dilakukan secara
terbuka? (7) Apakah program-program
Madrasah diyakini akan terus berlanjut, karena memang merupakan kebutuhan Madrasah?
3) Semua yang ditanyakan pada butir (b) di atas juga ditanyakan pada
kuesioner. Wawancara lebih banyak melakukan pendalaman atau pemeriksaan tentang
isian kuesioner. Oleh karena itu sebaiknya sebelum melakukan wawancara isian
kuesioner telah dibaca dan dipahami lebih dahulu.
Catatan.
Idealnya setiap Madrasah
menyusun program Madrasah dan secara periodik pada akhir catur wu!arVsemester
menyusun laporan kemajuan dan mengirimkannya kepada Kandepag Kabupate/Kota.
Oleh karena itu, petugas MONEV seharusnya membaca secara cermat program
Madrasah dan laporan kemajuan dari Madrasah, sehingga telah memiliki gambaran
cukup baik sebelum datang ke Madrasah. Bahkan laporan itu juga dapat dipahami
sebagai sumber data yang, nantinya dicek (divalidasi) ketika mengunjungi
Madrasah. Jika Madrasah sudah melaksanakan program Madrasah selama satu tahun
pelajaran, maka di akhir tahu• pelajaran tersebut Madrasah menyusun laporan
akhir dan mengirimkannya ke Kandepag Kabupaten/Kota.
Khusus untuk masalah keuangan diperlukan pencermatan
tersendiri. Sebagaimana diketahui Madrasah (negeri) menerima dana untuk
penyelenggaraan pendidikan, baik dari pemerintah maupun dari pihak
non-pemerintah. Dana tersebut wajib dikelola dan diadministrasikan serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Administrasi dan
pertanggungjawaban tersebut harus diwujudkan dalam bentuk tertulis dan siap
diverifikasi.
Untuk memudahkan dan melancarkankan pengadministrasian
keuangan,
Madrasah
hendaknya menyusun: (1) Laporan Realisasi Penggunaan dana, dan (2) Laporan
Perkembangan Penggunaan Dana. Laporan yang ada di Madrasah perlu diverfikasi
pada saat MONEV untuk diperiksa kebenarannya. Kebenaran laporan keuangan
tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas program Madrasah.
Pelaporan
a. Analisis Data
MONEV pada dasarnya untuk masing-masing Madrasah secara
mandiri, sehingga unit analisisnya juga Madrasah. Simpulan juga akan berlakt,
untuk masing-masing Madrasah, sehingga tidak ada generalisasi. Jika ada
keinginan generalisasi, sifatnya inferensi dari data atau simpulan yang telah
diambil untuk masing-masing Madrasah. Misalnya jika ingin mengetahui berapa
persen jumlah Madrasah yang berhasil mencapai sasaran yang dilakukan adalah
menghitung dari simpulan masing-masing Madrasah.
Analisis pada MONEV dasarnya untuk menjawab pertanyaan
pokok, antara lain:
1) Apakah visi, misi, dan
tujuan telah sesuai dengan kondisi Madrasah dan lingkungannya?
2) Apakah sasaran yang
diajukan dalam program Madrasah realistik
3) Apakah program-program yang
diajukan untuk mencapai sasaran tersebut sesuai?
4) Apakah komponen input telah
tersedia dan mendukung proses pelaksanaan program Madrasah?
5) Apakah program-program tersebut berjalan sesuai dengan yang
direncanakan. Misalnya apakah program KKG Madrasah direncanakan dapat berjalan
seperti yang diharapkan. Apakah program latihan kesenian yang diajukan dapat
berjalan seperti yang direncanakan.
6) Apakah aspek-aspek
manajemen Madrasah (keterb,--kaan, kerjasama, kemandirian, akuntabilitas dan
sustainibilitas) yang ingin dikembangkan sudah tumbuh? Pertanyaan penting
tersebut dapat dirinci menjadi: (1) Apakah proses pengambilan keputusan di
Madrasah, baik menyangkut program maupun alokasi keuangan, semakin partisipatif
dan terbuka? Misalnya dalam penyusunan program Madrasah, rapat-rapat dan
pengambilan kebijakan lainnya. (2) Apakah kerjasama antar warga Madrasah maupun
antara Madrasah dengan lingkungan masyarakat sekitar beqalan semakin baik? (3)
Apakah kemandirian Madrasah (secara kolektif), dalam mengambil kebijakan
semakin baik? Artinya tidak sekedar mengikuti petunjuk dari atas. Juga apakah
kemampuan Madrasah dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat semakin baik? (4)
Apakah pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran akuntabel, baik dari
aspek kegiatan maupun keuangannya?
7) Apakah program Madrasah efektif, artinya apakah sasaran-sasaran
yang diajukan dapat tercapai?
8) Apakah ada dampak positif atau negatif dari program-program yang
ada di RKM terhadap Madrasah? Misalnya apakah ada peningkatan jumlah pendaftar
calon siswa baru dan partisipasi masyarakat terhadap program Madrasah, sebagai
indikator peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Madrasah.
Catatan:
Pertanyaan 1) sampai dengan 8) pada dasarnya
merupakan representasi pertanyaan untuk komponen konteks, input, proses,
output, dan dampak (outcome).
Data MONEV ini tidak dapat dianalisis secara linier
dengan satu butir pertanyaan atau sumber data. Oleh karena itu berdasarkan data
yang diperoleh, baik isian kuesioner, dokumentasi, hasil pengamatan (observasi)
dan wawancara tersebut, petugas MONEV dituntut untuk mampu memastikan jawaban
dari pertanyaanpertanyaan di atas. Pedu dicatat bahwa simpulan (hasil
analisis) sangat mungkin tidak berupa jawaban "ya atau fidak", tetapi
seberapa jauh perkembangan yang terjadi. Misalnya, keterbukan manajemen tidak
menuntut jawaban "terbuka" atau "tidak terbuka", tetapi
seberapa jauh peningkatan keterbukaan yang terjadi setelah adanya program
Madrasah tersebut. Oleh karena itu, setelah mencermati 6ta yang diperoleh,
petugas MONEV harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Apakah hal seperti tidak subyektif? Jawabnya ya,
jika petugas MONEV benarbenar memahami konsep MONEV dan mengerti kondisi
Madrasah, memiliki sikap jujur, maka simpulan tidak akan terlalu bias. Oleh
karena itu tiga aspek, yaitu pemahaman konsep MONEV, pernahaman kondisi
Madrasah, dan kejujuran, merupakan modal yang harus dimiliki oleh petugas
MONEV.
Penyusunan Laporan
Laporan MONEV hendaknya memuat
dua hal pokok, yaitu laporan teknis yang menyangkut program dan laporan
keuangan. Laporan dibuat untuk setiap Madrasah secara terpisah. Untuk MONEV
yang dilakukan oleh pihak di luar Madrasah (eksternal), struktur laporan
sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum Madrasah
B. Program-program Madrasah
BAB II DESKRIPSI
DATA
A. Kondisi dan Dukungan Komponen Konteks
B. Ketersediaan dan Kesiapan Komponen Input
C. Proses Pelaksanaan/Keterlaksanaan Program
D. Ketercapaian Sasaran/Hasil
E. Dampak Program Terhadap Madrasah
BAB III PENINGKATAN SEBELUM DAN SETELAH PELAKSANAAN PROGRAM MADRASAH
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Bab V PENUTUP
A. Simpulan
B. Rekomendasi
Pemanfaatan
Hasil Dan Tindak Lanjut
Seperti disebutkan sebelumnya bphwa hasil MONEV akan digunakan sebagai
landasan pengambilan kepOlusan, baik keputusan pada tingkat Madrasah yang
bersangkutan, Kandepag tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi, serta oleh
Departemen Agama Pusat.
1.
Madrasah
Madrasah secara langsung dapat memanfaatkan hasil MONEV, terutama yang
berfokus pada monitoring pelaksanaan program yang dilakukan oleh tim internal
Madrasah. Dengan mencermati laporan hasil MONEV dapat diidentifikasi berbagai
hambatan dan kemajuan dalam pelaksanaan program-program Madrasah. Hasil MONEV
tersebut beiiingsi formatif, yaitu sebagai acuan untuk memperbaiki berbaga;,
kelemahan dan kendala dalam pelaksanaan program Madrasah agar hasilnya dapat
lebih baik. Hal ini terutama menyangkut
berbagai komponen dan indikator pendidikan yang secara langsung mampu ditangani
Madrasah.
Kepala Madrasah menggunakan hasil MONEV sebagai
acuan dalam melakukan pembinaan terhadap para guru dan staf lainnya, serta
sebagai dasar dalam penyusunan program Madrasah yang akan datang. Berkaitan
dengan hal tersebut, sebaiknya Madrasah secara rutin mengadakan pertemuan warga
Madrasah, termasuk Komite Madrasah guna membahas temuan-temuan MONEV. Laporan
hasil MONEV yang disusun oleh Madrasah juga digunakan sebagai bentuk laporan
kemajuan dan akuntabilitas Madrasah terhadap masyarakat luas dan pihak Kandepag
Kabupaten/Kota.
Hasil MONEV yang dilakukan oleh tim eksternal, baik
oleh tim Depag Kabupaten/Kota, Propinsi atau Pusat, dimanfaatkan oleh Madrasah
sebagai bahan refleksi bagi Madrasah. Dengan mencermati hasil MONEV tersebut,
Madrasah dapat mengetahui kelemahan dan keunggulan Madrasahnya dibanding
Madrasah-Madrasah lain. Berkaitan dengan hal tersebut, Madrasah yang hasil
MONEVnya kurang baik hendaknya tidak segan-segan untuk berkonsultasi atau
bertukar pengalaman dengan Madrasah lain yang lebih maju. Demikian pula,
Madrasah hendaknya perlu berkonsultasi dengan Pengawas atau Mapenda Kandepag
Kabupaten/Kota mengenai berbagai hal yang terkait dengan upaya untuk
meningkatkan kinerja Madrasahnya.
2.
Kandepag Kabupaten/Kota
Laporan pelaksanaan monitoring yang secara periodik
dikirin-, pada akhir catur wulan/semester oleh Kepala Madrasah kepada Kandepag
Kabupaten/Kota merupakan bentuk laporan MONEV internal. Laporan ini hendaknya
digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan penilaian prestasi Madrasah.
Artinya Madrasah yang secara teratur mengirim laporan dengan komprehensif
(walaupun singkat) dinilai positif, sebaliknya yang tidak mengirim secara
teratur perlu diperingatkan. Jika Madrasah tidak mengirim laporan perlu ditegur
dan jika perlu dicatat sebagai pertimbangan pada saat dilakukan penilaian akhir
tahun pelajaran.
Laporan tersebut sebaiknya digunakan sebagai
pertimbangan urgensi kunjungan ke Madrasah. Artinya Madrasah yang mengalami
masalah perlu mendapat prioritas dikunjungi dengan maksud untuk memberikan
bantuan pemecahan. Isi laporan juga digunakan sebagai data dasar kunjungan
sehingga pelaksanaan MONEV di Madrasah yang bersangkutan lebih terarah dan
lancar.
MONEV yanq dilaksanakan pada saat KBM berjalan
diarahkan sebagai monitoring dan lebih ditekankan untuk mengetahui penyimpangan
yang mungkin terjadi serta hambatan pelaksanaan program Madrasah. Laporan MONEV
ini digunakan sebagai landasan apakah diperlukan bantuan untuk memecahkan
masalah yang terjadi atau diperlukan "peringatan" jika ternyata ada
pelaksanaan yang menyimpang dari rancangan program Madrasah. Akuntabilitas
administrasi keuangan perlu mendapat perhatian khusus pada MONEV ini, untuk
memastikan apakah penggunaan dana dilakukan secara efisien dan sesuai dengan
aturan yang berlaku. Di samping itu laporan MONEV saat KBM berlangsung juga
diaunakan sebagai bahan pertimbangan pada saat pengambilan keputusan di akhir
tahun pe!ajaran (bersama hasil MONEV akhir tahun pelajaran).
MONEV pada akhir tahun pelajaran, yaitu pada saat
hasil-hasil program Madrasah sudah dapat diketahui, lebih diarahkan sebagai
evaluasi. Dengan demikian hasil MONEV ini sebagai penilaian apakah program
Madrasah dinilai berhasil atau gagal.
Beberapa hal yang perlu dilakukan Kandepag
Kabupaten/Kota dalam memanfaatkan hasil MONEV adalah sebagai berikut:
a. Mengkaji hasil-hasil MONEV secara cermat, utamanya pada
simpulan dan rekomendasi untuk cakupan Kandepag Kabupaten/Kota.
b. Membuat inventarisasi permasalahan yang akan digunakan
sebagai pembinaan
c. Merumuskan tujuan, sasaran, strategi, dan program pembinaan
berdasarkan skala prioritas atau secara keseluruhan
d.Menentukan
Madrasah-Madrasah yang perlu dilakukan pembinaan
e.Merumuskan
langkah-langkah pembinaan
f.
Melaksanakan pembinaan
g.
Pembuatan laporan
3.
Kanwil Depag Propinsi
Pada prinsipnya, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil
MONEV oleh Kanwit)epag Propinsi hampir sama dengan Kandepag Kabupaten/Kota.
Perbedaannya terletak pada cakupan wilayah kerjanya, yaitu pada tingkat
propinsi. Melalui koordinasi engan Depag Kabupaten/Kota, Kanwil Depag Propinsi
perlu mencermati hasil-hasil MONEV sebagai bahan pembinaan kepada Madrasah baik
melalui Kandepag abupaten/Kota maupun secara langsung melalui program-program
pembinaan atau kegiatan lain yang terkait. Hal lain yang perlu dilakukan
kaitannya dengan hasil MONEV adalah melakukan koordinasi dengan Direktorat
Mapenda Depag Pusat.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Kanwil Depag
Propinsi dalam memanfaatkan dan menindakianjuii hasil-hasil MONEV antara lain:
a. Mengkaji hasil-hasil MONEV secara cermat, utamanya pada
kesimpulan dan rekomendasi untuk cakupan Kanwil Depag Propinsi
b. Membuat inventarisasi permasalahan yang perlu dilakukan
pembinaan
c. Merumuskan tujuan, sasaran, strategi, dan program pembinaan
berdasarkan skala prioritas atau secara keseluruhan
d. Menentukan Madrasah-Madrasah/Depag Kabupaten/Kota yang akan
dilakukan pembinaan
e. Melaksanakan pembinaan
f. Pembuatan laporan
4.
Direktorat Mapenda Depag Pusat
Hasil MONEV yang telah disusun untuk tingkat nasional
dapat dipergunakan untuk pembinaan secara nasional. Direktorat perlu merangkum
hasil-hasil MONEV baik yang berasal dari Depag Kabupaten/Kota maupun Propinsi.
Berdasarkan hasil rangkuman akan dapat diketahui sejauhmana kemajuan pendidikan
yang telah dicapai oleh Madrasah, dan berbagai kendala yang dihadapinya.
Direktorat kemudian dapat menyusun program-prograrn. pembinaan. Dalam hal ini
perlu dicermati, programprogram pembinaan apa saja yang secara langsung dapat
dilakukan Direktorat ke mad rasa h-mad rasa h, dan program apa saja yang
sebaiknya dilakukan melalui Depag Kabupaten/Kota atau Propinsi.
Berbagai proyek dan anggaran lain yang ada pada
Direktorat hendaknya
disinergikan
secara terpadu dan diarahkan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di
Madrasah sesuai temuan dan rekc,.-nendasi dari hasil MONEV. Di samping itu,
berdasarkan hasil MONEV Direktorat perlu melakukan pengembangan konsep-konsep
dan praktik penyelenggaraan RKM yang lebih balk, yang dapat diaplikasikan,
sesuai dengan permasalahan dan kondisi Madrasah.
0 komentar:
Posting Komentar